Oleh. Fatimah Az Zahro
Di tengah penderitaan masyarakat akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh, muncul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menuai perhatian publik. Presiden mengungkapkan bahwa material lumpur pascabencana justru diminati oleh pihak swasta dan bahkan siap untuk dibeli. Menurut Presiden, minat swasta tersebut diketahui dari laporan kepala daerah terkait aktivitas pembersihan lumpur di permukiman warga dan pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan.
Pernyataan ini diberitakan oleh sejumlah media nasional. CNBC Indonesia melaporkan bahwa Presiden menyebut ada pihak swasta yang berminat memanfaatkan lumpur banjir Aceh dan menyilakan hal tersebut karena dinilai dapat memberi manfaat ekonomi (CNBC Indonesia, 1 Januari 2026). Hal serupa juga dimuat oleh Tempo yang menuliskan bahwa lumpur bencana di Sumatera diminati untuk dibeli oleh swasta (Tempo.co, 1 Januari 2026). SINDOnews bahkan menekankan bahwa pemanfaatan lumpur oleh swasta disebut dapat menjadi sumber pemasukan daerah (SINDOnews, 1 Januari 2026).
Lumpur Bencana dan Logika Keuntungan
Secara faktual, pernyataan Presiden memuat dua hal utama. Pertama, lumpur sisa bencana dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Kedua, keterlibatan pihak swasta dianggap sebagai solusi yang dapat membantu pemasukan daerah. Namun, di balik narasi “pemanfaatan” tersebut, terdapat persoalan mendasar yang patut dikritisi secara serius.
Kebijakan ini memperlihatkan watak kapitalistik dalam pengelolaan bencana, di mana musibah yang seharusnya dipandang sebagai tragedi kemanusiaan justru dilihat melalui kacamata peluang ekonomi. Negara terkesan melempar tanggung jawab pengelolaan dampak bencana kepada mekanisme pasar dan pihak swasta, alih-alih hadir sepenuhnya sebagai penanggung jawab utama keselamatan dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan salah prioritas. Dalam kondisi pascabencana, yang semestinya didahulukan adalah pemenuhan kebutuhan pokok rakyat: tempat tinggal yang layak, makanan, layanan kesehatan, serta jaminan keamanan dan keberlanjutan hidup. Fokus pada potensi keuntungan ekonomi dari lumpur bencana justru berisiko mengaburkan esensi penanganan bencana sebagai kewajiban kemanusiaan negara.
Selain itu, pendekatan yang bersifat pragmatis ini tidak disertai dengan regulasi yang jelas dan tegas. Tanpa aturan yang ketat, keterlibatan swasta membuka peluang terjadinya eksploitasi, baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat terdampak. Lumpur bencana bisa berubah dari sisa musibah menjadi objek bisnis yang menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat tetap menanggung penderitaan berkepanjangan.
Negara Absen, Swasta Diundang
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pola besar sistem ekonomi kapitalisme yang dianut negara hari ini, di mana peran negara terus dipersempit dan digantikan oleh swasta. Dalam sistem ini, negara lebih berfungsi sebagai regulator dan fasilitator kepentingan modal, bukan sebagai pengurus rakyat.
Padahal, dalam konsep kepemimpinan yang benar, negara seharusnya bertindak sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab penuh negara, bukan ladang bisnis yang diserahkan kepada pihak swasta. Ketika negara membuka ruang komersialisasi dalam situasi darurat, maka yang terjadi adalah normalisasi eksploitasi atas nama efisiensi dan pemasukan.
Islam sebagai Solusi Pengelolaan Bencana
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas terkait peran negara dan pengelolaan urusan publik. Dalam Islam, pemimpin adalah pengurus rakyat yang wajib mengutamakan kemaslahatan umat di atas kepentingan materiil. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari).
Dalam konteks bencana, negara dalam sistem Islam akan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menolong rakyat, tanpa menghitung untung dan rugi. Pemulihan pascabencana dilakukan sepenuhnya oleh negara, dibiayai dari Baitul Mal, dan difokuskan pada pengembalian kehidupan masyarakat agar dapat hidup layak dan bermartabat.
Lebih dari itu, Islam melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh diserahkan kepada swasta untuk dikomersialkan. Lumpur bencana, yang merupakan bagian dari dampak lingkungan dan wilayah publik, tidak semestinya dijadikan objek bisnis, apalagi ketika rakyat masih berada dalam kondisi sulit.
Penutup
Ketertarikan swasta terhadap lumpur bencana dan respons pemerintah yang membuka ruang komersialisasi menunjukkan kegagalan paradigma sekuler-kapitalistik dalam memandang bencana. Musibah tidak lagi diperlakukan sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab negara, melainkan sebagai peluang ekonomi yang bisa dimonetisasi.
Jika bangsa ini ingin keluar dari lingkaran eksploitasi dan ketidakadilan, maka diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem pengelolaan negara. Islam menawarkan solusi komprehensif dengan menjadikan negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat, serta menutup pintu komersialisasi atas penderitaan umat. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, kemaslahatan rakyat dapat benar-benar diwujudkan, termasuk dalam penanggulangan bencana.
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.
Tags
opini