Oleh: Resa Ristia Nuraidah
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Perubahan tarif ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Beberapa barang yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain beras premium, daging premium, buah premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan premium, dan pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 VA. [tirto.id]
Penolakan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap kenaikan PPN jadi 12 persen semakin menguat. Sebanyak 197.753 orang telah meneken petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jumlah tersebut merupakan data yang masuk hingga Sabtu (28/12), pukul 13.00 WIB.
Inisiator petisi, Bareng Warga, menyatakan kenaikan PPN akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk.
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran terbuka masih di kisaran 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang. [Cnnindonesia]
Akan tetapi pemerintah tetap dengan pendiriannya yakni menaikan pajak tanpa mendengarkan penolakan dari masyarakat. Pajak menjadi sumber utama pemasukan negara dalam sistem Kapitalisme. karena itu pajak adalah satu keniscayaan, demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutan pajak.
Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan. Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Dan dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal. Rakyat biasa akan terabaikan. Rakyat menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat ‘wajib’ sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara.
Pungutan pajak jelas mneyengsarakan, karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat. Mirisnya banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada para pengusaha, dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar. Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat. Padahal faktanya tidak seperti itu.
Berbagai lapisan masyarakat, mulai buruh sampai akademisi menolak kebijakan kenaikan PPN. Ada berbagai alasan yang disampaikan, termasuk kenaikan pajak akan menurunkan inovasi teknologi. Namun pemerintah tetap menaikkan PPN per 1 Januari 2025 meski banyak yang menandatangani petisi menolak kenaikan PPN.
Sangat jauh berbeda dengan Islam. Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara, itu pun hanya dalam konsisi tertentu, dan hanya pada kalangan tertentu. Karena sumber utama pendapatan negara dalam Islam bukan dari pajak. Adapun pajak dipungut jika dalam kondisi darurat saja saat tidak ada dana di baitul māl.
Islam memiliki sistem ekonomi yang mewajibkan negara menjadi raa’in, mengurus rakyat dengan penuh tanggung jawab. Islam menetapkan berbagai sumber pemasukan negara. Pajak bukanlah sumber utama negara, bahkan hanya menjadi alternatif terakhir ketika kas dalam keadaan kosong, sementara ada kewajiban atas rakyat yang harus ditunaikan dengan segera.
Paradigma Pembangunan dalam islam adalah mengurus rakyat karena negara sebagai raa’in. Negara tidak akan membebani rakyat dengan berbagai pungutan pajak karena negara yang bersistemkan Islam memiliki beragam sumber pemasukan dengan penghasilan besar, di antaranya dari pengelolaan SDA oleh negara karena dalam islam SDA adalah kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara. Jika hari ini pajak SDA menjadi sumber terbesar, maka dengan sistem Islam penerimaan dana dari pengelolaan SDA yang dilakukan oleh negara sendiri itu akan jauh lebih besar nilainya.
Adapun pemasukan negara dalam Islam tercakup dalam tiga bagian, yaitu fai dan kharaj; bagian pemilikan umum; dan bagian sedekah (zakat). Bagian fai dan kharaj tersusun dari pos-pos, yaitu (1) ghanimah (meliputi ganimah, anfal, fai, dan khumus), (2) kharaj, (3) status tanah (meliputi tanah ‘unwah, usyriyah, ash-shawafi, tanah milik negara, tanah milik umum, dan tanah-tanah yang diproteksi), (4) jizyah, (5) fai, dan (6) dharibah.
Dalam sistem Islam, ada banyak sumber penerimaan negara dalam jumlah besar. Hal ini sejalan dengan sistem kepemilikan yang ditetapkan oleh Islam dan pengelolaannya sesuai dengan sistem ekonomi Islam. salah satunya bagian pemilikan umum yang terdiri dari minyak dan gas; listrik; pertambangan; laut, sungai, perairan, dan mata air; hutan dan padang gembalaan; serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.
Sedangkan bagian sedekah (zakat) meliputi zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian, dan zakat ternak berupa unta, sapi, dan kambing. Khusus pos zakat hanya dialokasikan untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariat. Islam juga memiliki mekanisme khusus terkait pajak, hanya saat tertentu dan hanya pada orang yang kaya saja.
Negara bersistemkan Islam dengan fungsi rā'in akan menjamin kesejahteraan rakyat dengan pengelolaan sumber pemasukan sesuai dengan tuntunan islam. Islam menjadikan penguasa sebagai rā’in yang wajib mengurus rakyat dan memenuhi kebutuhannya. Negara harus melakukan segenap cara untuk mewujudkan hal itu. Dan Islam memiliki berbagai mekanisme untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa harus dipunguti pajak.
Tanggung jawab negara sebagai pengatur urusan rakyat akan membuat rakyat hidup sejahtera dan tenang serta nyaman tanpa dibebankan pajak. [Wallāhu a'lam bi Ash-Shawāb]
Tags
Opini
