Oleh: Zulfa Alya Nugroho
Santri Al-Husna
Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui sejak Juli 2024, menurut kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Tetapi pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.
September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa. (www.bbc.com 31/01/2025)
Demokrasi Menghasilkan Para Korporat
Kasus pagar laut dibeberapa tempat ini sebenarnya sudah jelas ada pelanggaran hukum, tapi tidak ditindaklanjuti dan tidak dibawa kedalam aspek pidana. Bahkan ada beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam, tetapi tidak tersentuh hukum Islam, yg menjadi kan para pejabat sibuk bersilat lidah dan lepas tangan akan mengurusi kasus ini. bahkan negara saja kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang yang bisa menguasai pulau pulau dan apa yang orang itu inginkan. Bahkan pegawai atau aparat negara menjadi fasilitator kejahatan kepada rakyat, mereka bekerjasama melanggar hukum negara bahkan sampai membawa bahaya untuk rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Dengan prinsip liberalisme di ekonomi kapitalisme ini justru terbukanya peluang terjadinya korporatokrasi, yakni munculnya aturan-aturan yg berpihak kepada oligarki.
Dengan adanya kasus pemagaran laut ini semakin terlihat betapa negara tidak berpihak kepada rakyat. Laut, yang seharusnya milik bersama dan dapat dipakai oleh siapa saja. Sekarang justru dikuasai oleh beberapa pihak yang hanya mementingkan bisnis mereka saja, warga yg berada di pesisir khusus nya nelayan, yang bergantung pada sumber daya laut, dan kini nelayan pun kesulitan atas adanya pemagaran laut yg menghalangi aktivitas mereka, dan para nelayan pun cemas terhadap pagar dan petak petak itu karna akan didirikannya proyek reklamasi. Tetapi setelah kasus ini viral di media sosial pemerintah pun mencabut pagar-pagarnya yg mencapai 700 meter, hanya dengan hitungan bulan saja bambu itu sudah membentengi hingga 30 kilo meter, dan jika dilihat dari atas bambu- bambu itu seperti tambak.
Padahal laut itu adalah jantung dari kedaulatan Indonesia. Kasus pemagaran laut dan perampasan hak publik, menunjukan betapa negara tidak berpihak terhadap rakyat. Laut yang harusnya menjadi hak bersama sekarang malah menjadi milik pribadi, dan kini di kuasai oleh segelintir pihak demi kepentingan pribadi.
Apa Solusi yang Diperlukan?
Kembalikan kepada Islam, yang mempunyai sistem ekonomi islam dengan konsep kepemilikan yang sangat lengkap dengan aturan pengelolaannya. Islam juga mempunyai sangsi bagi pelanggar hukum itu, dan sangsinya setara dengan apa yang dilakukannya. Jika negara ditangan daulah islam maka korporatokrasi bisa dicegah dan ditiadakan, dan jika islam diterapkan penguasa wajib menjalankan aturan islam saja dan penguasa haram menyentuh harta rakyat memfasilitasi pihak lain dengan mengambil harta milik rakyat.
Dalam sektor ekonomi yang tertera dalam kitab An-Nizhamu al-iqtishadiyi fii al-islam, karya syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, khilafah menetapkan sistem ekonomi islam yang menjaga harta individu umat dan menjamin distribusi harta kepada per individu. Sistem ekonomi islam juga terbagi menjadi 3 bagian yaitu: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dan Laut itu termasuk harta kepemilikan umum yg dapat dikelola oleh siapa saja, dan jika menjadi kepemilikan individu, maka akan menghalangi individu yg lain untuk mengelola dan memanfaatkannya. Maka terapkanlah syariat Islam secara kaffah. Wallahu a’lam.
Tags
Opini
