Oleh: Lilis Suparti
Misteri pagar bambu sepanjang 30 km di pantai Tanggerang akhirnya terungkap. Pihak swasta lah yang ternyata melakukan pemasangan pagar-pagar bambu tersebut, Bukan warga nelayan sebagaimana klaim ormas dan sejumlah tokoh, dan ternyata kawasan tersebut sudah dikapling- kapling dan sudah memiliki HGB (Hak Guna Bangunan). Menurut Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ada 263 HGB milik 2 perusahaan. Padahal ini merupakan pelajaran terhadap putusan MK no 85/PUU-XI/ 2013 yang melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Terungkap pula ternyata pemagaran dan pengkaplingan kawasan laut sudah terjadi di sejumlah kawasan di tanah air. Menteri Kelautan dan perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan total ada 169 kasus, membentang dari Batam hingga Surabaya, bahkan di Sidoarjo. Laut yang sudah dikapling-kapling mencapai 657 hektar.
Melihat kondisi ini, wajar masyarakat mempertanyakan peran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi kepentingan warganya, karena pemagaran itu dinilai oleh banyak pihak merugikan warga nelayan dan mengancam ekosistem, dan dapat mengakibatkan kerusakan alam. Rakyat mengkhawatirkan adanya permufakatan jahat pejabat dengan para pengusaha. Rakyat juga khawatir jika kejadian seperti ini meluas dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) .
Salah satu penyebab konflik lahan, termasuk kawasan perairan di negeri ini adalah karena ketidakjelasan perlindungan terhadap kepemilikan lahan. Akibatnya, kerap terjadi kasus penyerobotan lahan warga baik oleh warga lainnya, oleh perusahaan, maupun oleh negara. Sementara Islam telah mengklasifikasikan kepemilikan lahan dengan jelas yakni: milik pribadi, milik umum, dan milik negara. Siapapun diharapkan melindungi hak milik pihak lain termasuk negara. Syariat Islam menetapkan bahwa kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta apalagi perusahaan asing. Penguasa berkewajiban untuk mencegah kemudharatan atau kerugian yang menimpa rakyat. Faktor lain yang mengakibatkan konflik lahan adalah pemufakatan jahat penguasa dengan kaum kapitalis. Mereka berkolusi dengan pengusaha jahat untuk keuntungan pribadi, mereka mengkhianati rakyat-nya sendiri. Padahal Allah SWT telah mengingatkan tentang kerasnya ancaman yang bakal ditimpakan kepada para pelaku kezaliman.
Karut-marutnya persoalan lahan dan penguasaan laut hanyalah gambaran kecil dari rusaknya sistem kapitalisme, segelintir orang bisa mendapatkan keistimewaan, sementara rakyat malah dirugikan, begitulah ideologi kapitalis memperlakukan manusia, sedangkan Islam telah menata kepemilikan dengan adil dan seksama yang berasal dari yang Maha Adil. Islam pun menetapkan para pengusaha haruslah orang-orang yang memiliki iman dan takwa. Syariat Islam ini tidak mungkin terwujud dalam sistem kapitalisme yang rusak. Syariat Islam hanya bisa terlaksana dengan sempurna dalam institusi pemerintahan Islam saja.
Tags
Opini
