SISWA SMP TERJERAT PINJOL DAN JUDOL, PERLINDUNGAN NEGARA LEMAH

Oleh. Devi Oktarina

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP di Kulon Progo tidak masuk sekolahselama satu bulan karena kecanduan Judol (judi online) dan Pinjol (pinjaman online). Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengatakan, kasus ini terungkap karena ada laporan dari pihak sekolah bahwa siswa tersebut tidak pernah masuk ke sekolah. Setelah diusut, siswa tersebut merasa malu karena ia berutang pada teman-temannya dan belum bisa membayar. Uang hasil pinjaman temannya itu digunakan untuk membayar utang pinjol yang disebut mencapai Rp 4 juta rupiah. 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjaman online dan judi online (judol) disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini. “Sekolah hari ini masih sibuk menyiapkan anak untuk ujian, bukan untuk bertahan di dunia digital yang penuh jebakan algoritma dan komersialisasi perilaku,” sambungnya. Oleh karena itu, kata Esti, keterlibatan anak-anak dalam praktik judi online tidak bisa dilihat sebagai kegagalan moral individu semata, tetapi juga sebagai konsekuensi dari sistem pendidikan yang belum adaptif terhadap tantangan digital. “Pendidikan karakter yang ada saat ini harus di reformulasi menjadi pendidikan karakter berbasis risiko digital. Sehingga anak sejak dini memahami konsekuensi nyata dari perilaku daring seperti judi online, microtransaction, dan pinjaman digital,” paparan nya.

SIKLUS BERULANG

Saat ini anak sangat mudah mengakses konten judol. Konten judol menyisip ke situs-situs pendidikan, game online, pemasaran dan media sosial lain nya. Pada 2024 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sudah melakukan take down hingga 10 ribu konten judol setiap hari, konten judol masih bertebaran di berbagai situs web dan platform digital. Fakta nya Judol didesain untuk membuat pelakunya ketagihan, bahkan kecanduan. Kecanduan judol di klasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gambling disorder. Anak yang mengalami gambling disorder akan menunjukkan gangguan pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku dan gangguan kesehatan lainnya. Hal ini berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Mereka kecanduan untuk terus menang, karena di beri harapan pernah menang sekali, padahal sistem judol juga di setting agar pemain kalah, meski pada awalnya mereka sempat diberi kesempatan menang oleh bandar. Setelah ketagihan, mereka akan terus berharap menang kembali, namun itu hanya ilusi di benak mereka. Permasalahan tidak berhenti pada judol saja. Setelah kecanduan situs judol, anak akan butuh uang untuk melakukan deposit/top up judol. Ketika tidak ada uang, cara paling cepat adalah mengajukan pinjol. Proses pengajuan pinjol yang sangat mudah pun menjadikan anak leluasa mendapatkan uang dari pinjol. Setelah itu, uang dari pinjol akan di depositkan ke judol. Ketika anak kalah judol, ia akan mengambil pinjol lagi agar bisa main lagi.

Kejadian ini terus berulang hingga di katakan lingkaran setan, hal ini terus berlangsung hingga anak bisa melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri. Begitu anak nyemplung ke judol, mereka sulit untuk keluar darinya. Anak yang sudah telanjur kecanduan judol, butuh terapi khusus untuk menyembuhkannya yang tentu nya harus di dampingi pengawasan orang tua dan negara pun memfasilitasi dalam penyembuhan nya.

PENYEBAB

Keluarga yang tidak hadir memberikan perhatian penuh terhadap tumbuh kembang anak. Orangtua adalah circle terkecil yang bisa di upayakan oleh individu dalam membentuk karakter anak, Orang tua kini banyak abai terhadap tumbuh kembang anak. Sehingga bermunculan lah istilah istilah penggambaran, Fatherless(kekurangan sosok ayah) dan motherless (kekurangan sosok ibu). Orang tua ada, tetapi tidak menjalankan perannya dalam mendidik dan membentuk karakter anak. Hal ini terjadi karena berat nya beban ekonomi yang harus orang tua tanggung. Kebanyakan orang tua menghabiskan waktu untuk bekerja, baik ayah maupun ibu yang bekerja demi membantu penghasilan ayah yang tidak mencukupi. Setelah sampai di rumah, keduanya sudah kelelahan sehingga tidak sempat memperhatikan tumbuh kembang anak nya lagi. Pandangan materialisme telah membentuk para orang tua yang bertujuan pada materi belaka seperti harus punya rumah, harus punya kendaraan, harus bersekolah di lingkungan elit dan sebagainya, daripada mendidik anak dengan karakter yang islami. Rendahnya pemahaman agama yang dimiliki orang tua, tentang kewajiban mendidik anak secara islami, membuat anak lemah dan mudah terikut arus.

