Bencana Berlarut, Pemulihan Warga Perlu Perhatian Serius




Oleh: Dini Koswarini



Satu bulan telah berlalu sejak rangkaian bencana besar melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Aceh. Namun berbagai laporan media nasional dan internasional menunjukkan bahwa kondisi darurat belum sepenuhnya pulih. 

Data korban jiwa yang dirilis hingga akhir Desember mencatat lebih dari seribu korban meninggal akibat bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir bandang hingga longsor, di sejumlah kabupaten/kota yang terdampak parah. (detik.com, 27/12/2025)
 
Situasi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, mengingat dampak yang luas dan pemulihan yang berjalan lambat. Tidak sedikit pihak yang mengkritik bahwa kewenangan penanganan bencana masih terbatas pada respons daerah sehingga akses anggaran dan koordinasi belum optimal. (gesuri.id, 27/12/2025)

Di Aceh, krisis pascabencana bahkan memunculkan simbol keputusasaan yang mengkhawatirkan. Warga di sejumlah titik mengibarkan bendera putih sebagai tanda bahwa mereka tidak lagi mampu bertahan tanpa bantuan negara. (Serambi news, 26/12/2025)
 
Fenomena ini bukan sekadar simbol, tetapi cerminan realitas sosial bahwa kebutuhan dasar belum terpenuhi secara layak. Lebih jauh, di beberapa lokasi bahkan muncul kembali pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menunjukkan potensi meluasnya ketidakpercayaan publik terhadap respons negara yang dirasakan lamban atau tidak hadir. (berita satu, 26/12/2025)

Akses vital masyarakat juga masih sangat rapuh. Jembatan darurat yang dibangun untuk menghubungkan wilayah terdampak menjadi satu-satunya jalur distribusi logistik dan mobilitas warga, namun kondisi jembatan itu rawan rusak dan membahayakan keselamatan, terutama ketika curah hujan tinggi. 

Ketergantungan pada infrastruktur sementara selama berminggu-minggu menandakan bahwa pemulihan belum menyentuh aspek yang paling mendasar, yakni jaminan keselamatan dan keberlanjutan hidup warga. (Mureks, 24/12/2025)

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan serius di ruang publik dan parlemen, apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?

Fakta-fakta tersebut menunjukkan persoalan yang lebih struktural. Negara tampak gagal menjamin ketersediaan anggaran yang benar-benar memadai untuk pemulihan pascabencana. Meski Indonesia memiliki Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan respons cepat, terpadu, dan berkeadilan, implementasinya kerap lemah di lapangan. 

Koordinasi antar lembaga tersendat, distribusi bantuan lamban, dan korban sering kali dibiarkan bertahan dengan upaya sendiri sebelum bantuan tiba. Kelemahan ini juga diperkuat oleh liputan internasional yang menyoroti kesenjangan antara kebutuhan nyata warga dan respons yang terjadi di lapangan. (bbc.com, 26/12/2025)  

Kondisi ini tidak berdiri di ruang hampa. Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, kebijakan publik sering kali tunduk pada kalkulasi efisiensi anggaran dan pertimbangan ekonomi jangka pendek. Bencana diperlakukan sebagai pos pengeluaran yang harus ditekan, bukan sebagai tanggung jawab mutlak negara terhadap keselamatan rakyatnya. 

Akibatnya, penguasa yang lahir dari sistem ini lebih sibuk mengelola stabilitas politik dan citra pemerintah daripada memastikan keselamatan dan pemulihan rakyat secara bermartabat.

Dalam kerangka demikian, tidak mengherankan jika respons pascabencana kerap bersifat parsial dan reaktif, sementara kebutuhan dasar korban, termasuk makanan, perumahan sementara yang layak, layanan kesehatan, serta akses sosial-ekonomi yang sering tertunda. 

Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah negara benar-benar hadir di tengah penderitaan rakyat, atau respons hanya menjadi wacana tanpa implementasi nyata?

Berbeda dengan logika di atas, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang absolut. Dalam perspektif Islam, pemimpin adalah raa’in, pengurus masyarakat yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. 

Penanganan bencana mesti dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi, karena setiap keterlambatan dipandang sebagai bentuk kelalaian yang akan dipertanggungjawabkan baik di hadapan manusia maupun di hadapan Sang Pencipta. Tidak ada ruang bagi kompromi kepentingan ekonomi ketika nyawa rakyat dipertaruhkan.

Islam juga secara tegas mewajibkan negara menjamin seluruh kebutuhan dasar korban bencana, makanan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan yang memadai, serta jaminan keamanan bagi semua warga tanpa terikat logika untung-rugi atau keterbatasan fiskal buatan. 

Negara berkewajiban mengerahkan seluruh sumber daya untuk pemulihan total rakyatnya. Lebih jauh, Islam menekankan prinsip pencegahan melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan, sehingga eksploitasi yang merusak tidak menjadi pemicu penderitaan berulang.

Selama keselamatan rakyat masih diperlakukan sebagai variabel anggaran, bencana akan terus menjadi taruhan nyawa. Sudah saatnya negara hadir secara utuh, bukan sekadar dalam wacana, tetapi dalam tindakan nyata yang berpihak pada kemanusiaan, keselamatan, dan pemulihan total rakyat.

Wallahu a'lam bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak