Oleh ; Arini
Garis kemiskinan di Kabupaten Cilacap masih memprihatinkan. Bahkan angka pengangguran masih menduduki peringkat dua di Jawa Tengah. Hal ini menjadi sorotan oleh Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah,
Radarbanyumas.com.id.(17/2/2025).
Miris fenomena pengangguran terjadi lagi kapan rakyat sejahtera?
Jika masih ada 7,2 juta pengangguran, berarti negeri ini masih bermasalah. Tidak menutup kemungkinan angka ini akan meningkat mengingat kebijakan negara makin ke sini makin tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Kehidupan ekonomi masyarakat makin sulit tatkala dihadapkan dengan naiknya berbagai kebutuhan pokok, seperti harga pangan yang tidak stabil, kenaikan tarif PPN, dan tarif publik lainnya. Jangankan pengangguran, mereka yang bekerja pun akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar jika kebijakan negara makin tidak “ramah“ condong manipulatif kepada rakyat.
Kebijakan “ramah” yang membuat rakyat marah contohnya harga pangan melambung; harga rumah makin mahal yang membuat generasi muda kian susah beli rumah; biaya pendidikan makin tinggi, seperti polemik UKT; serta layanan kesehatan yang tidak gratis, seperti iuran BPJS.
Indikasi lain bahwa ekonomi masyarakat kita sedang terpuruk ialah maraknya masyarakat yang terjebak dengan pinjaman online (pinjol).
Sedangkan berdasarkan riset yang dilakukan NoLimit Indonesia, korban pinjol ilegal paling banyak memiliki pekerjaan sebagai guru (42%), diikuti korban PHK (21%) dan ibu rumah tangga (18%). Ada pula korban pinjol ilegal yang berstatus karyawan (9%), pedagang (4%), pelajar (3%), tukang pangkas rambut (2%), serta ojek online (1%).
Ini membuktikan bahwa angka pengangguran yang diklaim turun tidak berbanding lurus dengan fakta keadaan ekonomi masyarakat. Pengangguran boleh saja diklaim turun, tetapi beban ekonomi justru makin membumbung. Betapa beratnya memenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan di bawah sistem kapitalisme hari ini.
"Indonesia yang mempunyai sumber daya alam yang sangat melimpah. Namun karena kesalahan dalam pengelolaan dan dalam pengambilan kebijakan, akibatnya hasilnya tidak dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.
Karena bercokol pada kapitalis-liberalis,dan mengutungkan para oligarki.
Padahal, jika pengelolaan sumber daya alam ini sesuai dengan Islam, maka seharusnya tidak akan ada rakyat yang menganggur, miskin, dan juga meminta-minta."
*Pandangan Islam*
Islam sebagai agama sempurna telah memberikan aturan terperinci dalam mengatur segala aspek kehidupan. Negara sebagai penyelenggaran aturan tersebut memiliki peran yang sangat vital dalam melaksanakan kewajiban riayah suunil ummah (mengurus segala kebutuhan rakyat).
Dalam kapitalisme, rakyat berjibaku sendiri dalam memenuhi kebutuhannya. Di sisi lain, negara justru menerapkan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat. Adapun sistem Islam (Khilafah) memiliki sejumlah kebijakan untuk mencegah dan mengatasi pengangguran. Berikut beberapa langkah yang akan dilakukan Khilafah dalam mengatasi pengangguran:
Pertama, pendidikan murah bahkan gratis untuk semua. Dengan begitu, rakyat dapat mengenyam pendidikan sesuai keinginan mereka tanpa terbebani dengan biaya pendidikan. Selain, itu mereka diberi pemahaman tentang wajibnya bekerja bagi laki-laki.
Kedua, negara memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan asasinya dengan baik. Semisal, harga pangan murah, jual beli tanah dan rumah yang murah harganya dan mudah administrasinya. Negara juga akan memberikan layanan kesehatan secara gratis. Dengan kebijakan ini, beban ekonomi masyarakat akan berkurang. Mereka pun dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi banyaknya kebutuhan dasar yang harus terpenuhi.
Ketiga, jika individu malas bekerja, cacat, atau tidak memiliki keahlian, maka khalifah berkewajiban memaksa mereka bekerja dengan menyediakan sarana dan prasarananya. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah melakukannya ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Khalifah Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.
Keempat, dalam hal ekonomi, Khilafah akan menerapkan investasi halal untuk dikembangkan dalam sektor riil, baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, dan tambang, maupun meningkatkan volume perdagangan. Khilafah akan mengelola harta-harta kepemilikan umum seperti hutan, laut, dan tambang agar hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Dengan pengelolaan ini, penyerapan tenaga kerja akan sangat besar sehingga SDM dalam negeri dapat bekerja di sektor pengelolaan harta milik umum yang dikelola langsung oleh negera.
Kelima, di sektor pertanian. Di samping intensifikasi, negara juga akan melakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area pertanian yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi pemerintah.
Pemerintah dapat mengambil tanah mati (tanah yang ditelantarkan pemilik selama tiga tahun dengan memberikannya kepada mereka yang menghidupi tanah mati dengan menanaminya atau mendirikan bangunan di atasnya.
Keenam, di sektor industri, Khilafah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.
Ketujuh, Khilafah tidak akan menoleransi berkembangnya sektor non riil. Selain haram, sektor nonril mengakibatkan perputaran uang beredar di antara orang-orang kaya saja serta tidak berhubungan dengan penyediaan lapangan kerja.
Kedelapan, Khilafah akan menciptakan iklim investasi dan usaha yang merangsang untuk membuka usaha industri dari persaingan yang tidak sehat melalui birokrasi yang sederhana dan penghapusan pajak serta melindungi.
Kesembilan, kewajiban bekerja hanya dibebankan pada laki-laki. Kaum perempuan tidak wajib bekerja. Fungsi utama perempuan adalah sebagai ibu dan pengurus rumah suaminya (ummu wara batul bayt). Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki.
Dengan kebijakan ini perempuan kembali pada pekerjaan utamanya, bukan menjadi pengangguran, sementara lapangan pekerjaan sebagian besar akan diisi oleh laki-laki, kecuali sektor pekerjaan yang memang harus diisi oleh perempuan.
Demikianlah, beberapa mekanisme Khilafah dalam mengatasi angka pengangguran. Semua langkah ini tidak akan terwujud tanpa penerapan islam secara kafah dalam sistem Khilafah.
Wallahu a'lam bish showab.
Tags
Opini
