Bencana Usai, Masalah Tertinggal: Anak Yatim Piatu di Sumatra

Oleh: Sylvi Raini



Bencana alam yang terjadi di Sumatra tidak hanya merusak rumah-rumah warga dan lingkungan sekitar. Namun bencana alam yang merenggut nyawa hampir semua kalangan, terkhusus para orang tua yang memiliki banyak anakpun turut menjadi korban. Akibatnya, tidak sedikit anak yang berubah status menjadi yatim piatu. Mereka kehilangan orang tua sekaligus kehilangan rasa aman, pendidikan yang layak, dan perlindungan dasar sebagai anak.

Ketika kita melihat dari kacamata hukum, anak yatim piatu korban bencana termasuk anak telantar. UUD 1945 Pasal 34 dengan tegas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Artinya apa, negara memiliki kewajiban langsung untuk mengurus, melindungi dan menjamin masa depan anak-anak tersebut, bukan sekadar membantu secara sementara.

Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Penanganan negara terhadap anak yatim piatu korban bencana di Sumatra masih lamban dan tidak terkoordinasi dengan baik. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa belum ada sistem khusus yang menjamin tempat tinggal, pendidikan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban bencana. Banyak dari mereka akhirnya bergantung pada keluarga jauh, relawan atau lembaga sosial yang kapasitasnya terbatas.

Dalam laporan BBC Indonesia, diinformasikan bahwa penanganan pasca bencana sering kali fokus pada infrastruktur, sementara perlindungan anak kurang mendapat perhatian serius. Padahal, dampak bencana terhadap anak bersifat jangka panjang, terutama bagi mereka yang kehilangan orang tua.
Kajian hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara juga menegaskan bahwa negara tidak boleh lalai, dalam tanggung jawab hukum atas anak yatim piatu korban bencana. Kelalaian negara bukan hanya persoalan moral, tetapi juga pelanggaran terhadap amanat konstitusi.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bahkan mengusulkan adanya tempat khusus bagi anak yatim piatu korban banjir di Sumatra, karena kondisi mereka berbeda dengan korban bencana lainnya dan membutuhkan perlakuan khusus.

Negara Sibuk Untung, Anak Terlantar
Negara sampai hari ini belum menunjukkan komitmen yang jelas untuk mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatra. Setelah bencana berlalu, tidak ada rencana nyata tentang bagaimana mereka hidup, sekolah, dan tumbuh tanpa orang tua. Anak-anak ini seolah hanya dicatat sebagai data korban, bukan sebagai manusia yang harus dijaga dan diayomi masa depannya.

Dalam praktiknya, negara berjalan dengan cara pandang kapitalisme. Kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada tanggung jawab kemanusiaan. Anak-anak korban bencana tidak dipandang sebagai amanah negara, tetapi sebagai beban sosial. Akibatnya, pengurusan mereka banyak diserahkan kepada masyarakat, relawan, dan lembaga sosial, sementara negara hadir sangat minim.

Bencana bahkan dilihat sebagai peluang ekonomi. Ada wacana pengelolaan dampak bencana yang melibatkan pihak swasta, sementara urusan pengasuhan, pendidikan dan perlindungan anak justru diabaikan. Negara sibuk memikirkan manfaat dan keuntungan, tetapi lalai menjalankan kewajiban merawat anak-anak yang kehilangan keluarga.
Jika cara pandang kapitalisme ini terus dipertahankan, anak-anak yatim piatu korban bencana bukan hanya kehilangan orang tua, tetapi juga kehilangan negara. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan negara menjalankan tugas dasarnya.

Ketika Kapitalisme lalai, Islam Hadir
Dalam Islam, negara memiliki visi riayah, yaitu mengurus rakyat secara langsung dan menyeluruh. Karena itu, ketika terjadi bencana dan ada anak-anak yang menjadi yatim piatu, negara tidak boleh lepas tangan. Semua kebutuhan mereka wajib dipenuhi, bukan sebagai bantuan sementara, tetapi sebagai tanggung jawab negara.

Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu, bukan hanya masyarakat secara umum. Kebutuhan itu meliputi pangan, sandang, dan papan, dan berlaku untuk semua warga tanpa kecuali.

Anak-anak yatim piatu termasuk individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri karena tidak memiliki penanggung nafkah. Oleh sebab itu, mereka berhak dijamin langsung oleh negara. Jika mereka memiliki harta warisan, harta itu belum boleh digunakan sendiri karena mereka belum baligh. Negara memastikan ada wali yang amanah untuk mengelolanya hanya demi kepentingan anak tersebut.

Islam juga sangat tegas melindungi hak anak yatim. Allah Subhanahu wata’ala memperingatkan keras siapa pun yang menyalahgunakan harta mereka:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka menelan api ke dalam perutnya dan kelak akan masuk ke dalam neraka.”
(QS An-Nisa : 10)

Tanggung jawab negara ini dijalankan melalui Baitulmal, yaitu lembaga keuangan resmi negara. Baitulmal menyalurkan harta sesuai aturan syariat kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk anak yatim piatu yang tidak memiliki penanggung nafkah. Nafkah bagi mereka bukan sedekah, tetapi hak syar’i yang wajib dipenuhi negara.

Sumber dana Baitulmal berasal dari pos-pos yang telah ditetapkan syariat, seperti fa’i, kharaj, kepemilikan umum, jizyah, usyur, dan zakat (bagi fakir dan miskin). Zakat bukan satu-satunya sumber, tetapi bagian dari sistem keuangan negara yang utuh. Dana ini digunakan untuk menjamin kebutuhan anak yatim piatu, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga pengasuhan dan perlindungan.

Selain menjamin kebutuhan hidup, negara juga memastikan jalur hadanah (pengasuhan) dan perwalian anak yatim piatu korban bencana. Anak-anak tetap diupayakan diasuh oleh keluarga atau kerabat terdekat agar tidak kehilangan kasih sayang. Jika mereka tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan mengurus mereka sepenuhnya. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Salallahu ‘alaihi wassalam. ketika menetapkan hak pengasuhan anak:
“Engkaulah yang lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah lagi.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim)

Dengan sistem ini, negara tidak bergantung pada utang, donasi sesaat, atau kepentingan swasta. Negara menjalankan kewajibannya secara terstruktur dan berkelanjutan. Inilah bentuk tanggung jawab nyata negara dalam Islam terhadap anak-anak yatim piatu, termasuk mereka yang menjadi korban bencana. Wallahu’alam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak