Game Online dalam Hegemoni Kapitalisme


Oleh : Ummu zeyn


Polrestabes Medan akhirnya menetapkan seorang anak sebagai tersangka tunggal pembunuhan ibu kandungnya di Kecamatan Sunggal, Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu setelah melalui serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan digital forensik dan ilmiah.

“Terungkap fakta, tersangka yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini termotivasi untuk membunuh ibunya karena sakit hati dengan perlakuan ibunya yang pernah mengancam, tersangka (adik), kakak dan ayahnya dengan menggunakan pisau,” sebut Kombes Pol Jean Calvijn, Senin (29/12/2025).

Polisi juga mengungkapkan, tersangka juga sakit hati pada ibunya karena salah satu aplikasi game onlinenya sempat dihapus.

Dan yang membuat miris lagi adalah karena tersangka menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan pisau akibat terobsesi dengan game murder mistery pada session Kills others yang menggunakan pisau. Serta menonton serial anime DC episode 271 saat adegan pembunuhan menggunakan pisau.

Sungguh sangat memprihatinkan sekali kondisi generasi kita saat ini. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak, bukan hanya terjadi kali ini saja. Ada banyak kasus kekerasan yang telah terjadi yang pelakunya adalah seorang anak dibawah umur.

Berbagai kasus kekerasan yang melibatkan anak dan remaja banyak dikaitkan dengan pengaruh game online. Mulai dari bullying yang meniru adegan dalam permainan, perilaku menyakiti diri sendiri (bundir), hingga kasus pembunuhan yang terinspirasi dari misi atau karakter game tertentu.

Kurangnya pengawasan dan pendampingan dari orang tua, ditambah fasilitas kemudahan dalam mengakses game online menjadi masalah sangat serius yang harus segera diselesaikan.

Sayangnya, sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini hanya melihat ruang digital sebagai ladang keuntungan bukan ranah pendidikan dan pembinaan moral generasi. 

Modal terbesar mereka adalah data pengguna, waktu yang dihabiskan di platform, dan paket transaksi digital sehingga konten yang melalaikan, menghanyutkan, dan menjerat emosi, termasuk kemungkinan kekerasan, justru dijual dan mudah diakses karena menghasilkan engagement yang tinggi.

Korban dari pola ini bukan hanya anak-anak di Medan, namun generasi di berbagai negeri yang daya kritisnya belum kuat.

kondisi ini memperlihatkan bahwa negara selama ini belum mampu melindungi generasi dari kerusakan akibat game online berkonten kekerasan.

Regulasi yang lemah terhadap batasan umur, rating konten, atau kontrol terhadap akses anak membuat ruang digital seperti markas tanpa kontrol (sesuatu yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memayungi rakyatnya).

Sistem kapitalisme saat ini menjadikan konten game online sebagai ladang keuntungan. Jadi, selama konten masih punya banyak pasar dan menghasilkan cuan, konten-konten tersebut akan terus diproduksi tanpa memperhatikan dampak buruk bagi pengguna. 

Padahal, ancaman dan dampak negatif dari games online bersifat sistemik dan masif, sehingga tidak mungkin ditangani secara individual semata. Negara harusnya hadir dan berperan untuk menghindarkan masyarakat khususnya anak-anak dari dampak buruk tersebut.

Islam memandang perlindungan jiwa dan akal sebagai perkara fundamental.Rasulullah Saw bersabda :
"Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”(HR. Ibnu Majah)

Dalil ini menjadi dasar bahwa negara wajib mencegah segala sarana yang berpotensi menimbulkan kerusakan, termasuk konten digital yang merusak mental dan perilaku generasi.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga dan melindungi generasi dari segala bentuk kerusakan dan fitnah. Al-Qur’an memerintahkan pemerintah dan pemimpin untuk menjadi penjaga amanah seluruh rakyat, bukan sekadar sebagai regulator pasif tetapi sebagai pelindung aktif terhadap ancaman moral dan spiritual.

Konsep hegemonik ruang digital oleh kapitalisme global harus dilawan dengan kekuatan kedaulatan digital. Negara yang kuat secara politik, budaya, dan teknologi harus mampu mengatur ruang digital sesuai nilai luhur yang melindungi anak dari konten berbahaya.

Bukan hanya larangan semata, tetapi dengan melakukan pembinaan nilai keimanan dan akhlak dalam masyarakat. Dan pengaturan tersebut akan bisa dijalankan ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.

Wallahu A'lam BI Ash-Shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak