Banjarmasin Darurat HIV/AIDS

Oleh: Ummu Ayla
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)





Kota Banjarmasin saat ini menjadi daerah dengan kasus HIV tertinggi di Kalimantan Selatan. Data resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat bahwa Banjarmasin memiliki 219 kasus HIV positif pada tahun 2025, dari total 632 kasus yang tersebar di seluruh provinsi, atau sekitar 34,7% dari keseluruhan kasus. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding daerah lain Banjarbaru hanya mencatat 75 kasus dan Banjar 66 kasus. Bahkan dalam perjalanan tiga tahun (2023-2025), Banjarmasin konsisten menjadi penyumbang terbesar, mulai dari 227 kasus (2023), meningkat menjadi 262 kasus (2024), dan kembali ke 219 kasus (2025). Kondisi ini menandakan situasi darurat kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius.

Provinsi Kalimantan Selatan secara keseluruhan menunjukkan tren peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2023 tercatat 549 kasus, meningkat 25,7% menjadi 690 kasus pada 2024, lalu menurun 8,4% menjadi 632 kasus pada 2025. Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan tajam pada 2024 banyak dipengaruhi oleh perluasan skrining dan deteksi dini, sehingga lebih banyak kasus yang terungkap. Penurunan pada 2025 mulai terlihat sebagai indikasi positif dari upaya pencegahan dan pengobatan yang semakin efektif, meskipun beban kasus masih tinggi.

Melihat data per kabupaten/kota, terdapat variasi yang menarik. Beberapa daerah seperti Balangan mengalami penurunan drastis dari 33 kasus (2023) menjadi 11 kasus (2024), lalu hanya 4 kasus (2025). Sebaliknya, beberapa daerah menunjukkan volatilitas, seperti HST yang naik dari 28 kasus menjadi 36 kasus (2025), dan Tanahbumbu yang stabil di kisaran 33-67 kasus(Kompasiana,17/12/2025).

Efektivitas Solusi Pemerintah Atasi Kasus HIV
Jika kembali pada apa yang telah dilakukan pemerintah terkait kasus HIV ini, maka kita bisa melihat sejauh mana efektivitasnya dalam mengatasi kasus HIV ini. Apabila solusi yang ada hanya berputar pada program-program lama yang hingga sekarang masih saja dipakai tanpa melihat akar masalah mendasar sebagai sebab terus meningkatnya kasus. Yang ada, darurat kasus HIV/AIDS akan terus mengintai masyarakat Banjarmasin, bahkan akan menjalar ke kota-kota lainnya. Maka, program-program yang dilakukan sungguh jauh dari solusi efektif. Hal ini telah terbukti, seperti data di atas Banjarmasin menduduki peringkat tertinggi kasus HIV/AIDS.

Ketidakefektifan solusi yang ada terjadi karena dua sebab, yang pertama adalah solusi yang dijalankan tak menyentuh pada akar masalah. Sebab, apabila titik-titik rawan yang menjadi populasi kunci penyebaran ini tidak dimusnahkan, yakni tetap dibebaskannya lokalisasi-lokalisasi yang ada di wilayah tersebut dan sekitarnya. Termasuk dibiarkannya komunitas penyuka sesama jenis yang jelas semakin berkembang dan banyak jumlahnya. Inilah yang seharusnya menjadi perhatian penting dan utama saat ingin memutus mata rantai penularan HIV/AIDS tersebut.

Dan yang kedua yaitu ketidaksinkronan antara masalah yang terjadi dengan solusi yang diambil. Apa yang dilakukan pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) hanya berfokus pada pandangan terhadap fakta yang terjadi di permukaan saja tanpa dikaitkan dengan aturan hidup yang diterapkan saat ini. Di mana masalah HIV/AIDS bukan sekedar masalah kualitas layanan kesehatan saja. Tetapi juga akibat rusaknya sistem interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan maupun antar sesama jenis. Kerusakan ini bermula dari diabaikannya aturan Islam dalam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan ataupun sejenisnya. Terlebih nilai-nilai sekulerisme diambil sebagai asas dalam menyelesaikan masalah, yakni hanya fokus pada pengobatan, dan mengabaikan sisi pencegahannya.

Islam dan Solusi Efektif Memberantas HIV AIDS 
Upaya penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS tak bisa hanya bertumpu pada pelayanan kesehatan semata. Butuh support sistem dari negara, masyarakat dan keluarga. Tiga pilar ini haruslah mengambil solusi yang sama yakni penerapan sistem kehidupan yang sehat, yakni sistem Islam kaffah. Sebab kesehatan tak bisa berdiri sendiri tanpa adanya kebijakan politik yang mendukung, sistem ekonomi yang turut mendanai dan juga tanpa penerapan sistem pergaulan/sistem sosial yang menjamin sehatnya interaksi lawan jenis/ sesama jenis.

Oleh karena itu, Islam hadir bukan hanya sebagai agama spiritual. Islam merupakan seperangkat aturan kehidupan yang Allah Subhanahu wata’ala turunkan sebagai solusi dalam mengatasi berbagai masalah kehidupan manusia. Dan negara akan menjalankan tiga mekanisme dalam upaya menuntaskan masalah HIV/AIDS ini. 

Pertama, melakukan pencegahan munculnya perilaku beresiko  dengan melakukan pendidikan dan pembinaan kepribadian Islam. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dan komprehensif, dimana setiap individu muslim dipahamkan untuk kembali terikat pada hukum-hukum Islam dalam interaksi sosial. Seperti larangan mendekati zina dan berzina itu sendiri, larangan khalwat, larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan), selalu menutup aurat, memalingkan pandangan dari aurat, larangan masuk rumah tanpa izin, dan lain-lain.

Kedua, memberantas perilaku berisiko penyebab HIV/AIDS (seks bebas dan penyalahgunaan narkoba) yakni dengan menutup pintu-pintu masuknya segala rangsangan ke arah seks bebas. Negara wajib melarang pornografi-pornoaksi, tempat prostitusi, tempat hiburan malam dan lokasi maksiat lainnya. Selain itu pemberian sanksi tegas akan diberlakukan oleh negara kepada pelaku perzinahan, penyimpangan seksual kaum LGBT, penyalahguna narkoba, konsumen miras, dan pihak-pihak terkait yang menjadikan seks bebas dan narkoba sebagai bisnis. Penegakan sistem hukum dan sistem sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir).

Ketiga, pencegahan penularan kepada orang sehat yang dilakukan dengan mengkarantina pasien terinfeksi (terutama stadium AIDS) untuk memastikan tidak terbukanya peluang penularan. Negara harus melakukan pendataan konkret terhadap para penderita HIV/AIDS. Bahkan boleh memaksa pihak-pihak yang dicurigai rentan terinfeksi HIV/AIDS untuk diperiksa darahnya. Karantina tidak dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi. Karena negara akan menjamin hak-hak hidupnya. Bahkan memberikan jaminan biaya pengobatan, santunan selama dikarantina, diberikan akses pendidikan, peribadatan, dan keterampilan. Di sisi lain, negara dalam Islam wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk membiayai penelitian guna menemukan obat penyembuh HIV AIDS.

Inilah gambaran betapa sempurnanya sistem Islam dalam memberi solusi bagi permasalahan manusia, termasuk masalah HIV/ AIDS.  Dan  penerapan Islam yang sempurna ini jelas dalam wadah yang tepat sebagaimana yang Rasulullah saw contohkan. Yakni dalam bingkai negara Islam atau Khilafah Islamiyah. 
Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak