(Sari Isna_Tulungagung)
Kembali berulang, pelecehan seksual di lingkungan pendidikan masih saja terjadi, dunia pendidikan tercoreng lagi. Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan keji mencabuli delapan pelajar yang menjadi anak didiknya. Aksi bejat guru olahraga ini diketahui telah berlangsung sejak korban berada di kelas 1 SD. Korban berjumlah delapan dengan usia 8-13 tahun. Walaupun saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Sikka, sayang sekali ancaman penjara yang diberikan hanyalah maksimal 15 tahun saja. (tirto.id, 06/03/2025).
Selain itu terjadi juga kasus serupa yang kali ini melibatkan 40 korban siswi SMK. Keempat puluh korban ini mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh oknum guru berinisial O di salah satu SMK di Kalideres. Kuasa hukum SMK Kalideres menyatakan bahwa pihak sekolah sudah menyiapkan surat pemecatan oknum guru tersebut. Namun sebelumnya terjadi demo para siswa mengenai kasus tersebut.(megapolitan.kompas.com, 07/03/2025).
Berulangnya peristiwa pelecehan ini menunjukkan bukan sekadar kesalahan pada oknum semata namun akibat diterapkannya sistem demokrasi sekuler. Sistem sekuler menjadikan manusia hidup bebas dan tidak terikat dengan aturan Sang Pencipta. Asas kebebasan dan memisahkan agama dari kehidupan adalah faktor banyak manusia yang berbuat sesukanya. Tontonan vulgar di berbagai media bebas dikonsumsi dari berbagai kalangan tanpa adanya pembatasan.
Dalam kasus ini, guru yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan teladan baik namun justru melakukan pelecehan seksual kepada peserta didiknya. Jelas saja hal ini juga tidak luput akibat dari tontonan media yang liberal, lingkungan pergaulan dan sistem pendidikan yang sekuler sehingga tidak bisa mewujudkan pribadi yang mulia. Jika masih saja bertahan dalam sistem sekuler ini, maka tinggal ditunggu saja kerusakan yang akan terjadi.
Selain itu aturan dan sanksi yang rapuh tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak menutup kemungkinan kasus-kasus serupa akan lebih marak bertebaran. Aturan yang lahir dari manusia akan selalu memunculkan perbedaan sudut pandang sehingga dirasa tidak adil dan tidak sepadan dengan perbuatan yang sudah dilakukan. Alhasil, banyak para pelaku pelecehan yang dihukum tidak lama begitu keluar megulangi tindakannya.
Islam memiliki mekanisme untuk mencegah pelecehan seksual, penerapan system pendidikan Islam, system pergaulan dalam Islam, sistem sanksi yang tegas, dan media yang Islami akan menutup segala celah pelecehan seksual. Pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk dengan sesame jenis adalah salah satu tidakan pencegahan. Umat dipahamkan akan pentingnya larangan berkhalwat dan ikhtilat antara lawan jenis, dan batasan-batasan dengan sesama jenis. Di sisi lain, negara berkewajiban melindungi rakyat dari berbagai informasi maupun konten yang menstimulasi syahwat. Negara juga menerapkan sistem sanksi yang sesuai aturan Islam, yaitu hukuman cambuk, rajam, bahkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual. Sanksi tegas ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus merupakan upaya negara untuk menutup celah munculnya kasus serupa.
Di sinilah pentingnya tiga pilar yang akan mampu melindungi kehormatan setiap individu dan mampu menuntaskan segala bentuk kejahatan sosial. Yakni ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat dan penerapan sistem Islam yang dilakukan negara. Dari pendidikan dasar mulai dari anak-anak diberikan pendidikan berbasis akidah Islam yang akan mampu menjadi penjaga kataqwaan mereka sampai kapanpun juga. Kontrol dari masyarakat yang Islami yaitu masyarakat yang satu pemikiran, satu perasaan, dan menerapkan aturan Islam. Dan tentunya negara yang menjadi pilar utama sebagai perisai umat yang menerapkan aturan syariat secara keseluruhan. Ketiga pilar inilah yang menjadi langkah konkret untuk mengatasi pelecehan seksual yang hari ini tiada kunjung usai.
Tags
Opini
