Oleh : Dahlia
Banyak pekerja yang telah kehilangan pekerjaan mereka tanpa ada pemberitahuan yang jelas dan kompensasi yang memadai. Sangat dikhawatirkan tentang dampak yang akan terjadi pada para pekerja yang telah di-PHK. Mereka tidak hanya kehilangan sumber pendapatan, tetapi juga mengalami stres dan kecemasan yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik mereka.
Menyoroti kurangnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang ada belum efektif dalam melindungi pekerja dari PHK massal yang tidak adil.
Penerapan sistem kapitalisme di negeri ini menjadikan setiap perusahaan selalu berorientasi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Salah satu upaya yang mereka lakukan yaitu dengan mengurangi biaya produksi salah satunya dengan mengurangi pekerja yaitu PHK. Para pekerja atau buruh dalam pandangan kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi. Maka jika pekerja diperlukan dipertahankan, jika sudah tidak diperlukan lagi dilakukan PHK.
Dalam sistem Islam, Negara berkewajiban untuk mengurus rakyatnya dalam semua hal termasuk menyediakan lapangan kerja yang luas dan layak bagi seluruh rakyatnya. Negara memberikan berbagai fasilitasl yang memudahkan rakyat dalam bekerja. Hal ini dimaksudkan agar setiap penanggung jawab nafkah keluarga mampu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Dalam sistem Islamlah negara menyediakan lapangan kerja secara luas untuk rakyatnya. Setiap rakyat bisa mendapat pekerjaan dengan mudah sehingga para penanggung jawab nafkan bisa menunaikan kewajibannya dengan baik. Mereka bekerja dengan tenang dengan gaji yang mencukupi semua kebutuhan tanpa ada kekhawatiran PHK. Maka hanya dengan penerapan sistem Islamlah masalah ketenagakerjaan bisa diselesaikan secara tuntas. Wallahu’alam Bishawwab.