Minyak Bersubsidi Buat Rakyat Terzalimi




Oleh : Arini



Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,"antaranews.com(9/3/2025).

Persoalan minyak goreng (migor), masih menjadi PR negara ini. MinyaKita yang digadang-gadang mampu menjadi solusi, nyatanya malah menambah persoalan bagi rakyat.

Negeri ini tampaknya tidak pernah lepas dari masalah, ada saja polemik yang membuat masyarakat sibuk. Setelah terungkap Pertamax oplosan, sekarang terkuak pula bahwa Minyakita telah mengurangi takaran.

Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran, yang mana isinya tidak sesuai dengan takaran.

Kejadian ini menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi mencari keuntungan. Kasus ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapitalis. Bahkan, tidak ada sanksi yang membuat jera jika perusahaan melakukan kecurangan. Di bawah penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan asas liberalismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan.

Pandangan Islam

Islam menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Negara seharusnya menjamin kebutuhan pokok rakyat dan mencegah serta menghukum permainan para pengusaha jika terbukti melakukan kecurangan, seperti menaikkan harga dengan sangat keterlaluan yang disebut ghabn fâhisy atau khilâbah (penipuan). Nabi saw. bersabda, “Jual-beli muhaffalât adalah khilâbah (penipuan) dan penipuan itu tidak halal bagi seorang muslim.” (HR Ibn Majah, Ahmad, dan Abdurrazaq)

Sebenarnya pangkal dari persoalan umat hari ini, bahkan di seluruh dunia, adalah ketiadaan penerapan syariat Islam yang akan menuntaskan seluruh persoalan. Allah Swt. telah menjadikan syariat Islam sebagai solusi bagi setiap persoalan manusia. Penerapan syariat Islam secara kaffah adalah wujud ketakwaan. Ketakwaan pasti akan mendatangkan ragam keberkahan (Lihat QS Al-A’raf [7]: 96).

Syariat Islam yang diterapkan oleh Khilafah bakal mampu melindungi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi umat. Khilafah juga akan menciptakan regulasi untuk memberantas praktik bisnis kartel dan monopoli serta kecurangan lainnya.

Negara Islam akan melindungi pengusaha juga konsumen, majikan dan buruh sehingga semua mendapatkan haknya sesuai syariat Islam. Inilah kemuliaan ajaran Islam.
Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak