PPN Naik, Rakyat Makin Tercekik




Oleh: Ummu Rizki



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febriana)


Airlangga menyampaikan, kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi.


Airlangga mengaku, alasan Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk menopang program makan bergizi gratis karena memerlukan pendanaan jumbo. Pada tahun depan, alokasi anggaran program tersebut mencapai Rp 71 triliun dalam APBN 2025.

Menurut Airlangga, kebijakan kenaikan tarif PPN untuk mengerek pendapatan negara ini sejalan dengan Asta Cita Prabowo untuk meningkatkan kedaulatan dan resiliensi pangan dan energi di Indonesia.

Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Barang-barang Ini
Airlangga mengatakan, kebijakan kenaikan tarif pajak beserta stimulus paket kebijakan ekonomi yang diumumkan pemerintahan pada hari ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Selain itu, kebijakan perpajakan tersebut menjunjung tinggi prinsip adil gotong-royong menyejahterakan masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat dan ini semua diberlakukan 1 Januari 2025," paparnya terkait alasan Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk menopang program makan bergizi gratis.

Tetap di naikan walau banyak penolakan.

Kenaikan PPN tetap diberlakukan. Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat. Bahkan meski ada program bansos dan subsidi PLN, penderitaan rakyat tak terelakkan
Ini adalah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter. Pemerintah merasa cukup sudah memberikan bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN diabaikan.

Berbeda dengan Islam yang mana Islam sebagai satu satunya agama yang  sempurna.

 Islam telah merancang APBN Khilafah (baitulmal) untuk mewujudkan keadilan ekonomi, pemerataan kekayaan, dan kesejahteraan rakyat, sambil memperkuat negara secara keseluruhan. Dengan diterapkannya APBN Khilafah, rakyat tidak terbebani pajak berlebih, seperti PPN atau PPh yang tinggi. Kebutuhan dasar rakyat akan terpenuhi dari zakat dan pendapatan dari SDA tanpa harus menguras dompet mereka.

Selain itu, terjadi redistribusi kekayaan yang adil melalui zakat dan pengelolaan kepemilikan umum. Kekayaan tidak hanya berputar di tangan segelintir orang, tetapi didistribusikan untuk kepentingan umat. Dengan keuangan negara yang stabil tanpa utang luar negeri dan rakyat yang kebutuhannya telah terpenuhi, negara tentu menjadi lebih kuat secara ekonomi dan politik.

 Islam menjadikan penguasa sebagai raa’in dan junnah. Islam menetapkan bagaimana profil penguasa dalam Islam dan juga mengatur bagaimana relasi penguasa dengan rakyatnya. 
Penguasa dalam Islam wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu per individu
Islam mewajibkan penguasa membuat Kebijakan yang tidak menyulitkan rakyat

 Dengan demikian, hanya Khilafah Islam beserta syariat yang diterapkan secara kafah yang dapat mewujudkan kehidupan makmur dan sejahtera bagi rakyatnya. Menjadi kewajiban seluruh kaum muslim untuk berjuang menegakkannya kembali. Kesejahteraan hidup di bawah naungan Khilafah pada akhir zaman telah diberitakan Rasulullah saw. dalam sabdanya, “Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR Muslim). Wallahualam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak