Oleh : Mutiara Islami
Pegiat Pena Banua
Tsaqofah.my.id--Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 5.538 kasus kejahatan. Dari total tersebut, kejahatan konvensional, yakni kejahatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, menempati posisi tertinggi dengan 3.769 kasus. Sementara itu, kejahatan transnasional tercatat 1.648 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 120 kasus, dan kejahatan berimplikasi kontinjensi hanya 1 kasus (BanjarmasinPost.com, 30-12-2025).
Dari sisi tren, Polda Kalsel menyebutkan adanya penurunan jumlah kriminalitas dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat 5.950 kasus, sementara pada 2025 turun menjadi 5.538 kasus. Secara statistik, data ini tampak menggembirakan. Namun, pertanyaannya: apakah penurunan ini mencerminkan perbaikan kondisi masyarakat secara nyata?
Jika dicermati lebih dalam, penurunan tersebut bersifat kuantitatif, bukan kualitatif. Artinya, angka memang menurun, tetapi jenis kejahatan yang mendominasi tetap sama. Kejahatan konvensional, seperti penganiayaan, pencurian, perampokan, pembunuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga, masih menjadi pola utama. Ini menunjukkan bahwa akar masalah kriminalitas belum terselesaikan, hanya diredam sementara melalui operasi dan penindakan aparat.
Dominasi kejahatan konvensional tidak bisa dilepaskan dari persoalan kesejahteraan. Tekanan ekonomi rumah tangga yang kian berat, biaya hidup terus meningkat sementara pendapatan stagnan atau bahkan menurun menjadi pemicu utama. Ditambah lagi dengan lapangan pekerjaan yang tidak stabil, khususnya di sektor informal dan buruh, serta lemahnya jaring pengaman sosial yang benar-benar menjamin kebutuhan dasar rakyat. Fakta ini menegaskan bahwa kriminalitas sejatinya merupakan kegagalan sistem ekonomi dan sosial, bukan semata-mata persoalan moral individu.
Di sisi lain, pendekatan penanganan kriminalitas saat ini cenderung reaktif, bukan preventif. Aparat bergerak setelah kejahatan terjadi, bukan mencegah sebelum kejahatan itu muncul. Hukuman yang dijatuhkan pun sering kali tidak memberikan efek jera yang kuat. Bahkan, dalam beberapa kasus, justru muncul pelaku-pelaku baru yang mengulangi pola kejahatan serupa.
Lebih jauh, munculnya oknum aparat yang menyimpang juga tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler yang memisahkan hukum dari nilai agama dan amanah. Ketika hukum hanya berdiri di atas asas kepentingan duniawi, penyimpangan menjadi sesuatu yang nyaris tak terhindarkan. Ini menunjukkan bahwa kriminalitas tidak hanya terjadi di tengah masyarakat, tetapi juga merambah institusi negara.
Berbeda dengan itu, Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu: pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Negara membuka lapangan pekerjaan yang halal serta melarang sistem ekonomi ribawi, eksploitasi, dan mekanisme ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Dengan jaminan ini, kejahatan tidak lagi menjadi jalan bertahan hidup.
Islam juga menetapkan bahwa seluruh kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk sumber daya alam seperti mineral dan batu bara, adalah milik umum. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya kepada swasta, individu, kelompok tertentu, apalagi pihak asing. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat. Dari sinilah negara memiliki kekuatan finansial untuk mencegah kriminalitas secara sistemik.
Dalam aspek penegakan hukum, Islam menegakkan hukum secara tegas dan adil sesuai syariat, bukan sekadar memenjarakan pelaku. Hukuman dijatuhkan setimpal dengan perbuatan, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan.
Selain itu, Islam menaruh perhatian besar pada penguatan institusi keluarga. Keluarga diarahkan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, bukan sekadar unit sosial yang berorientasi dunia semata, tetapi juga sadar akan pertanggungjawaban akhirat. Dari keluarga yang kokoh inilah lahir individu-individu yang bertakwa dan bertanggung jawab.
Dengan pendekatan ini, negara dalam sistem Islam bersifat preventif, bukan reaktif. Negara tidak menunggu kejahatan terjadi, melainkan aktif memikirkan dan menutup celah agar kejahatan tidak berulang di masa depan. Negara Khilafah menawarkan solusi komprehensif, di mana kriminalitas tidak hanya ditekan angkanya, tetapi dicabut hingga ke akar masalahnya. Wallahu a'lam bishshawwab.
