Oleh : Ummu Zeyn
Ditengah hiruk pikuk kehidupan dunia yang keras saat ini, kita sering mendengar jeritan penderitaan rakyat yang kesusahan memenuhi kebutuhan untuk bertahan hidup.
Usaha yang sedang menurun bahkan jatuh, sulitnya mendapat pekerjaan, ditambah biaya hidup yang serba mahal. Hal ini membuat kebanyakan orang khawatir dan bingung, harus bagaimana, harus meminta pertolongan siapa.
Akhirnya, ditengah gelapnya hidup tersebut sebagian orang memilih jalan pintas yang dianggap menjadi cahaya penyelamat untuk bertahan hidup. Meminjam uang. Ya jalan ini adalah yang sering menjadi andalan bagi orang yang sedang kesusahan untuk keluar dari masalah kehidupan .
Namun sayangnya, dizaman kapitalisme seperti saat ini, meminjam uang bukan dianggap sebagai perbuatan untuk menolong orang, tetapi dijadikan sebagai bisnis yang bisa memberikan keuntungan. Ya, bisnis Ribawi.
Bisnis yang mengeksploitasi kesulitan rakyat yang sedang terdesak kebutuhan. Sehingga, praktik meminjamkan uang dengan riba ini hakikatnya adalah bentuk penindasan terhadap yang lemah dan semakin mencekik orang yang sudah terlilit.
Tapi, kapitalisme yang tujuannya adalah materi dan keuntungan semata, jelas tidak akan mempedulikan hal ini. Orang tercekik, sengsara, dan menderita pun bukan urusan, yang penting adalah keuntungan yang didapat dari tambahan atau bunga pinjaman.
Mirisnya, praktik pinjaman Ribawi ini saat ini sudah sangat meluas bagai jamur yang tumbuh dimusim penghujan, dan bahkan saat ini difasilitasi menjadi lebih mudah yakni dengan adanya pinjaman secara online.
Hal ini semakin membuat orang mudah untuk berutang riba.
Fenomena ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi problem sistemik akibat diterapkannya sistem sekuler-kapitalis yang membebaskan semua aktivitas selama menghasilkan keuntungan.
Lihatlah, bagaimana pinjol dilegalkan dengan dalih “Membantu masyarakat yang tidak punya akses ke bank.” Padahal di balik itu ada jebakan riba yang sangat jelas.
Dalam Islam, berhutang (qardh) pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk tolong-menolong, namun dianjurkan hanya untuk kebutuhan mendesak atau penting dan disertai niat baik.
Namun, fakta saat ini telah menunjukkan bahwa utang piutang dijadikan jalan untuk meraup untung dengan adanya tambahan pembayaran, yang jelas dalam Islam hal ini diharamkan karena termasuk perbuatan riba.
"Allah SWT berfirman :
Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah : 275)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).
Allah juga mengancam pelaku riba dengan ancaman yang sangat mengerikan, yakni mengancam aka diperangi Allah dan rasul-Nya.
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Sungguh riba adalah perbuatan dosa besar yang sangat mengerikan akibatnya. Banyak fakta yang terjadi dilingkungan masyarakat terkait derita para pelaku riba.
Terjebak dalam pusaran utang yang tiada henti, menyebabkan hancurnya ekonomi individu, hilangnya kerukunan dalam keluarga, gangguan stress dan depresi, hilangnya keberkahan harta, dan masih banyak lagi dampak negatif yang ditimbulkan dari perbuatan riba.
Maka jelas, utang dengan riba bukan solusi untuk mengatasi permasalahan yang serba sulit saat ini. Namun, disisi lain saat ini memang seolah jalan yang halal sulit untuk didapat sehingga banyak yang terjerat karena keterpaksaan dan seolah tak punya jalan lain.
Inilah problematika rakyat disistem sekuler kapitalis. Ketika Islam tidak dijadikan landasan hidup dan peraturan dalam setiap tatanan kehidupan, maka solusi yang lahir pun adalah solusi tambal sulam yang bukannya mengatasi masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru.
Sedangkan Islam, ketika aturannya diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan kelak akan menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Pemimpin dalam sistem Islam tidak akan memberikan celah untuk terjadinya praktik Ribawi, baik secara online maupun offline. Pemimpin akan menutup rapat celah terjadinya aktivitas riba dikalangan rakyatnya.
Pemimpin dalam Islam juga akan senantiasa melayani dan melindungi rakyatnya ketika mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak bermudah untuk berutang.
Dalam sistem Islam, layanan kesehatan, pendidikan adalah tanggung jawab pemimpin, sehingga rakyat tidak khawatir dalam urusan tersebut karena semua akan dimudahkan.
Tidak seperti dalam sistem kapitalisme saat ini, yang segala aspek dijadikan ladang bisnis sehingga membuat rakyat kecil menangis karena sulit mendapat layanan pendidikan dan kesehatan secara gratis.
Sungguh, Islam adalah sistem yang paripurna yang jelas akan menyejahterakan rakyatnya sebagaimana dulu ketika Islam berjaya, dimasa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, jangankan orang yang berutang, untuk mencari penerima zakat saja sangat sulit, karena rakyatnya hidup berkecukupan sangat makmur dan sejahtera.
Wallahu A'lam BI Ash-Shawwab
Tags
opini