Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor)
Awal tahun merupakan hal yang lumrah bagi sebagian besar untuk membuat berbagai rencana. Namun apa jadinya jika ternyata di awal tahun ini masyarakat mendapatkan kado pahit dari pemerintah dengan ditetapkan pajak yang naik menjadi 12%. Menurut dosen Departemen Manajemen Bisnis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng memberi pandangannya dalam sisi akademisi, dampak dari kenaikan PPN ini secara langsung memengaruhi roda perekonomian Indonesia. Tentunya dampak tersebut menyebabkan masyarakat harus membeli barang pokok maupun strategis lainnya dengan harga yang relatif lebih tinggi. “Dengan kenaikkan PPN ini, dapat diprediksikan nantinya daya beli masyarakat Indonesia akan menurun drastis,” tuturnya.(its.ac.news/28/12/2024)
Dalam sistem demokrasi saat ini pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Karena itu pajak adalah satu keniscayaan, demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutan pajak lainnya.
Padahal pajak dijadikan sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang perlukan. Ini menandakan negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat.
Dalam sistem kapitalisme saat ini negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal. Rakyat biasa akan terabaikan. Rakyat menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat wajib ditunaikan sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara.
Tentu saja pungutan pajak sangatlah menyengsarakan, karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat. Menyamaratakan rakyat dengan berbagai kalangan tentu tidaklah dibenarkan. Mirisnya lagi banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada para pengusaha, dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar. Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat. Padahal faktanya tidak seperti itu.
Berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh sampai akademisi menolak kebijakan kenaikan PPN. Ada berbagai alasan yang disampaikan, termasuk kenaikan pajak akan menurunkan inovasi teknologi. Namun pemerintah tetap menaikkan PPN per 1 Januari 2025 meski banyak yang menandatangani petisi menolak kenaikan PPN. Ini semakin memperlihat bahwa sistem demokrasi bukanlah berpihak pada rakyat semata.
Hal ini merupakan kebijakan yang batil.
Sebagaimana dalam Al-Qur'an surat An-nisa ayat 29 Allah berfirman yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.."(TQS.An-Nisa/4 : 29)
Dari sini jelaslah bahwa mengambil sesuatu dengan cara yang batil sangat diharamkan. Sehingga tidak akan mendapatkan keberkahan. Seperti banyaknya peluang untuk melakukan korupsi yang saat ini banyak terjadi.
Untuk ini pentingny kembali kepada sistem Islam yang shohih. Karena Sistem Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara, itu pun hanya dalam konsisi tertentu, dan hanya pada kalangan tertentu.
Islam memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam. Dan dengan pengaturan sistem politik dan ekonomi islam.
Sistem Islam dengan khilafahnya akan mampu menjamin kesehateraan rakyat individu per individu.
Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junnah, dan mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.
Dengan demikian keselamatan dunia akhirat akan didapatkan dan berbagai problematika rakyat akan ditangani secara tepat.
Wallahua'lam Bishowab
Tags
Opini