Oleh Tsaqifa Farhana
Indonesia saat ini tengah menghadapi perubahan ekologis yang jauh melampaui sekadar bencana alam. Kondisi ini mengarah pada apa yang disebut para akademisi dan pembela lingkungan sebagai ekosida (ecocide). Yakni pemusnahan sistemik lingkungan hidup yang disebabkan oleh kebijakan dan praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Istilah ini meliputi tindakan yang melawan hukum atau sembrono yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, luas, dan jangka panjang dengan urgensi moral setara genosida.
Kritik atas kondisi ini tak cuma lahir dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil, tetapi juga dari konten kreator, aktivis lingkungan sebagai (influencer) yang lantang mengadvokasi perubahan. Sayangnya, alih-alih didengarkan suara-suara kritis itu justru dibungkam, diintimidasi, bahkan dipidanakan.
Beberapa data menunjukkan bagaimana demokrasi otoriter berusaha membungkam suara suara lantang. Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan sepanjang 2014–2024, mencakup intimidasi, pemanggilan polisi, pemidanaan serta penggusuran masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Banyak konflik muncul dari sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur berskala besar.
Sementara itu, di awal tahun ini Januari 2026, seorang wartawan advokasi lingkungan, Royman Hamid, ditangkap paksa oleh polisi di Morowali ketika sedang meliput isu lingkungan. Cara penangkapannya yang kasar, termasuk dipiting di leher dan digiring masuk mobil polisi di depan warga, memicu kecaman.
Suara Lantang yang Dibungkam
Fenomena pembungkaman ini bukan sekadar insiden tersendiri. Ia mencerminkan kondisi ruang sipil yang semakin “terhambat” (obstructed) di Indonesia. Di mana kebebasan berekspresi dan kebebasan pers terus ditekan melalui revisi hukum represif, intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap aktivis serta jurnalis.
Dalam sistem demokrasi yang substansial, negara seharusnya memberikan ruang bagi kritik yang konstruktif, terutama terhadap persoalan yang menyangkut kehidupan bersama seperti lingkungan hidup. Namun realitas pembungkaman ini menunjukkan wajah asli demokrasi yang berwajah otoriter, di mana kekuasaan alergi terhadap suara rakyat yang kritis ketika itu menantang praktik yang merusak alam.
Jaminan Hukum di dalam Islam
Suara-suara aktivis lingkungan sejatinya adalah perpanjangan dari suara rakyat. Mereka menyuarakan realitas kerusakan ekosistem yang mempengaruhi kehidupan jutaan orang, dari polusi laut, hutan yang hilang, hingga perizinan tambang yang tidak transparan.
Ini bukan sekadar persoalan hukum atau kebijakan lingkungan, tetapi krisis moral dan politik yang membenturkan negara dengan rakyatnya sendiri.
Dalam Islam, posisi penguasa (*ra’in* dan *junnah*) adalah sebagai pelindung rakyat. Nabi ﷺ menggambarkan penguasa sebagai perisai di depan rakyat. Negara yang adil mendengar dan merespon kritik sebagai amar ma’ruf nahi mungkar.
Kritik bukan musuh, tetapi mekanisme korektif (muhasabah) agar amanah dijalankan. Islam mengajarkan bahwa suara rakyat bukan ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga kebaikan dan mencegah kedzaliman.
Syariat Islam memberikan landasan kuat untuk melindungi alam sebagai amanah. Perusakan sistemik terhadap lingkungan menyebabkan kemudaratan luas dan berjangka panjang memenuhi unsur kerusakan (fasad*) yang berdampak pada kehidupan umum, yang konsekuensinya diatur dengan sanksi tegas dalam hukum Islam.
Kontrol hukum terhadap pencemar dan perusak adalah bagian dari keadilan sosial dan perlindungan terhadap generasi.
Kebebasan Berekspresi Sebagai Mekanisme Amar Ma’ruf
Islam tidak menutup ruang kritik. Justru kritik adalah tanggung jawab moral. Ulama klasik bahkan memberi ruang bagi rakyat untuk menasehati penguasa.
Kritik dilihat sebagai bentuk cinta pada kebenaran dan kasih sayang terhadap umat, amar ma'ruf nahi mungkar bukan sebagai ancaman.
Tags
opini