Dunia digital mempermudah semua situs konten masuk ke gawai gawai yang orang tua beri pada anak, orang tua sudah lalai dalam pengawasan terhadap anak hingga memberi gawai pada anak agar anak tidak mengganggu orang tua yang sedang sibuk dalam pekerjaan nya masing masing. Anak yang belum pandai dalam mengelola gawai nya akan terjebak pada situs situs yang menyenangkan baginya, pertama bermain game, nanti dalam game yang anak mainkan itu akan keluar situs situs judol yang gacor, setelah berada pada situs situs judol akan bermunculan lah aplikasi aplikasi pinjol. Disini lah peran negara seharusnya berfungsi, memblokir situs situs judol, pinjol dan situs situs yang merusak anak anak lain nya. Sementara itu, hal yang di gaungkan oleh Esti Wijayanti diatas, literasi digital tidak mampu membentengi anak dari judol dan pinjol karena tidak berakar pada pemahaman yang benar. Ia hanya menjadi sebatas menjadi materi yang disampaikan pada anak, tidak membekas pada akal dan jiwa anak.

Negara memiliki regulasi yang melarang judol dan pinjol ilegal, tetapi pelaksanaannya jauh panggang dari api begitulah pepatah lama berbunyi. Isi pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital, adalah ilegal dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2 juga mengancam pelaku judi online akan dipidana hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Namun, negara hanya berperan sebagai regulator, yaitu pembuat regulasi. Setelah regulasi ada, negara berlepas tangan dari itu, seolah olah tugas negara sudah terselesaikan, tanpa ada upaya serius dalam tindak lanjut nya. Ada nya upaya dari Kemenkomdigi untuk menangani konten judol dan pinjol, namun nyatanya konten seperti itu tenggelam oleh ada nya konten judol dan pinjol yang lebih aktif dalam pemasaran konten konten nya. Perlawanan ini tidak apple to apple antara penanganan oleh pemerintah dengan bandar. Ini menunjukkan bahwa negara kalah melawan bandar judol.

Pemerintah beralasan bandar judol ada di luar negeri, seperti di Thailand, membuat situs judol nya sulit untuk ditutup. Sedangkan negara lain ada yang bisa menutup akses platform global ke wilayahnya sehingga tidak ada platform tersebut di wilayah mereka. Cara seperti ini bisa di contoh dan terapkan dalam menangani situs situs judol dan pinjol ilegal tersebut, tapi sayang tidak ada upaya gigih dari pemerintah dalam menangani nya. Oknum aparat pemerintah banyak yang terjerat judol. Dengan banyaknya oknum yang terjerat judol, upaya pemberantasan judol makin sayup sayup tenggelam. Hukum sekuler tidak mampu memberi sanksi tegas yang menjerakan pada pelaku judol dan pinjol. Bandar judol dan pinjol seolah olah tidak terjangkau oleh hukum karena banyak nya uang yang bandar miliki.

ISLAM MENYELESAIKAN NYA SECARA KAFFAH

Sistem Islam berasaskan akidah Islam. Keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya akan membentuk sudut pandang khas pada diri seorang muslim terhadap segala sesuatu, termasuk judol dan pinjol, yaitu bahwa setiap perbuatan muslim harus terikat dengan 5 hukum syariat, yakni, wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Dalam Islam judol dan pinjol itu hukum nya adalah haram. Maka wajib untuk ditinggalkan dan apabila dilakukan akan mendapat dosa dan hukuman berdasarkan seberapa merugikan orang lain. Sistem pendidikan Islam akan mencetak anak-anak (generasi muda) yang bertakwa kepada Allah Taala sehingga terhindar dari kemaksiatan. Selain pendidikan di sekolah, anak-anak juga mendapatkan pengawasan penuh dari orang tuanya di rumah. Para orang tua bertanggung jawab menanamkan akidah yang shahih, ketakwaan, dan akhlak mulia pada anak anak nya. Sistem Islam juga melindungi generasi muda dari jeratan judol dan pinjol dengan memutus total akses konten situs situs pinjol dan judol. Jika ada platform digital yang terafiliasi atau memberi ruang pada judol dan pinjol, negara akan menutupnya total. Platform tersebut baru boleh beroperasi jika mengikuti syariat yang di tentukan oleh khalifah. Terkait game online, meski hukum asalnya permainan itu mubah, tetapi jika diduga kuat melalaikan dari kewajiban, seperti salat, menuntut ilmu dan lain lain serta berdampak negatif seperti kecanduan dan kekerasan dan justru disisipi konten judol, pinjol, pornografi maka negara akan melarang peredaran game online tersebut. Muslimin tidak boleh menghabiskan waktu pada hal hal yang sia sia (tidak produktif) seperti game online.

Negara akan melakukan langkah hukum yang menjerakan terhadap bandar judol, pemilik usaha pinjol (legal maupun ilegal), serta aparat negara yang terlihat judol dan pinjol. Masyarakat yang terlibat juga akan diberi sanksi tegas. Dengan demikian akan terwujud rasa jera. Sanksi bagi pelaku dan bandar judi adalah takzir yakni di cambuk. Bagi pelaku judol yang masih anak-anak (belum balig), mereka tidak dihukum, tetapi tetap akan di beri nasehat agar jera, kemudian akan memanggil orang tuanya dan memberi sanksi kepada orang tuanya karena melalaikan pendidikan anak. Demikianlah sitem islam menyelesaikan masalah judol dan pinjol secara Kaffah, (menyeluruh) hingga membuat pelaku dan korban jera pada tindakannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak