Oleh Fauziah Nabihah
Aktivis Mahasiswa
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan resmi menaikkan tarif PPN sebesar 12% sesuai dengan UU HPP dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, dan menyesuaikan standar internasional (tirto.id, 21/12/3024).
Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Sebanyak 197.753 orang telah meneken petisi. Selain itu sejumlah elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan buruh sudah turun ke jalan melakukan demonstrasi (cnnindonesia.com, 28/12/2024).
Pemerintah mengatakan bahwa sebelum mengetok kenaikan PPN tahun 2025, kemenkeu telah melakukan pembahasan mendalam dan mempertimbangkan aspek (m.kumparan.com, 21/11/2024).
Meski sudah banyak rakyat yang menolak kenaikan PPN, pemerintah tetap tidak mencabut keputusan tersebut. Hal ini kembali membuktikan slogan demokrasi, dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat adalah omong kosong belaka. Kedaulatan rakyat yang diagung-agungkan oleh demokrasi hanya sekedar isapan jempol.
Banyak UU yang tidak mempresentasikan suara rakyat. Lahirnya berbagai kebijakan atau UU yang rusak memang merupakan hal niscaya serta sejalan dengan tabiat asli sistem demokrasi. Sistem yang lahir dari rahim sekularisme dan liberalisme dengan menuhankan akal dan kebebasan.
Sebagaimana, UU Ciptakerja dan UU IKN yang sangat pro terhadap para pemilik modal. Melalui UU tersebut, pemerintah sama saja membuka lebar pintu penjajahan melalui skema investasi alias berhutang atas nama demi membiayai proyek-proyek pembangunan.
Usaha pemerintah yang mengandalkan pendanaan negara dengan memalak rakyat, justru menunjukkan kegagalan penguasa dalam mengurus dan menyejahterakan rakyat. Kebijakan kenaikan PPN jelas memberikan dampak buruk bagi kesejahteraan rakyat. Terlebih gelombang phk dari waktu ke waktu kian bertambah.
Maka, menjadikan pajak sebagai sumber pendanaan negara, sejatinya merupakan sebuah kesalahan. Namun, memang kebijakan pajak merupakan konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi yang berasaskan materialistik menjadikan pajak sebagai andalan utama APBN. Pajak dianggap dapat membantu kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak.
Padahal, Indonesia kaya akan SDA. Apabila dikelola dengan baik, pastilah dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Masalahnya, negeri ini telah salah mengelola SDA. Negeri ini justru menyerahkan pengelolaan kepada asing dan swasta. Alhasil, alih-alih mensejahterakan rakyatrakyat yang ada justru menyengsarakan mereka. Rakyat yang hidupnya sudah susah, makin diperas untuk merogoh saku guna membayar pajak.
Hal ini, berbeda dengan sistem sahih yang datang dari Allah Swt., yakni sistem Khilafah Islamiah. Islam mewajibkan negara untuk bertanggung jawab dalam mensejahterakan rakyat. Meski tidak memungkiri bahwa dalam Islam pun dikenal adanya pajak, yakni dengan istilah dharibah. Namun, jelas penerapan aturannya akan sangat berbeda secara diametral dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme.
Sistem ekonomi Islam mewajibkan penguasa bertanggung jawab atas pengelolaan urusan rakyatnya dengan melaksanakan syariat pada seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada pengeluaran satu sen pun tanpa adanya izin syariat.
Sumber pendanaan untuk melayani rakyat, tidak berasal dari pembayaran pajak. Negara (Khilafah) memiliki sumber pendapatan yang beraneka ragam, yaitu berupa jizyah, kharaj, ganimah, usyur, fai, harta tanpa ahli waris, harta orang murtad, dan dharibah.
Tags
Opini
