Oleh: Eka Ummu Hamzah
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Publik)
Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak Republik Indonesia merdeka Kementrian Agama akan selenggarakan perayaan Natal bersama tahun 2025. Perayaaan Natal bersama ini akan dilaksanakan pada 29 Desember 2025 yang bertempat di-----.
Perencanaan Natal bersama ini disampaikan Menteri Agama hNasiruddin Umar dalam sambutannya pada acara Natal Tiberias 2025 di studion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa 6 Desember 2025 malam. Dalam sambutannya Mentri Agama menyampaikan bahwa
"Kementiran Agama juga akan merayakan Natal bersama. Ini merupakan yang pertama dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia, ada perayaan Natal bersama dalam Kementiran Agama". (detiknews.com, Sabtu 9 Desember 2025).
Mentri Agama juga menyampaikan bahwa Natal bersama ini untuk mewujudkan toleransi beragama dan kerukunan antar anak bangsa. Tidak boleh ada sekat antara umat beragama, semuanya harus bersatu dalam satu ikatan bangsa
Rencana perayaaan Natal bersama oleh Kementrian Agama ini menimbulkan perdebatan dikalangan umat, khususnya umat Islam. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan norma-norma atau syariat agama Islam. Dalam haditsnya Rasulullah saw. telah bersabda, " Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk ke dalam golongan mereka." (HR. Abu Dawud).
Meskipun ada klarifikasi melalui Wamenag, bahwa perayaan Natal bersama ini dimaksudkan bagi umat Kristiani Katolik dan Protestan. Tapi, umat menilai bawah ini adalah langkah berbahaya. Pasalnya, kebijakan ini bisa diikuti oleh Kemenag provinsi, kota maupun kabupaten.
Jika ini benar-benar terjadi, maka Kemenag telah membuat kerusakan yang nyata terhadap agamanya sendiri, bahkan bisa jadi pemurtadan massal bagi umat Islam di negeri ini.
Maka oleh demikian, para ulama yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia ( BKsPPI) dan Ketua Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menghimbau kepada Kemenag untuk membatalkan rencana ini.
Batas Toleransi dalam Islam
Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw adalah agama rahmatan Lil'alamiin sekaligus aturan hidup bagi seluruh umat, termasuk didalamnya aturan dalam menghargai agama dan keyakinan orang lain atau disebut toleransi. Toleransi (tasaamuh), dalam kamus Al Munawir halaman 702 terbitan Pustaka Progresif, diartikan sebagai sikap membiarkan (menghargai), lapang dada. Jika demikian makna toleransi, lantas bagaimana batas toleransi terhadap orang kafir atau non Islam?
Islam sangat jelas dama mengajarkan toleransi diantaranya adalah:
1. Toleransi terhadap orang kafir dilakukan dengan membiarkan mereka memeluk agama yang mereka yakini, kita tidak boleh memaksa orang kafir masuk kedalam Islam. Sebagaimana Allah SWT berfirman: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas kmhalan yang benar dan jalan yang sesat. Karena itu siapa saja yang mengingkari thaghut dan mengimani Allah sesungguhnya telah berpegang pada tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". ( QS. Al-Baqarah: 256).
2. Membiarkan mereka dengan ibadah serta ritual perayaan agama mereka, tanpa harus kita ikut campur dalam perayaan dan yang lainnya. Rasulullah saw bersabda: " Siapa saja yang mengikuti suatu kaum, maka dia termasuk ke. Dalam golongan mereka" (HR. Abu Dawud). Para ulama juga telah menjelaskan bahwa mengikuti perayaan dan ritual ibadah orang kafir adalah haram. Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidha' Shirat Al Mustaqim Mikhalafata Ashab Al jahim menyampaikan, " Tidak halal bagi seorang Muslim menghadiri perayaan mereka, atau membantu mereka dalam sedikitpun dalam hari raya mereka. Karena itu termasuk mengagungkan syiar agama mereka.
3. Tidak menghina Tuhan mereka.
4. Tidak merusak tempat ibadah mereka.
5. Islam membolehkan bermuamalah dengan orang kafir ( jual beli, sewa-menyewa dan lain-lain).
6. Berbuat baik dan berlaku adil terhadap Mereka. Ibnu Jarir ath-Thabari menafsirkan QS al-Mumtahanah ayat 8: berbuat baik dan adil disini berlaku kepada pemeluk agama.
Oleh karena itu, toleransi tidak boleh dilakukan dengan cara berpartisipasi dalam perasaan mereka baik ikut merayakan, berpartisipasi, terlibat, memfasilitasi dan lain-lain. Rasulullah saw. tegas menolak model toleransi yang demikian.
Walhasil, apa yang direncanakan oleh Kemenag ini adalah bentuk kedangkalan pemahaman agama Islam. Kemenag semestinya memmperkua akidah umat terutama generasi muslim saat ini yang telah jauh terbawa arus sekuler-kapitalis-liberal, serta mendakwahkan Islam kepada umat lainnya untuk meyakini Islam sebagai agama yang diridhai Allah SWT. Bukan malah mengikuti perayaannnya.
Wallahu a'lam.
Tags
opini
