Oleh Windy Febrianti
Sepanjang tahun 2025, publik kembali disuguhi rangkaian kasus kekerasan dan pembunuhan yang mengusik rasa aman masyarakat. Data di berbagai daerah menunjukkan bahwa angka kekerasan masih tinggi dan cenderung meningkat, khususnya di lingkungan sekolah. Perempuan dan anak tetap menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Tidak hanya kuantitas, bentuk kejahatan pun semakin ekstrem. Kasus pembunuhan dengan pola femisida, parisida, hingga mutilasi menjadi fenomena yang berulang. Banyak peristiwa tersebut dikaitkan dengan gangguan kesehatan mental, luapan emosi, dendam, dan tekanan hidup yang berat. Kondisi ini menunjukkan bahwa problem keamanan jiwa bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sistemik.
Fakta tersebut menegaskan kegagalan negara dalam menjamin keamanan jiwa rakyatnya. Dalam sistem yang berjalan hari ini, negara tidak hadir secara utuh sebagai penjaga keselamatan warganya. Faktor ekonomi yang mencekik, kesenjangan sosial yang lebar, serta minimnya jaminan hidup layak mendorong lahirnya berbagai konflik dan kejahatan. Emosi yang tidak terkelola, dendam yang terpendam, serta paparan konten destruktif di media digital semakin memperparah situasi.
Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai tolok ukur utama kebahagiaan. Kapitalisme mendorong manusia menghalalkan segala cara demi memperoleh harta dan kepuasan duniawi. Gaya hidup hedonistik dan konsumerisme dipromosikan secara masif, sementara nilai moral dan spiritual semakin tergerus.
Media digital yang beroperasi dalam logika kapitalisme berorientasi pada keuntungan semata. Konten sensasional, kekerasan, dan eksploitasi emosi lebih diutamakan demi klik dan rating, tanpa memperhatikan dampak psikologis masyarakat. Akibatnya, masalah kesehatan mental semakin meluas dan dalam banyak kasus berujung pada tindakan kekerasan hingga pembunuhan. Ironisnya, sistem sanksi yang diterapkan pun tidak tegas dan tidak menjerakan, sehingga pelaku kejahatan tidak merasa takut untuk mengulang perbuatannya.
Islam memandang keamanan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashidusy syariah). Oleh karena itu, negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat, baik dari ancaman fisik maupun nonfisik.
Penerapan syariat Islam secara kafah merupakan solusi mendasar atas problem kekerasan dan pembunuhan. Pada level individu, Islam membentuk kepribadian yang bertakwa dan mampu mengendalikan hawa nafsu. Pada level masyarakat, Islam menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar sehingga kejahatan dapat dicegah sejak dini. Pada level negara, Islam menghadirkan sistem ekonomi yang adil, sistem pendidikan yang membangun akhlak, serta sistem hukum pidana yang tegas dan menjerakan.
Dalam konteks era digital, negara dalam Islam wajib mengatur ruang digital sesuai dengan syariat agar aman bagi generasi. Konten yang merusak akal dan jiwa dicegah, sementara nilai-nilai kebaikan dan edukasi diperkuat. Negara juga menerapkan sanksi yang tegas, adil, dan konsisten sehingga mampu mencegah kejahatan dan memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, maraknya kekerasan dan pembunuhan sepanjang 2025 menjadi alarm keras bahwa sistem sekuler kapitalisme telah gagal menjaga jiwa manusia. Sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, keamanan hakiki dan perlindungan jiwa rakyat dapat terwujud.
Tags
opini