Anak Terancam, Negara Lalai: Maraknya Kekerasan dan Child Grooming Cermin Lemahnya Perlindungan Anak

Oleh Fatimah Az-Zahro


Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming belakangan ini kembali membuka mata publik bahwa anak-anak belum benar-benar aman, bahkan di ruang yang seharusnya melindungi mereka. Rumah, sekolah, lingkungan sosial, hingga ruang digital justru kerap menjadi tempat terjadinya kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sistemik yang mencerminkan lemahnya peran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 2.063 kasus pelanggaran hak anak, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut terjadi di lingkungan terdekat anak, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi anak semakin menyempit, sementara sistem perlindungan yang ada belum mampu mencegah kejahatan sejak awal (Detik.com, 2025).

Pada saat yang sama, publik juga dihadapkan pada menguatnya isu child grooming yang menyisakan trauma mendalam bagi korban. Kasus yang menyeruak melalui pengakuan aktris Aurelie Moeremans dalam bukunya Broken Strings menjadi contoh nyata bagaimana manipulasi emosional oleh orang dewasa dapat menghancurkan masa depan seorang anak. Pengalaman yang dialaminya sejak usia remaja memperlihatkan bahwa child grooming sering kali terjadi secara halus, bertahap, dan sulit disadari korban. Kasus ini pun mendapat sorotan luas, termasuk dari tokoh perlindungan anak seperti Kak Seto yang mengecam segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak (Kompas.com, 15 Januari 2026; BBC Indonesia, 2026).

Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya merupakan extraordinary crime, karena dampaknya tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis korban hingga dewasa. Banyak korban mengalami trauma berkepanjangan, gangguan kecemasan, depresi, bahkan kesulitan membangun relasi sehat di masa depan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kejahatan ini kerap tidak tertangani secara serius. Banyak kasus terabaikan, pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, sementara korban harus berjuang sendiri memulihkan luka batin mereka.

Semakin bertambahnya kasus kekerasan dan child grooming dari tahun ke tahun menjadi indikator kuat bahwa perlindungan negara masih lemah. Negara cenderung bersikap reaktif, baru bergerak setelah kasus viral atau mendapat tekanan publik. Upaya pencegahan yang seharusnya menjadi prioritas justru belum berjalan optimal. Hal ini bahkan disoroti oleh DPR, yang menilai bahwa lembaga-lembaga terkait belum merespons secara serius berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (Kompas.com, 15 Januari 2026).

Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekulerisme dan liberalisme yang mendominasi kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Sekulerisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sementara liberalisme menjunjung tinggi kebebasan individu tanpa batas nilai moral. Dalam paradigma ini, pergaulan bebas, pacaran lintas usia, serta interaksi digital tanpa kontrol dianggap sebagai hal wajar. Akibatnya, celah kejahatan seperti child grooming terbuka lebar, sementara negara gagal menutupnya secara sistemik.

Islam memandang bahwa kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan sedikit pun. Islam hadir dengan aturan yang jelas dan tegas, tidak hanya dalam aspek sanksi hukum, tetapi juga dalam pencegahan sejak akar masalahnya. Islam mengatur pergaulan, menjaga batas interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta menanamkan akidah dan ketakwaan sebagai benteng utama individu dan masyarakat. Dengan aturan ini, peluang terjadinya child grooming dapat ditekan secara signifikan karena pintu masuknya ditutup sejak awal.

Selain itu, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan rakyatnya, termasuk anak-anak. Negara wajib memberikan perlindungan secara preventif melalui pengaturan lingkungan sosial dan media, serta perlindungan kuratif dengan penegakan hukum yang tegas dan adil. Negara tidak boleh membiarkan kejahatan merajalela atas nama kebebasan, karena kebebasan yang lepas dari aturan justru melahirkan kerusakan.

Namun, perubahan tidak akan terjadi tanpa dakwah. Dakwah memiliki peran strategis untuk mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal menjadi paradigma berpikir Islam. Ketika cara pandang masyarakat berubah, tuntutan terhadap sistem pun akan berubah. Dari sinilah upaya mengubah sistem sekuler menuju sistem Islam menjadi keniscayaan, agar perlindungan terhadap anak tidak lagi bersifat parsial dan tambal sulam, melainkan menyeluruh dan berkelanjutan.

Maraknya kekerasan dan child grooming hari ini adalah alarm keras bagi semua pihak. Anak-anak tidak bisa menunggu. Negara tidak boleh terus lalai. Sudah saatnya perlindungan anak diletakkan sebagai prioritas utama dengan solusi yang menyentuh akar masalah, bukan sekadar reaksi sesaat.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak