Oleh Rosma Asfary Tamira, M.Pd
Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia saat ini menjadi tren yang amat mengkhawatirkan. Salah satunya yang menjadi perbincangan publik adalah kasus PHK massal yang menimpa PT Sritex. Perusahaan tekstil yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Akibatnya lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan.
Sebagaimana dilansir oleh cnbcindonesia.com (2/3/2025) bahwa Sritex telah didirikan sejak 58 tahun yang lalu, dan Sritex adalah pemain utama dalam industri tekstil Indonesia, yang mampu memasok seragam militer ke negara-negara NATO dan mempekerjakan banyak tenaga kerja di Jawa Tengah. Sritex juga merupakan perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara, yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya tetap harus melakukan PHK massal.
Kebijakan Negara yang Serampangan
Tingginya kasus PHK di Indonesia akhir-akhir ini banyak diakibatkan oleh beberapa kebijakan serampangan yang dibuat oleh negara. Pembuatan kebijakan ini dianggap tidak pro rakyat dan hanya mampu menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Menurut Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, penyebab awal terjadinya PHK di Sritex ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang menghapus persyaratan persetujuan teknis untuk produk impor barang jadi, termasuk tekstil. Akibatnya, impor tekstil ke Indonesia meningkat drastis, dari 136.360 ton pada April 2024 menjadi 194.870 ton pada Mei 2024. Hal ini menyebabkan produk tekstil lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
Ditambah lagi dengan membanjirnya produk tekstil impor dengan harga rendah, seperti produk-produk Cina, ternyata tidak hanya merugikan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tetapi juga berdampak pada pabrik-pabrik tekstil besar dan terkemuka, seperti PT Sritex, sehingga terpaksa menutup operasional mereka dan melakukan PHK massal terhadap ribuan karyawannya karena penurunan permintaan pasar yang signifikan. Kondisi ini juga diperburuk oleh menurunnya daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah ke bawah, yang masih belum pulih sepenuhnya dari pandemi.
Buruknya kebijakan yang dibuat oleh negara ini merupakan akibat dari penerapan sistem Kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi. Dengan diterapkannya sistem kapitalis ini, negara akan berwatak populis otoriter, yang menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki, sehingga para pemilik modal akan leluasa merusak kehidupan rakyat dengan berbagai kebijakan yang pro kepentingan mereka. Bahkan Sritex pun pernah dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih calon tertentu. Parahnya lagi, dengan diterapkannya prinsip liberalisasi ekonomi maka pemerintah akan membuat regulasi dalam perekonomian yang akan sangat menguntungkan pihak swasta namun sangat merugikan rakyat karena lapangan pekerjaan akan dikontrol oleh industri.
Butuh Sistem Islam yang Hakiki
Dalam sistem kapitalis yang bobrok ini tidak mengenal halal dan haram karena peran agama dijauhkan dari kehidupan. Apapun akan dilakukan untuk meraup kekuasaan dan keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya rakyat lah yang pada akhirnya akan menjadi korban.
Faktanya, pada saat ini negara dianggap tidak mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Padahal rakyat memiliki hak untuk hidup dengan aman dan sejahtera. Dimanakah peran negara saat ini? Bukannya sibuk mengurusi rakyatnya tetapi negara malah sibuk memperkaya para pejabat dan para pengusaha. Seharusnya pula, negara mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyatnya.
Lain halnya jika negara menerapkan sistem Islam. Dengan diterapkannya sistem Islam, akan mampu menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam, dimana setiap pelaksanaannya akan selalu didasarkan atas prinsip-prinsip syariat Islam yang terbukti mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara akan berperan secara maksimal sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya.
Sejatinya, penerapan aturan Islam secara kaffah akan mampu menuntun kepemimpinan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warganya. Hal ini dapat dibuktikan melalui catatan sejarah bahwa ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah terbukti sukses menghantarkan umat pada puncak peradaban, hingga umat Islam mampu tampil menjadi umat terbaik (khairu ummah) sebagaimana yang dikehendaki Rabb-Nya. “Kalian adalah umat terbaik yang diturunkan di antara manusia….” (QS Ali Imran: 110)
Wallahu a’lam bisshowwab
Tags
Opini
