Zalim: Ketetapan Standar Hidup dengan Ukuran Tak Layak




Oleh : Efriyani, M.Pd. 
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)



Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan angka Rp 1,02 juta sebagai standar hidup layak (SHL) tahun 2024. Namun istilah ini menimbulkan kritik karena dianggap rancu dengan Komponen Hidup Layak (KHL) yang di gunakan untuk menentukan upah minimum. Ketidakjelasan istilah dan parameter survei BPS menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk ASPIRASI dan KSPN, yang menilai angka tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja. Angka Rp 1,02 juta dianggap terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup, terlebih bagi pekerja yang memiliki tanggungan keluarga. Realitas yang di hadapi buruh menunjukan bahwa gaji rata-rata mereka, meskipun lebih tinggi dari SHL yang di tetapkan BPS, tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa harus mengurangi kualitas hidup, seperti konsumsi makanan dan tempat tinggal.

Sitem ekonomi kapitalis yang menjadi dasar kebijakan negara cenderung menggunakan ukuran kolektif seperti pendapatan per kapita yang menyamarkan keberadaan individu miskin. Pendekatan ini mengabaikan kebutuhan nyata individu dan membiarkan rakyat hidup dalam keterbatasan.

Negara dzalim ketika menentukan standar hidup layak dengan jumlah minimal yang sejatinya tidak layak untuk terwujudnya kesejahteraan, karena hal ini berarti negara membiarkan rakyat hidup dalam keterbatasan atau kekurangan. Ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang negara terhadap rakyatnya yang mengikuti sistem kapitalisme. Dalam sistem ini rakyat bukan menjadi prioritas perhatian karena penguasa tidak menjadikan pengurusan rakyat sebagai tugas pokok penguasa. Di sisi lain, kapitalisme mengukur kesejahteraan dari pendapatan per kapita yang akan membuat ukuran bersifat kolektif dan menyamarkan keberadaan individu miskin. Karena itu, ukuran berdasarkan angka sejatinya adalah ukuran menyesatkan.

Islam menjadikan negara sebagai raa'in yang wajib mengurus rakyat termasuk menjamin terwujudnya kesejahteraan individu. Hal ini akan terwujud dengan penerapan islam secara kaffah. Sistem ekonomi islam memiliki konsep tentang kepemilikan harta dan menetapkan apa saja yang termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Hasil pengelolaan ini akan dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Islam juga menetapkan kebutuhan pokok rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, layanan kesehatan, dan pendidikan menjadi tanggung jawab negara.

Ada banyak bukti bagaimana pada masa kejayaan islam menjamin kesejahteraan rakyat, di antaranya:

1. Sistem ekonomi Islam
Nabi Muhammad SAW. memperkenalkan sistem ekonomi Islam yang meliputi syirkah, qirad, dan khiyar dalam perdagangan, serta musaqah, mukhabarah, dan muzara'ah dalam bidang pertanian dan perkebunan.

2. Zakat
Pada awal tahun kedua Hijrah, Allah SWT. mewajibkan kaum muslimin membayar zakat bagi mereka yang telah berkecukupan.
Filantropi Islam
Penyaluran zakat, infaq, sedekah, qurban, dan wakaf dapat mengurangi kesenjangan sosial dan memberdayakan ekonomi masyarakat.

3.Prinsip Islam
Islam mendorong masyarakat untuk tertib, taat hukum, aman, dan harmonis. Islam juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan kreatif. 

4. Kesejahteraan holistik
Dalam Islam, kesejahteraan dimaknai dengan istilah falah, yaitu kesejahteraan yang seimbang antara aspek material dan spiritual, individual-sosial, dan kesejahteraan di kehidupan duniawi dan akhirat

Perspektif Islam dalam Sistem Ekonomi Daulah Khilafah

Islam memiliki pandangan yang holistik terhadap kesejahteraan individu yang mencakup aspek material dan spiritual. Sistem ekonomi Islam dalam daulah khilafah memiliki mekanisme unik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup individu, di antaranya:

1. Tanggung jawab negara sebagai Pengurus Rakyat
Dalam Islam negara dipandang sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung-jawab memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi, termasuk sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Rasullullah SAW. bersabda: "Imam (khilafah) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya" (HR.Bukhari dan Muslim)

2. Konsep Kepemilikan
Sistem ekonomi Islam membedakan kepemilikan menjadi:
• Kepemilikian Individu: Harta yang diperoleh secara halal dan sah oleh individu
• Kepemilikan Umum: Sumber daya alam seperti tambang, air, dan energi yang wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat.
• Kepemilikan Negara: Harta yang dikelola oleh negara untuk membiayai operasional pemerintah dan melayani rakyat.
Dalam kontek SHL, hasil pengelolaan kepemilikan umum akan digunakan untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi tanpa membebani mereka dengan biaya tinggi

3. Distribusi kekayaan yang adil
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang melalui zakat, Larangan riba, dan pengelolaan kepemilikan umum yang adil. Kebijakan ini memastikan keseimbangan ekonomi dan menghindari kesenjangan sosial yang ekstream.

4. Standar Kebutuhan Riil
Berbeda dengan kapitalisme yang menggunakan pendekatan angka kolektif seperti pendapatan per kapital, Islam memprioritaskan pemenuhan kebutuhan riil setiap individu. Misalnya, seorang kepala keluarga yang memiliki tanggungan akan mendapatkan perhatian lebih untuk memastikan kelurganya hidup layak.

Solusi Daulah Khilafah terhadap Standar Hidup

1. Pemenuhan kebutuhan dasar secara gratis atau terjangkau
Dalam khilafah, kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, makanan, dan pendisikan akan di jamin negara melalui pendistribisian hasil pengelolaan sumber daya alam.

2. Mekanisme zakat dan Baitul Mal
Zakat menjadi sumber pendapatan negara yang didistribusikan untuk membantu fakir miskin. Selain itu, baitul mal berfungsi mengelola kekayaan negara agar dapat di gunakan untuk kesejahteraan rakyat.

3. Pengelolaan Ekonomi yang Transparan
Khilafah bertanggung jawab memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya dan distribusi kelayaan, sehingga rakyat memahami dari mana sumber pendapatan negara berasal dan bagaimana pengunaannya.

4. Realisasi Kesejahteraan Individu per Individu
Pendekatan Islam yang fokus pada kesejahteraan individu memungkinkan setiap warga negara merasakan manfaat dari kekayaan negara tanpa terkecuali.

Kritik terhadap standar hidup layak versi BPS menunjukan kegagalan sistem kapitalisme dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat secara manusiawi. Islam menawarkan solusi komprehensif melalui sistem ekonomi Daulah Khilafah yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, memastikan distribusi kekayaan yang adil dan memprioritaskan kesejahteraan individu. Dengan Penerapan syariah Islam secara kaffah, kesejahteraan yang sesungguhnya dapat terwujud. 

Wallahu A'lam Bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak