Keselamatan Rakyat Pasca Bencana masih Mengintai: Bukti Abainya Penguasa dalam Kapitalisme


Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)



Seratusan lebih massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jumat sore (26/12/2025).

Pada aksi tersebut, massa mengibarkan bendera putih. Bendera putih sebagai simbol untuk mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menetapkan musibah banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional. 
(Serambinews.com, Blangpidie. Jumat, 26 Desember
 2025)

Masih menjadi pertanyaan besar, kenapa pemerintah hingga saat ini masih belum menetapkan bencana banjir di Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional? Jika melihat fakta bencana banjir yang begitu dahsyat di berbagai wilayah harusnya sudah masuk dalam kategori bencana nasional.

Seperti yang kita ketahui, jika bencana banjir ini ditetapkan sebagai bencana nasional, maka negara harus mengeluarkan anggaran yang sangat besar untuk memulihkan kondisi pasca bencana. Walaupun menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera sebesar Rp60 triliun sudah mencukupi.  

Apakah benar sudah mencukupi? Karena jika melihat fakta dilapangan, masih banyak warga yang kelaparan dan membutuhkan berbagai kebutuhan sehari-sehari.

 Jika negara benar-benar serius ingin menyelesaikan bencana ini, maka harusnya negara memastikan individu per individu nya tidak kelaparan, dengan masuknya bantuan secara merata. Korban bencana juga membutuhkan tempat tinggal dan kehidupan yang layak pasca bencana, bahkan keselamatan mereka juga masih menjadi taruhan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara telah gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan pasca bencana. 
Kelemahan implementasi UU Kebencanaan, yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban nyatanya lemah.

Dalam sistem Kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Sistem Demokrasi Kapitalisme telah melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya.

Berbeda halnya di daalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Rasulullah saw. menggunakan kata“raa’in” (penggembala), bukan kata malik,sulthan, rais, imam dan sebagainya. Artinya, seorang pemimpin adalah orang yang berkewajiban untuk mengayomi, mengawal, dan mendampingi gembalaannya, yakni rakyatnya. 

Penggembala yang baik tidak harus selamanya berada di depan, tetapi kadang ia harus berada di tengah untuk merasakan kondisi dan kebutuhan gembalaannya. Kadang juga berada di belakang untuk mendorong dan mengawasi jangan sampai ada satu gembalaannya yang tertinggal dari kelompoknya.

Selain itu, pemimpin dalam Islam digambarkan sebagai perisai. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” 
(HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Selain itu, kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai tanggung jawab dunia dan akhirat. Artinya, seorang penguasa atau pemimpin di dunia bertanggung jawab atas nasib rakyatnya. Ia wajib menjaga agama rakyatnya supaya tetap dalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah taala. Ia juga wajib memelihara agar urusan sandang, pangan, dan papan rakyatnya bisa tercukupi. Demikian juga kebutuhan kolektif mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan tetap terjaga.

Para pemimpin ini juga paham bahwa tanggung jawab mengurus urusan rakyat ini akan dimintai pertanggungjawaban hingga ke akhirat. Rasulullah saw. menegaskan dalam sebuah riwayat hadis, “Tidaklah seorang manusia yang diamanati Allah Swt. untuk mengurus urusan rakyat lalu mati dalam keadaan ia menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari).

Termasuk ketika terjadi bencana, maka penanganan bencana dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Negara bertanggung jawab penuh, tanpa kompromi kepentingan ekonomi.

Islam juga mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana seperti makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan tanpa terikat logika untung-rugi. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.

Masya Allah, semua ini hanya bisa terwujud ketika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah/menyeluruh dalam naungan khilafah, bukan dalam sistem Demokrasi Kapitalisme seperti saat ini.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak