Oleh: Dewi Puspita Sari
(Peneliti dan Pengembang Masyarakat)
Indonesia dihantam bencana badai, longsor hingga banjir bandang pada Rabu dini hari 26 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Bencana ini menerjang sebagian wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan beberapa wilayah lainnya. (http.tribunaceh.com)
Penyebabnya tidak hanya karena faktor curah hujan ekstrim yang melanda kawasan. Namun yang terlihat menurunnya daya tampung wilayah akibat alih fungsi lahan.
Berdasarkan Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat sudah 961 korban meninggal dan 293 masih belum ditemukan. (Detiknews.com senin 8 desember 2025). Angka ini hanya yang terdata, fakta dilapangan jumlah korban jauh lebih mengerikan. Sayangnya seolah menunda- nunda evakuasi dengan alasan tertutupnya akses keberbagai wilayah membuat pemerintah sangat lambat bergerak.
Yang lebih mengenaskan, sebetulnya delapan hari sebelum kejadian pihak BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) telah mengingatkan bahwa akan terjadi cuaca ekstrim kepada pemerintah setempat. (Detiknews.com 1 desember 2025). Kepala BMKG meminta kepala daerah agar segera merespon untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyampaikan informasi ini kepada jajarannya dan masyarakat. Sayangnya antisipasi bencana tidak dilakukan membuat korban tak terelakkan.
Akar Penyebab Bencana
Banjir dan longsor yang terjadi bukan hanya faktor alam, namun yang membuatnya semakin parah akibat kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan dilegitimasi oleh kebijakan negara seperti pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, tambang terbuka, tambang untuk ormas, pembentukan UU minerba, UU ciptaker hingga tambang ilegal yang marak terjadi. Semua itu membuat eksploitasi alam besar- besaran di Sumatra, tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan.
Sikap penguasa semacam ini adalah keniscayaan dalam sistem sekuler demokrasi kapitalis. Penguasa dan pengusaha bekerja sama menjarah sumber daya alam yang merupakan hak milik rakyat atas nama investasi, kemajuan dan peningkatan pendapatan, bahkan proyek strategis nasional (PSN).
Sistem yg rusak yang melahirkan penguasa zalim yang berorientasi pada keuntungan pribadi dan kelompoknya, karena ketika mencalonkan diri sebagai pemimpin, sistem ini membutuhkan modal besar sebagai syarat maju dalam kontestasi pencalonan. Sehingga kebanyakan dari mereka membutuhkan pengusaha sebagai pemodal ambisi mereka.
Musibah banjir dan longsor di Sumatra memperlihatkan bahaya nyata akibat kerusakan lingkungan, terlebih dengan penggundulan hutan besar-besaran tanpa memperhitungkan dampaknya. Kerusakan alam akibat alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air sehingga tata kelola wilayah menjadi semrawut.
Inilah akibat dari negara meninggalkan hukum Allah sebagai sistem paripurna dalam pengelolaan lingkungan. Masyarakat yang menanggung akibatnya, sedangkan pengusaha dan penguasa yang menikmati hasilnya. Enggan bertanggung jawab karena lemahnya aturan. Hukum dibuat oleh mereka para perusak alam sehingga mudahnya para mafia bebas dari jeratan.
Islam Penyelamat Manusia, Alam dan Kehidupan
Sistem Islam (khilafah) memiliki keistimewaan bersifat menyeluruh dan keluasan dalilnya dalam menyelesaikan seluruh problematika manusia. Di mana solusi yang diberikan bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dan manusia pun dibimbing dengan ilmu, keimanan, dan menerapkan Islam untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ini senada dengan Sabda Nabi Saw : "Madinah itu seperti tungku api, ia mengeluarkan kotoran (orang jahat/munafik) dan memilih yang baik serta menyempurnakannya (memurnikan yang bersih)". Diriwayatkan Imam Bukhari no. 6777 dan Muslim no.1383
Negara dalam sistem Islam senantiasa menggunakan hukum Allah dalam mengurusi semua urusannya, termasuk tanggung jawab menjaga
kelestarian alam dengan menata hutan dengan pengelolaan yang benar dan seimbang.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam FirmanNya: Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan (TQS. Al-A'raf yat 56)
Negara dalam Islam akan menyediakan anggaran untuk antisipasi pencegahan banjir, longsor dan bencana lainnya. Di mana melalui pendapat para ahli lingkungan, tata kelola alam yang seimbang dan aturan ketat yang mengikat. Mekanisme ini ditempuh sebagai perintah Allah untuk melindungi nyawa manusia dari kebinasaan.
Hanya dengan hukum Allah, negara dapat meminimalisir terjadinya banjir, longsor dan bencana lainnya yang menyengsarakan rakyat. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan bersungguh-sungguh mengutamakan keselamatan umat manusia dan lingkungan dari bahaya. Khalifah akan merancang tata kelola lingkungan secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsi alaminya, pemukiman dengan semua daya dukungnya, industri, tambang, dan himmah (kawasan resapan air).
Khalifah juga akan membentuk bagian urusan darurat bencana alam (ath-Thawaari). Bagian ini bertugas memberikan bantuan kepada masyarakat saat kondisi darurat bencana mendadak yang menimpa mereka. Seperti gempa bumi, angin topan, banjir dan sebagainya.
Biaya yang dikeluarkan oleh bidang ini diperoleh dari pendapatan fa'i dan kharaj serta dari harta kepemilikan umum (Sistem Keuangan Khilafah). Dengan demikian korban akan lebih mendapat perhatian serius dari khalifah. Tidak akan ada yang mengalami kelaparan, kekurangan kebutuhan pokok selama berhari-hari bahkan kehilangan nyawa seperti yang terjadi saat ini.
Wallahu a'lam bish showwab
Tags
opini
