Oleh Butsainah, S.Pd
(Guru dan Aktivis Dakwah)
Sosialisasi dilakukan secara masif oleh berbagai lembaga penegak hukum menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional. Salah satunya adalah Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang dalam menyelenggarakan sosialisasi KUHP dan KUHAP Nasional tahun 2025. Kegiatan ini dianggap sebagai bentuk komitmen untuk mendukung penerapan perubahan hukum pidana secara teratur dan berkelanjutan. Namun, di balik pernyataan tentang “perubahan hukum”, muncul pertanyaan penting yang perlu dipertimbangkan secara jujur: apakah perubahan ini benar-benar bertujuan membawa keadilan, atau hanya untuk mendukung kekuasaan dengan wajah yang baru saja diubah?
Pergantian KUHP dan KUHAP kerap dipromosikan sebagai langkah penting dalam reformasi hukum nasional. Publik diarahkan untuk percaya bahwa dengan regulasi baru, penerapan hukum akan lebih adil, manusiawi, dan modern. Namun, harapan ini terlalu optimis jika tidak diiringi perubahan paradigma. KUHP dan KUHAP yang baru tetap dibuat dan diterapkan dalam sistem sekuler, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam hukum dan pemerintahan. Dengan prinsip ini, hukum tidak berasal dari wahyu Tuhan, melainkan dari kesepakatan manusia yang sarat akan keterbatasan.
Pengalaman panjang dalam penerapan hukum di negara ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena sifat sistem hukum itu sendiri. Dalam sistem demokrasi sekuler, hukum lahir dari proses politik yang tidak pernah lepas dari kepentingan. Setiap pasal bisa menjadi tempat pertarungan antara elite politik, pemilik modal, dan pemilik kepentingan. Akibatnya, hukum sering kali kehilangan ruh keadilan. Ia mudah berubah sesuai arah kekuasaan, fleksibel bagi yang berpengaruh, namun keras bagi rakyat kecil.
Penetapan KUHP dan KUHAP baru tidak terlepas dari realitas itu. Selama dasar yang digunakan tetap sekuler, hukum tetap menjadi hasil buatan manusia yang bersifat relatif, subjektif, dan bisa dimanipulasi. Perubahan undang-undang tanpa mengubah dasar seperti mengganti kemasan tanpa memperbaiki isinya. Tidak heran jika masyarakat terus melihat paradoks dalam penegakan hukum: pelaku tindak pidana besar bisa lolos karena celah hukum, sedangkan kesalahan kecil dari orang biasa diproses secara tegas tanpa kebijaksanaan.
Bagi umat Islam, masalah hukum bukan hanya soal urusan pemerintah, tapi juga berkaitan dengan kewajiban akidah. Islam melihat hukum sebagai bagian dari ibadah dan cara untuk mencapai keadilan yang hakiki. Allah Swt. dengan jelas memerintahkan manusia agar mengadili sesuai dengan hukum-Nya, seperti firman-Nya dalam QS al-Māidah ayat 45. Ayat itu menegaskan bahwa siapa saja yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka ia termasuk orang-orang yang zalim. Ayat ini bukan sekadar nasihat, tapi perintah yang wajib diikuti oleh orang-orang yang beriman.
Hukum Islam memiliki ciri yang sangat berbeda dari hukum sekuler. Hukum ini berasal dari Sang Pencipta yang mengetahui dengan jelas tentang kehidupan manusia. Oleh sebab itu, hukum Islam tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, tidak berubah karena tekanan dari masyarakat, dan tidak bisa dibeli dengan uang atau kekuasaan. Semua orang, baik yang biasa maupun yang berkuasa, sama-sama dihargai dalam hukum. Sejarah peradilan Islam menunjukkan bahwa seorang pemimpin bisa diperiksa di pengadilan yang sama seperti warga biasa, tanpa ada perlakuan istimewa.
Selain itu, penerapan hukum Islam bukan hanya tentang hukuman saja, melainkan sebuah sistem yang menyeluruh dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan dari akarnya. Islam juga mengatur sistem pendidikan yang membentuk keimanan dan ketakwaan, sistem ekonomi yang mencegah kemiskinan struktural, serta sistem sosial yang menjaga kehormatan dan moral masyarakat. Dengan sistem yang saling terhubung ini, tindakan kejahatan tidak hanya dihukum, tetapi juga dicegah secara menyeluruh.
Sanksi dalam hukum Islam memiliki tujuan yang jelas, yaitu sebagai pencegah (zawajir) tindakan kejahatan dan penebus dosa (jawabir) seseorang. Ketegasan aturan ini bukanlah bentuk kekerasan, melainkan cara untuk melindungi masyarakat agar tidak terus-menerus terjadi kejahatan. Inilah bentuk keadilan yang sebenarnya, sesuatu yang selama ini tidak ada dalam sistem hukum sekuler, yang hanya fokus pada pemrosesan kasus kejahatan tanpa mampu menghentikannya.
Oleh karena itu, solusi yang benar untuk masalah penegakan hukum bukan hanya terletak pada pembaruan KUHP dan KUHAP saja. Selama hukum masih didasari sekularisme, keadilan tetap hanya jadi kata-kata kosong. Umat Islam wajib melampaui kritik sekadar normatif dan mulai menyadari bahwa penerapan hukum Islam secara lengkap adalah kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar pilihan ideologis. Hanya dengan kembali menjadikan hukum Allah sebagai acuan, hukum bisa menjadi pelindung bagi manusia, bukan alat untuk memperkuat kekuasaan. Tanpa hal itu, reformasi hukum hanyalah siklus mimpi yang terus berulang, sementara keadilan sejati tetap menjadi angan.
Wallahu'alam bishshawab.
Tags
opini