Oleh : Umi Zadit Zareen
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Dengan adanya anggapan bahwa, lambannya penanggulangan bencana Sumatra tidak lain bukti langsung dari lenyapnya tanggung jawab penguasa sistem sekuler kapitalis. Sebagai penguasa, semestinya berperan sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya terlebih ketika dihadapkan dengan bencana. Namun, akibat sistem batil, tanggung jawab mereka mengurus Korban bencana, termasuk menjamin keselamatan mereka pada masa pemulihan, seolah-olah hilang begitu saja.
Karakter penguasa sistem sekuler kapitalis ini berbeda jauh dengan penguasa pada sistem Islam. Mereka adalah orang-orang yang meneladan kepemimpinan Rasulullah saw dalam hal tanggung jawab mengurus rakyat dan negara, termasuk menjamin, menyelamatkan, dan menjaga kehidupan mereka dari bencana alam.
Padahal, Islam telah menggariskan,ِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dalam hadis ini terdapat penetapan bahwa manusia, baik muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu. Para ulama bersepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput, dan hutan adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang.
Hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum. Haram hukumnya bagi negara menyerahkan pengelolaan hutan dalam bentuk perjanjian apa pun kepada perusahaan swasta, baik nasional maupun asing.
Terbukti, dalam sistem saat ini memberi jalan eksploitasi besar-besaran oleh pihak swasta dan berdampak sangat buruk kepada masyarakat. Sebagaimana bencana yang terjadi. Seharusnya, negara dengan sangat hati-hati menghindari kesalahan dalam menerapkan kebijakan pengelolaan hutan sehingga tidak mengakibatkan dampak buruk seperti banjir dan longsor.
Pemanfaatan untuk hutan tanaman industri yang monokultur, seperti sawit, pembukaan lahan untuk eksploitasi bahan tambang, atau bahkan pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) untuk PLTA, semua dilakukan dengan mempertimbangkannya secara matang dan mengambil masukan dari ahli yang memiliki kepakaran di bidangnya.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
.
Juga di dalam hadis,
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Dengan karakter pemimpin sebagai raa’in dan junnah, Negara akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Penanganan bencana juga dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin, karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat.
Negara juga harus sigap membangun berbagai infrastruktur darurat, seperti jembatan dan jalan-jalan alternatif, sehingga akses bantuan untuk daerah terdampak bencana dapat segera terbuka. Negara juga akan menjamin kebutuhan dasar korban bencana—makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—tanpa terikat logika untung-rugi. Dalam sistem ekonomi Islam yang terapkan, yakni keberadaan pos khusus untuk pendanaan kondisi terpaksa, termasuk salah satunya adalah kondisi bencana alam.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memerinci hal tersebut di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bab “Baitulmal”, pada pembahasan pengeluaran baitulmal. Pembelanjaan pada pos tersebut tidak ditentukan berdasarkan keberadaan harta, melainkan hak paten, baik ada harta maupun tidak.
Jika harta tersebut ada, harta itu wajib disalurkan seketika. Jika harta tersebut tidak ada, kewajiban pembiayaan bencana dipikul oleh kaum muslim. Harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslim seketika itu juga, kemudian diletakkan di Baitul mal untuk segera disalurkan kepada yang berhak.
Jika dikhawatirkan akan terjadi penderitaan karena pembelanjaannya ditunda hingga harta terkumpul, negara wajib meminjam harta yang paten dahulu. Lalu harta pinjaman itu diletakkan di baitulmal dan segera disalurkan kepada yang berhak. Harta pinjaman itu akan dibayar dari harta yang sudah berhasil dikumpulkan oleh kaum muslim.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, negara berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Hutan sebagai harta kepemilikan umum akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan individu tertentu secara privat seperti para kapitalis.
Demikianlah, Islam datang membawa syariat yang akan menjaga harta, nyawa, dan kehormatan manusia. Syariat Islam akan mampu mencegah seorang pemimpin untuk menyalahgunakan kekuasaannya.
Wallahualam bissawab.
Tags
opini