Oleh : Haura (Pegiat Literasi)
Belum selesai persoalan pertamax oplosan, kini masyarakat pun dihadapkan dengan MinyaKita Oplosan. Minyak goreng subsidi ini tengah menjadi sorotan publik usai adanya temuan takaran yang tak sesuai hingga indikasi dugaan kecurangan yang membuat harga minyak tersebut naik cukup signifikan.
Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Seperti dilansir antaranews (9/3/2025) Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya, usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. "Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter.
Brigjen Pol. Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Selain takaran yang tidak sesuai, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam inspeksi tersebut ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek minyakita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). tirto.id.
Miris memang, minyak murah yang banyak diminati rakyat ini menjadi sasaran empuk para korporat untuk meraup keuntungan dari rakyat. Kasus minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran adalah salah satu dari banyak kasus yang menunjukan kuatnya korporasi dalam iklim ekonomi kapitalisme.
Kasus ini pun membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan dari hulu hingga hilir dalam sistem kapitalisme ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya hadir sebagai regulator dan fasilitator untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.
Sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas liberalismenya telah membuka lebar bagi para korporat melakukan kecurangan semata demi meraup keuntungan, mengorbankan banyak pihak terutama rakyat. Sementara negara lemah dan minim dalam melakukan pengawasan terhadap para korporat. Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat.
Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan, negara tidak boleh kalah oleh para korporat. Negara wajib memiliki kendali distribusi kebutuhan pokok termasuk minyak goreng. Dan itu tidak akan terwujud dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Islam menetapkan pengaturan kebutuhan hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus rakyat. Paradigma Islam dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis, komersil atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi, hulu hingga hilir.
Selain menjaga pasokan produk pangan seperti minyakita, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Hal ini sebagai implementasi salah satu surat dalam alquran yang melarang berbuat curang dalam takaran. Allah berfirman وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ
Artinya, "Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)" Al-Mutafiffin:1
Dalam sistem Islam qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus minyakita oplosan, negara akan memberikan sanksi tegas yang menjerakan, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan.
Demikianlah, Islam memiliki pengaturan berlapis dalam urusan produksi dan distribusi kebutuhan pokok, untuk mencegah kecurangan, melayani serta melindungi rakyat. Wallaahu a'lam bi ash-shawwab
Tags
Opini
