Revisi UU TNI untuk Melindungi atau Membungkam Rakyat ?


Oleh : Epi Lisnawati, MPd


​Baru-baru ini rakyat dibuat terkejut dengan disahkan UU TNI yang terkesan terburu-buru dan tertutup. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang pada tanggal 20 Maret 2025. Dalam Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah disahkan menambah dua tugas baru dalam operasi militer selain perang atau OMSP sehingga totalnya menjadi 16 tugas. Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan, terutama terkait dampak yang mungkin timbul akibat perubahan tersebut.

Latar belakang pengesahan revisi UU TNI ini menurut pemerintah bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Penambahan tugas dalam operasi militer selain perang, seperti membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri. ( JNews.com, 22 Maret 2025).

Revisi UU TNI ada pada tiga pasal. Pertama, pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kedua, pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam UU TNI yang baru bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Penambahan empat kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Ketiga, pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Revisi Undang-Undang TNI ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Mereka mengkhawatirkan bahwa pelibatan TNI dalam ranah ciber dapat mengarah pada militerisasi ruang siber yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Disamping itu proses pembahasan revisi undang-undang ini dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik.

Undang-undang ini tidak hanya berpotensi memperluas kewenangan aparat militer dalam domain sipil tetapi juga membuka celah bagi negara untuk menggunakan dalih keamanan digital sebagai tameng untuk membungkam wacana-wacana kritis, mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan memperketat kontrol atas sirkulasi informasi publik di ruang digital.  

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat banyaknya kebijakan penguasa saat ini yang secara nyata merugikan rakyat. Faktanya tidak sedikit kasus ketidakadilan sosial korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan baru mendapatkan perhatian dan penanganan setelah lebih dahulu viral dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat melalui media sosial.  

UU TNI juga membuka ruang besar bagi TNI untuk kembali tampil dalam ruang publik. Peran-peran seperti ini semestinya menjadi domain sipil, namun TNI tetap diberi legalitas untuk turun tangan. Pendekatan yang diambil cenderung bersifat militeristik ketimbang humanistik. Praktik ini seringkali menimbulkan konflik, trauma,pelanggaran HAM, serta pendekatan represif yang mengancam rakyat. Hal memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.

Undang-undang ini juga dipandang tumpang tindih dengan Undang-Undang ITE. Kemudian menciptakan kerancuan hukum yang berbahaya dalam tata kelola ruang digital. Kewenangan TNI di ranah siber sangat mungkin dimanfaatkan secara politis untuk memukul lawan-lawan politik, memperkuat dan mempertahankan cengkraman kekuasaan maupun untuk membungkam opini-opini kritis terutama dari kalangan umat Islam. 

Dalam sistem Islam, tugas tentara secara historis dan ideologis didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam yaitu menegakkan hukum Allah, melindungi umat Islam, dan menyebarkan dakwah. Tentara bertugas menjaga keamanan dan integritas wilayah negara dari ancaman eksternal, seperti serangan musuh atau invasi. Tentara juga juga bertugas menjaga stabilitas negara misalnya menangani pemberontakan atau konflik internal yang dapat mengganggu persatuan umat Islam.

Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, memberikan solusi menyeluruh untuk pengaturan militer, dari ideologi, fungsi, kesejahteraan, hingga sistem kepemimpinannya. Dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, maka militer menjadi pilar kekuatan umat, bukan alat yang digunakan untuk mengokohkan kekuasaan dan menindas rakyat.
Wallahu’alam Bissawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak