![]() |
| (ANTARA FOTO/Khalis Surry) |
Penulis: Hasni Tagili, S. Pd., M. Pd.
(Sociowriter)
Satu bulan telah berlalu sejak rangkaian bencana banjir melanda Aceh dan Sumatera. Namun, bagi para korban, waktu seolah berhenti. Tenda-tenda darurat masih berdiri, akses vital belum sepenuhnya pulih, dan rasa aman belum benar-benar hadir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir memastikan keselamatan rakyatnya pascabencana?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa situasi darurat belum sepenuhnya teratasi. Desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional mencuat karena pemulihan berjalan lamban. Di Aceh, warga bahkan mengibarkan bendera putih sebagai simbol keputusasaan, sebuah pesan sunyi bahwa bantuan belum cukup menyentuh kebutuhan dasar mereka.
Lebih mengkhawatirkan, muncul kembali bendera Gerakan Aceh Merdeka di beberapa titik, sebuah sinyal sosial-politik yang rawan melebar ketika negara dipersepsikan absen.
Di sisi lain, kehidupan warga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan dan bersifat sementara. Infrastruktur vital yang seharusnya menjadi urat nadi pemulihan belum sepenuhnya diperbaiki. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Ataukah ia tersandera oleh prosedur panjang dan pertimbangan efisiensi semata?
Ketika Keselamatan Dihitung dengan Anggaran
Rangkaian fakta tersebut mengarah pada satu kesimpulan penting yaitu negara belum sepenuhnya berhasil menjamin pemulihan pascabencana secara cepat dan menyeluruh. Keterbatasan anggaran—atau lebih tepatnya, prioritas anggaran—menjadi salah satu sorotan utama. Ketika korban masih berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar, keterlambatan bantuan menjadi tanda tanya besar.
Kelemahan implementasi Undang-Undang Kebencanaan juga mengemuka. Secara normatif, regulasi menjanjikan respons cepat, terpadu, dan berkeadilan. Namun dalam praktik, koordinasi yang lemah, birokrasi berlapis, dan ketergantungan pada status administratif kerap memperlambat penanganan. Akibatnya, korban bencana terjebak dalam masa transisi yang panjang dan penuh ketidakpastian.
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistemik yang melandasinya. Dalam sistem Demokrasi-Kapitalisme, kebijakan publik sering kali ditimbang dengan kalkulasi ekonomi: berapa biaya yang tersedia, seberapa besar dampak fiskalnya, dan bagaimana efisiensi penggunaannya. Keselamatan rakyat pun berisiko direduksi menjadi angka dalam lembar anggaran.
Logika efisiensi ini ketika diterapkan pada situasi darurat kerap berujung pada pengabaian aspek kemanusiaan. Penundaan bantuan, pembatasan anggaran, dan lambannya rehabilitasi menjadi konsekuensi yang harus ditanggung rakyat. Dalam kondisi seperti ini, muncul persepsi bahwa penguasa abai, bukan karena niat jahat, melainkan karena sistem yang menempatkan kepentingan fiskal di atas keselamatan manusia.
Dampaknya bukan hanya penderitaan fisik, tetapi juga kerentanan sosial dan politik. Ketika negara dianggap tidak hadir, ruang kosong itu berpotensi diisi oleh ekspresi kekecewaan yang lebih luas, sebagaimana tercermin dari simbol-simbol perlawanan yang kembali muncul. Ini menjadi peringatan bahwa kegagalan penanganan bencana tidak pernah berdiri sendiri; ia berkelindan dengan stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Negara sebagai Pengurus, Bukan Sekadar Pengelola Anggaran
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang kepemimpinan dan tanggung jawab negara. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat) yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap amanah yang diembannya. Keselamatan rakyat bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban syar’i.
Dalam konteks penanganan bencana, Islam menuntut respons yang cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah. Negara tidak menunggu tekanan publik atau status administratif untuk bertindak, karena nyawa dan keselamatan manusia adalah prioritas tertinggi.
Negara dalam Islam juga bertanggung jawab penuh tanpa kompromi kepentingan ekonomi. Tidak ada ruang bagi logika untung-rugi dalam urusan keselamatan rakyat. Anggaran disiapkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar korban: makanan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, serta keamanan. Semua itu diberikan sebagai hak, bukan bantuan yang bersyarat.
Lebih dari sekadar tanggap darurat, Islam mewajibkan negara melakukan pencegahan bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Eksploitasi sumber daya yang merusak keseimbangan lingkungan dipandang sebagai bentuk kezaliman yang harus dicegah. Dengan demikian, kebijakan lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral negara terhadap umat.
Sejarah mencatat bagaimana pemerintahan Islam di masa lalu menangani krisis dan bencana dengan pendekatan yang berorientasi pada kemaslahatan. Negara hadir langsung, memastikan distribusi bantuan merata, dan menjaga stabilitas sosial. Prinsip ini relevan sepanjang zaman karena berakar pada nilai universal yaitu keadilan, tanggung jawab, dan kasih sayang terhadap sesama.
Sebagai kesimpulan, satu bulan pascabencana seharusnya cukup untuk memulihkan kondisi darurat jika negara bekerja dengan paradigma yang tepat. Ketika keselamatan rakyat masih menjadi taruhan, itu menandakan adanya persoalan mendasar dalam cara pandang dan sistem pengelolaan negara.
Islam menawarkan solusi yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan, bukan angka dalam anggaran. Dengan menjadikan kepemimpinan sebagai amanah dan keselamatan rakyat sebagai prioritas mutlak, negara dapat menghadirkan pemulihan yang bukan hanya cepat, tetapi juga bermartabat. Di sinilah urgensi menimbang kembali arah kebijakan agar bencana tidak berulang menjadi luka panjang akibat kelalaian sistemik, dan agar rakyat benar-benar merasakan kehadiran negara di saat paling genting. Wallahualam.
