Oleh : Patima Rahadi
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada tahun 2025 menjadi peristiwa memilukan yang meninggalkan duka mendalam bagi bangsa Indonesia. Di balik kerusakan fisik dan korban jiwa, tragedi ini juga menyisakan persoalan serius terkait nasib anak-anak yang secara mendadak kehilangan orang tua mereka.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dyiah Pusputarini, menegaskan bahwa anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya sangat membutuhkan rasa aman serta kepastian pemenuhan kebutuhan dasar, terutama pendidikan. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin masa depan anak-anak korban bencana tersebut.
Perlindungan dan jaminan sosial merupakan kebutuhan mendasar, khususnya bagi anak-anak yang dalam waktu singkat kehilangan keluarga, tempat tinggal, serta rasa aman. Kebutuhan tersebut mencakup akses terhadap makanan bergizi, layanan kesehatan yang memadai, dan pendidikan yang berkelanjutan. Tanpa dukungan yang komprehensif, anak-anak korban bencana berada dalam posisi yang sangat rentan.
Dalam setiap peristiwa bencana alam, anak-anak hampir selalu menjadi kelompok yang paling terdampak. Ketika orang tua meninggal dunia, anak tidak hanya kehilangan pelindung fisik, tetapi juga kehilangan sumber pengasuhan, dukungan ekonomi, serta stabilitas emosional. Apabila negara tidak hadir secara optimal, anak-anak ini berisiko mengalami penelantaran, putus sekolah, eksploitasi, hingga terjebak dalam kemiskinan yang berkelanjutan lintas generasi. Oleh sebab itu, persoalan anak yatim piatu korban bencana Sumatra 2025 tidak dapat dipandang sebatas isu bantuan sosial, melainkan sebagai kewajiban konstitusional dan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Landasan tanggung jawab negara tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Implementasi dari amanat konstitusi ini menuntut negara untuk menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak korban bencana, memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, dan kesehatan, serta menyediakan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang mengalami trauma. Seluruh bentuk perlindungan ini harus dilakukan secara berkesinambungan, bukan sekadar bersifat sementara atau parsial. Negara tidak dapat dikatakan menjalankan kewajibannya secara utuh apabila hanya berhenti pada tahap pendataan atau penyaluran bantuan darurat semata (fh.untar.ac.id/2026/01/09).
Bencana Sumatra 2025 sejatinya bukan hanya menguji ketahanan infrastruktur, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi komitmen Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Cara negara memperlakukan anak-anak yatim piatu korban bencana akan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum dan kebijakan benar-benar berpihak pada kelompok paling rentan. Kehadiran negara tidak boleh bersifat temporer saat keadaan darurat saja, melainkan harus berlanjut dalam jangka panjang guna memastikan anak-anak tersebut tidak kehilangan masa depan mereka. Kegagalan dalam melindungi anak-anak yatim piatu pascabencana pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial (fh.untar.ac.id/2026/01/09).
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa peran negara dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan sosial anak-anak korban bencana kerap belum maksimal. Pemerintah sering dinilai lamban dan kurang tegas dalam penanganan korban bencana dengan berbagai alasan yang terkesan tidak substansial. Bahkan, regulasi yang ada terkadang diubah atau disesuaikan dengan kepentingan elite, sementara komitmen khusus untuk mengelola dan menjamin masa depan anak-anak yatim piatu korban bencana belum terwujud secara jelas.
Dalam sistem yang berorientasi kapitalistik, kehadiran negara dalam mengurus anak-anak korban bencana sering kali minim karena pendekatan yang lebih menitikberatkan pada aspek materi dan keuntungan. Hal ini tercermin dari wacana penyerahan pengelolaan pascabencana kepada pihak swasta tanpa mempertimbangkan aspek empati dan kemanusiaan secara mendalam.
Berbeda dengan itu, konsep kenegaraan Khilafah menempatkan riayah (pengurusan) rakyat sebagai visi utama. Negara bertanggung jawab penuh memenuhi kebutuhan korban bencana, termasuk anak-anak yatim piatu. Negara memastikan pengasuhan (hadanah) dan perwalian anak-anak tersebut agar mereka tetap mendapatkan kasih sayang keluarga atau kerabat. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan menjamin seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari tempat tinggal, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Seluruh pembiayaan pengurusan tersebut ditanggung oleh Baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan dalam syariat.
Wallahu a’lam.
