Oleh: Dewi Puspita Sari
(Aktivis Dakwah)
Bandara IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) menjadi perbincangan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mempertanyakan tentang ketiadaan aparat negara, seperti petugas Bea Cukai, padahal difungsikan untuk penerbangan Internasional.
Dikatakan oleh Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sejak awal pendirian bandara tersebut. Bandara IMIP didirikan waktu Luhut masih menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi di masa Jokowi.
Diakui bandara tersebut didirikan atas andilnya memberi ijin. "Mengenai izin pembangunan Bandara, keputusan tersebut diambil dalam rapat yang ia pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Ijin tersebut diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana umumnya dilakukan di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand. (DetikFinance, Senin, 1/12/2025)
Bandara tersebut dijadikan penawaran agar pihak Cina mau berinvestasi di Indonesia dalam tambang nikel. Luuhut menggandeng petinggi ĵCina, bahkan Presiden Xi Jinping agar berinvestasi di bidang nikel.
Di Morowali Luhut berhasil mengajak Cina untuk investasi US$ 20 miliar. "Jika mereka Investasi US$ 20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional". Ia pun mengatakan "Tidaklah kami mengizinkan Bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi Bandara Internasional saat itu".
Namun, Direktur Komunikasi PT. IMIP Emilia Bassar mengatakan bahwa Bandara IMIP yakni Bandara khusus yang sudah memiliki ijin Kementerian Perhubungan sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 soal Penerbangan. (DetikJateng, Senin, 01-12-2025)
Dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP berstatus Bandara khusus, dikelola oleh pihak swasta, dan melayani penerbangan dalam negeri. Tapi, sejak Agustus 2025, Bandara IMIP menjadi salah satu Bandarak) Internasional. Artinya, Bandara itu melayani penerbangan dari dan ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025.
Sebelum hal ini menjadi perbincangan, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah mencabut izin penerbangan Internasional Bandara IMIP. Keputusan itu terdapat dalam Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Dudy Purwagandhi pada 13-10-2025.
Kemenhub menjelaskan bahwa penerbangan internasional di Bandara memiliki izin, namun hanya untuk kegiatan terbatas. Di antaranya untuk angkutan udara bukan niaga dalam negeri, untuk evakuasi medis dan penanganan bencana.
Menhan Sjafrie menyatak%an Bandara IMIP di Morowali sebagai Bandara ilegal, namun dibantah Wakil Menteri Perhubungan, Suntana. Ia menyatakan Bandara IMIP Morowali terdaftar dan punya izin operasi. Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU segera ditugaskan untuk mengamankan Bandara IMIP di Morowali.
TNI AU berencana membuat pos penjagaan untuk kegiatan di Morowali terpantau, sehingga tak ada aktivitas ilegal. Mereka juga akan mengawasi setiap pesawat yang mendarat dan lepas landas di Bandara IMIP Morowali. Apalagi disana juga ada tenaga kerja asing yang mencapai 26.038, mayoritas pekerja Cina, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali pada Desember 2024.
Polemik di Tengah Masyarakat
Masyarakat merasa dirugikan dengan kehadiran Bandara khusus industri yang mengelola nikel tersebut. Pasalnya, SDA di wilayahnya yang seharusnya bisa memberikan kesejahteraan bagi penduduk setempat malah diserahkan pada asing. Tenaga kerja asing **berdatangan mengisi jabatan strategis di perusahaan. Sementara pribumi hanya sebagai bawahan dengan posisi pekerja. Pribumi yang bekerja digaji dengan bayaran yang amat minim berbeda dengan tenaga asing yang mendapat ⁸upah berkali kali lipat dengan beban kerja yang sama.
Ketidakadilan ini membuat mereka marah dengan keberadaan industri yang merusak lingkungan tempat tinggal mereka. Ini semua terjadi karena negeri ini menganut liberalisasi dalam segala hal, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungannya. Jadilah negeri ini terjajah asing meski memiliki kekayaan alam melimpah, namun seperti budak di negerinya sendiri.
Regulasi yang berpihak pada asing dan penguasa mengabaikan hajat hidup manusia terhadap kelestarian alam membuat aturan mudah dibeli. Ini sangat terlihat dari mudahnya aturan sesuai pesanan pemodal, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Sehingga kisruh dikalangan pemegang kebijakan dan tumpang tindih aturan, minimnya sosialisasi antar kementrian, menyebabkan perdebatan dikalangan aparat negara.
Kriminalisasi terhadap masyarakat yang lantang menyuarakan asiprasi tentang penolakannya terhadap kehadiran Bandara yang membahayakan kedaulatan negarapun turut mewarnai.
Islam Solusi Terbaik
Investasi, kerjasama asing, bahkan pinjaman yang dilakukan negara kapitalis saat ini adalah jebakan untuk melemahkan kedaulatan bangsa. Cina adalah Muhariban Fi'lan (negeri kafir yang nyata memusuhi Islam) haram hukumnya menjalin kerjasama apapun dengannya.
Jika negeri ini ingin keluar dari kenestapaan. Maka, solusi tepat dan fundamentalnya adalah tinggalkan sistem kufur buatan manusia yakni kapitalis sekuler liberal yang membuat negeri ini tergadai.
Islam memiliki aturan dalam mengelola SDA termasuk bagaimana tata cara pengelolaan lingkungannya. Apa yang terjadi di bandara IMIP Morowali adalah cermin kegagalan penguasa dalam melindungi aset negara. Ini juga menjadi upaya memandulkan peran negara sebagai pengurus dan pengelola utama SDA.
Upaya mengembalikan SDA sesuai dengan prinsip Islam harus menjadi prioritas. Pertama, mengembalikan pengelolaan SDA sesuai syariah.
Dalam Islam air, hutan, tambang gunung adalah milik umum. Prvatisasi dilarang karena menyebabkan eksploitasi berlebihan. Setiap izin tambang, perkebunan, pembangunan wajib tunduk pada syariat.
Kedua, kembalikan tata ruang lingkungan sesuai dengan pengelolaan yang diperintahkan syara'. Telah dicontohkan Rasulullah Saw dalam menyediakan "hima" atau wilayah konservasi SDA sebagai penjaga keseimbangan alam dan ekosistem. Hima bertujuan menjaga kelestarian alam sehingga mencegah bencana akibat eksploitasi besar-besaran tanpa memperhatikan pentingnya kawasan resapan dan penyangga.
Adapun SDA misal tambang nikel dan lainnya yang jumlahnya melimpah atau tidak terbatas adalah harta milik umum. Hadis dari Abyad bin Hammal. Ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hammal ra. telah pergi, ada seorang lelaki di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut pemberian tambang garam itu kembali darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi).
Ketiga, kepemimpinan amanah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw., para Khulafa Rasyidin dan Kekhilafahan sesudahnya. Masyarakat hidup dengan prinsip Islam yang mulia. Adanya saling menasehati dalam kebenaran tanpa intimidasi apalagi kriminalisasi. Menerapkan Islam dan menjaganya dari setiap gangguan baik dari dalam maupun luar wilayah.
Wallahu a'lam bishowab.
Tags
opini