PPN Merangkak Naik, Ekonomi Rakyat Semakin Tercekik




Oleh : Eti Fairuzita



Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan ditetapkan. Hal itu sesuai dengan beleid soal harmonisasi peraturan perpajakan. Saat ini, tarif PPN adalah sebesar 11 persen.
Penerapan tarif PPH tersebut sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
"Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Ia mengatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu kepada masyarakat diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan tetap untuk perlu menelaah korelasinya.
"Namun di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (Covid-19), itu kita gunakan APBN," ujarnya.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa memang ada pro kontra yang muncul di masyarakat mengenai PPN 12 persen. Terutama kaitannya dengan perlunya mempertimbangkan soal daya beli masyarakat yang melemah.

Pajak di negeri ini sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Namun miris, di tengah perekonomian rakyat yang semakin lesu pemerintah memaksakan kenaikan pajak dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan negara. Pelaksanaan pembangunan dan pengurangan ketergantungan pada utang menjadi alasan kuat pemerintah tetap melanjutkan kebijakan kenaikan pajak ini. Namun faktanya, kenaikan pajak belum tentu meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi utang. Sementara yang pasti adalah kesengsaraan rakyat, terlebih mereka sedang berada dalam situasi ekonomi yang sulit. Seperti maraknya pengangguran, naiknya harga-harga bahan pokok, sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai, dan lain sebagainya.

Apalagi ada problem korupsi uang rakyat (APBN) dan pemerintah yang gemar berutang. Situasi ini merupakan konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara. Padahal negara sendiri memiliki SDA alam yang melimpah, dan jika dikelola oleh negara akan menghasilkan pemasukan yang sangat besar. Namun lagi-lagi akibat sistem politik dengan prinsip liberalisasinya membuat negara justru menyerahkan SDA tersebut kepada pihak korporat hingga rakyat kesulitan dalam mengaksesnya. Di sisi lain, abainya negara terhadap kesengsaraan akibat kenaikan pajak mengonfirmasikan posisi negara bukan sebagai pelayan rakyat. Bahkan negara tampak tidak peduli dengan nasib 25 juta rakyatnya yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Bukankah kenaikan pajak akan semakin menjauhkan masyarakat dari kata sejahtera ?
Mirisnya, negara semakin menampakkan keberpihakannya kepada korporat atau pemilik modal. Negara bertindak sebagai regulator dan fasilitator yang siap melayani kepentingan para pemilik modal. Oleh karena itu, sistem kapitalisme tidak layak dijadikan sebagai sistem yang mengatur kehidupan manusia, sebab sistem ini lahir dari buatan akal manusia sehingga bersifat batil dan tidak manusiawi.
Sangat berbeda dengan sistem Islam yaitu Khilafah. Khilafah adalah negara periayah (pelayan), bukan negara pemalak.
Rasulullah saw Bersabda:
"Imam atau Khalifah adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. al-Bukhari).

Periayahan ini terlihat dari salah satu mekanisme bagaimana Khilafah mendapatkan sumber pemasukan negara tanpa berutang dan memalak rakyat dengan pajak. Islam memiliki sistem ekonomi yang mewajibkan negara menjadi raa'in dan mengurus rakyat dengan penuh tanggung jawab. Pajak sendiri bukanlah sumber pemasukan utama negara, bahkan hanya menjadi alternatif terakhir ketika kas negara dalam keadaan kosong sementara ada kewajiban atas rakyat yang harus ditunaikan. Memungut pajak bermakna mengambil harta tanpa ada kerelaan dari mereka, dalam Islam hukumannya tentu saja haram. Atas dasar itu, mengambil pajak sebagaimana yang dipahami dalam sistem kapitalisme, hukumnya haram.

Pada dasarnya, pemasukan rutin Baitul Mal dari pos-pos yang telah ditetapkan Allah SWT, sebagai hak kaum muslimin dan hak Baitul Mal. Yakni pos fa'i dan kharaj, pos dari pengelolaan harta-harta milik umum hingga zakat, semuanya bisa cukup untuk membiayai seluruh kewajiban keuangan yang menjadi tanggungjawab Baitul Mal. Ketika pemasukan Baitul Mal mampu menutupi semua kewajiban keuangan negara, maka negara tidak membutuhkan pungutan pajak dari kaum muslimin.
Jika pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi, sementara urusan periayahan rakyat yang wajib tidak dapat terlaksana akibat kosongnya Baitul Mal, kewajiban pemasukan Baitul Mal beralih kepada umat Islam.

Dalam hal ini, negara memiliki hak untuk mendapatkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak kepada umat Islam sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat. Artinya, tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak. Hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenai pajak. Oleh karena itu, ada perbedaan yang sangat mendasar antara pajak dalam sistem Islam dan kapitalisme.
Khilafah hanya akan memungut pajak jika negara dalam keadaan darurat yaitu ketika harta di Baitul Mal tidak mencukupi. Sebaliknya dalam negara kapitalis, pajak dijadikan sebagai sumber penerimaan utama negara akibatnya beban pembiayaan masyarakat dan industri semakin meningkat akibat banyaknya berbagai pungutan yang harus mereka tanggung.

Wallahu alam bish-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak