Oleh: Dini Koswarini
Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai uu tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025. (CNN, 25/12/2024)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Hal ini pun menimbulkan kontra di tengah masyarakat, bahkan sampai muncul petisi penolakan kenaikan PPN yang tembus 200.000 penandatangan.
"Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut. (CNBC, 24/12/2024)
Adapun alasan kenaikan PPN, di sampaika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makan bergizi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, menyampaikan bagaimana dampak kebijakan ini terhadap inflasi dan ekonomi. Bisa dikatakan jika kenaikan PPN 12 persen dipastikan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bahkan sejumlah pakar ekonomi mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan semakin memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Namun semua fakta tersebut sejauh ini tidak mengubah keputusan pemerintah. Sehingga kenaikan PPN tetap diberlakukan. Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat. Bahkan meski ada program bansos dan subsidi PLN, penderitaan rakyat tak terelakkan.
Ini adalah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter. Pemerintah merasa cukup sudah memberikan bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat.
Munculnya protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN pun diabaikan oleh pemerintah. Sehingga suara rakyat tidak lagi dianggap penting, dan seolah kepentingan rakyat bukanlah urusan mereka.
Hal ini wajar saja terjadi dalam suatu Negara kapitalisme, yang mengutamakan kepentingan modal besar (korporasi) di atas kepentingan masyarakat luas. Akibat fokus pertumbuhan ekonomi yang berbasis capital inilah maka posisi negara hanya bertindak sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi. Sehingga untuk mendukung ini, pemerintah membutuhkan pendapatan besar untuk infrastruktur, subsidi industri, dan layanan publik.
Oleh karenanya, kapitalisme cenderung mendorong pajak konsumsi (seperti PPN)—yang notabene memberatkan masyarakat kecil—karena lebih mudah dipungut dibandingkan pajak dari perusahaan besar atau orang kaya. Selama negara bertumpu pada penerapan sistem kapitalisme, kesulitan dan kesengsaraan hidup akibat kewajiban pajak, maka selamanya akan menimpa masyarakat.
Sebab jika kepemimpinan dalam Islam, maka Negara bertindak sebagai raa’in (pengurus). Islam perintahkan negara melalui pemimpinnya untuk bertanggung jawab penuh menjamin maslahat umum. Negara bukan sekedar sebagai regulator, melainkan peri’ayah (raa’in) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pemerintah/negara sudah seharusnya mampu mengatur urusan rakyat secara praktis (‘amali). Sehingga penguasa yang mendapatkan amanah tersebut dituntut untuk benar-benar mengurus dan memenuhi semua kebutuhan rakyat. Sebab dalam Islam wajib hukumnya seorang penguasa membuat Kebijakan yang tidak menyulitkan hidup rakyat.
Maka apabila masyarakat menginginkan kesejahteraan, sejatinya akar kesengsaraan ini harus dicabut dan diganti dengan sistem hidup yang terbukti menyejahterakan ratusan abad lamanya, yakni sistem Islam. []
Tags
Opini
