Kapan Negara Boleh Memungut Pajak?


Oleh : Nazwa Aqila (Santriwati)

Tidak sesuatu yang baru bagi kita, melihat kondisi ekonomi hari ini kian mencekik dan itu kita rasakan disetiap lapisan masyarakat, dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 % menjadi 12%, terhitung dari situ berapapun jumlahnya, ini dinilai cara pemerintah mencekik ekonomi serta kehidupan masyarakat secara berkala yang dimana seharusnya negara mengerti bahwa kondisi masyarakat yang menjerit ditengah ekonomi yang sulit, pajak dinilai solusi salah.

Dalam syariah islam atas umat terkait pajak, negara tidak dibenarkan memungut pajak dalam bentuk apapun seperti memungut biaya untuk proses peradilan atau urusan birokrasi ataupun keperluan rakyat lainnya. Nabi Sallallahu Alaihi wasalam pada saat mengetahui orang-orang yang berada di perbatasan negara mengambil pajak, atas barang-barang dagangan orang yang masuk ke negara, beliau segera melarang hal itu diriwayatkan dari Uqubah bin Amir bahwa ia pernah mendengar nabi Sallallahu Alaihi wasalam bersabda : “Tidak akan Masuk surga orang yang menarik cukai atau pajak barang dagangannya” hadis riwayat Ahmad disahihkan oleh Imam al Hakim dan Al zain.

Ruwifa bin sabit berkata: saya mendengar Rasulullah Sallallahu Alaihi wasalam bersabda “Sesungguhnya orang menarik cukai berada di neraka” (hadis riwayat abu Ubaid di dalam kitab al amwal).
Artinya adalah mengambil harta milik kaum muslimin tanpa ada kerelaan dari mereka ini adalah haram, atas dasar itu mengambil pajak sebagaimana yang dipahami oleh orang Barat hukumnya haram. Pada dasarnya pemasukan rutin Baitulmal dari pos-pos pendapatan yang telah ditetapkan Allah Subhanahu Ta’ala sebagai hak hukum muslim dan hak Baitulmal semacam: Fai, Kharaj, Usyur dan harta yang diperoleh negara dari pengelolaan harta-harta milik umum semuanya cukup untuk membiayai seluruh kewajiban, maka negara tidak membutuhkan pungutan pajak dari kaum muslimin.

Adapun jika aktivitas tersebut termasuk aktivitas yang secara syar’i, rakyat tidak berkewajiban melaksanakannya kecuali diperbolehkan karena beberapa syarat, maka kewajiban pembiayaan tidak boleh dipindahkan atau dialihkan kepada umat dan menjadi sumber utama seperti saat ini, negara tidak boleh memungut pajak untuk kepentingan tersebut, Pajak diperbolehkan jika Baitulmal tidak tersedia dana yang cukup atau dimasa kritis, walaupun begitu negara juga tidak boleh memungut pajak secara langsung dalam aktivitas-aktivitas semacam seperti, biaya proses peradilan urusan birokrasi atau untuk memenuhi apapun kepentingan rakyat atau kelompok.

Didalam islam, dengan menarik pungutan pajak dari seluruh rakyat adalah haram, hanya saja telah ditetapkan didalam islam kondisi-kondisi tertentu yang dibolehkan untuk negara menetapkan pajak kepada rakyat :

pertama, karena hukum asal riba adalah haram, maka pajak hanya akan ditarik ketika negara Islam dalam keadaan darurat keadaan ini bisa jadi ketika harta di Baitulmal habis atau tidak mencukupi.

kedua, dalam Islam penarikan pajak dilakukan secara selektif artinya tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak, hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenai pajak.

Pajak dalam pandangan syariah Islam adalah pemasukan yang bersifat pelengkap, bukan sebagai pemasukan utama dari dalam APBN Khilafah, negara Islam akan memungut pajak jika negara berada dalam keadaan darurat, itu ketika harta di baitulmal tidak mencukupi, akibatnya beban pimpinan, masyarakat dan industri semakin meningkat.

Pajak dalam sistem kapitalis yang di kenakan atas semua barang transaksi serta jasa, termasuk dalam pungutan yang diharamkan oleh syariat, ini didasarkan pada kenyataan bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membiayai berbagai kebutuhan, maupun pos-pos pengeluaran tersebut, tidak dengan cara membebankan rakyat.

Dengan ketentuan hukum semacam ini penetapan anggaran belanja negara menurut syariat Islam tidak boleh menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama. 

Allahu ‘Alam Bisshowb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak