Ditulis oleh : Tusriyani
( Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Kematian seorang ibu dan bayi dalam kandungannya setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura memicu reaksi Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengultimatum semua fasilitas kesehatan di provinsi tersebut.
Mathius bilang, semua fasilitas kesehatan di Provinsi Papua tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk pasien yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Bagi fasilitas kesehatan yang menolak pasien, sanksi tegas akan diberikan.
Mathius mengakui kasus kematian Irene Sokoy adalah cerminan dari kondisi pelayanan kesehatan di Papua yang bobrok.
"Tuhan punya cara untuk membukakan mata kami pemerintah bahwa inilah bobrok pelayanan kesehatan di Provinsi Papua," kata Mathius saat mendatangi rumah keluarga Irene.
Mathius juga membuat janji bahwa dirinya akan membenahi pelayanan kesehatan di Provinsi Papua (BBCNews,,21/11/25 ).
Ibarat kata, kita tidak boleh sakit kalaupun sakit cukup minum obat yang dibeli di warung, yang harganya murah dan mudah didapatkan. Ini bukti bobroknya sistem pelayanan kesehatan, masyarakat dibuat takut sakit dengan alasan urusan yang ribet bila datang ke rumah sakit. Kalaupun terpaksa sakit maka cukup berobat ke puskemas saja, dengan tanpa biaya tetapi layanan kurang memadai. Seperti kasus diatas bahwa ada ibu hamil yang ditolak oleh rumah sakit dengan beragam alasan. Belum lagi masih banyak kisah pilu lainnya akibat pelayanan kesehatan yang buruk dengan alasan administrasi dan prosedur yang harus diikuti, ditambah citra buruk yang melekat pada pasien BPJS Kesehatan seperti administrasi yang sulit, antrian pasien yang mengular dan pelayanan kesehatan yang setengah hati. Sehingga pasien harus menunggu dengan sangat sabar, padahal keadaan darurat atau kritis sangat membutuhkan pelayanan yang sigap dan cepat tanggap.
Disisi lain, sistem sekuler kapitalis menjadikan pelayanan Kesehatan sebagai ladang bisnis, mengejar keuntungan materi dan bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan layanan dan keselamatan pasien, nauzubillah. Alih-alih membuat kebijakan BPJS gratis fakta yang terjadi banyak pasien tidak terlayani, bila ada pun pelayanan hanya setengah hati. Nampak kesenjangan antara masyarakat kaya yang mampu membayar layanan premium dan masyarakat miskin yang gratis tetapi kesulitan mendapat perawatan dasar karena tidak punya uang. Bagi masyarakat miskin kualitas yang diterima sangat minimalis baik dari segi obat-obatan, ruang inap jalan yang dibedakan dan antrian obat yang berjam-jam. Tampak sekali layanan kesehatan dan kualitas yang tidak merata ditengah masyarakat saat ini.
Layanan Kesehatan dalam Sistem Islam
Islam memandang negara berfungsi sebagai raa'in, yaitu mengurus dan melayani kebutuhan rakyat. Fungsi negara bergantung pada kepemimpinan sebagaimana dalam hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam " imam atau khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalanya." (HR Bukhari dan Muslim ).
Dalam aspek kesehatan, Islam menilai layanan kesehatan adalah hak rakyat dan negara wajib memenuhinya tanpa kompensasi. Pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai jasa atau ladang bisnis, negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas secara gratis. Sehingga rakyat mampu mengaksesnya dengan mudah tanpa ada kesenjangan masyarakat kaya atau masyarakat miskin, karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara apabila mengabaikannya maka zalim.
Mekanisme pelayanan kesehatan dalam negara khilafah memiliki beberapa aspek penting diantaranya :
1. Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai
Pada masa abad pertengahan hampir seluruh kota besar dalam pemerintahan khilafah memiliki rumah sakit. Sehingga memudahkan masyarakat untuk berobat dan menerima pelayanan secara totalitas, dengan berlandaskan keselamatan pasien bukan materi.
2. Seluruh pembiayaan Kesehatan ditanggung negara
Yaitu melalui Baitul mal, salah satunya dari hasil pengelolaan tambang yang melimpah. Pembiayaan layanan kesehatan bersumber dari pos-pos pendapatan Baitul mal seperti pengelolaan harta milik umum (SDA tambang dan lain-lain), ghonimah, fai, kharaj, jizya dan 'usyur.
Di dalam kitab Al amwal fi ad Daulah Al khilafah (sistem keuangan negara khilafah), halaman 97 syekh Abdul Qodim Zallum menjelaskan bahwa khalifah adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatan harta milik umum sesuai dengan ijtihadnya yang dijamin hukum syara dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum muslim, termasuk bidang kesehatan. Negara juga mendukung pembentukan lembaga wakaf agar masyarakat bisa berkontribusi sehingga banyak madrasah dan fasilitas kesehatan dapat beroperasi tanpa pungutan biaya atau gratis.
3. Pelayanan kesehatan berlandaskan kewajiban menyelamatkan jiwa manusia
Para dokter pada masa peradaban Islam dikenal memperlakukan pasien dengan penuh kelembutan dan tanpa diskriminasi agama. Setiap orang yang sakit berhak atas pelayanan terbaik, dukungan negara terhadap pendidikan kedokteran juga luar biasa, ini terbukti dengan lahirnya banyak ilmuwan dan tenaga kesehatan unggul. Rumah sakit bukan hanya tempat pengobatan tapi juga pusat pendidikan bagi calon dokter penelitian yang intensif menghasilkan berbagai penemuan baru.
Demikianlah sistem kesehatan dalam khilafah yaitu memberikan pelayanan dan perawatan pasien dengan sangat baik tanpa memandang kaya atau miskin. Butuh khilafah untuk menerapkan sistem pelayanan kesehatan yang memadai baik dari sarana dan prasarana, tim pelayanan kesehatan dan pembiayaan yang jelas, cukup dan memadai.
Wallahu alam bish shawab.
Tags
opini
