Petisi Penolakan Kenaikan PPN Diabaikan, Penderitaan Rakyat Tidak Terelakkan




Oleh : Eti Fairuzita



Pro dan kontra terus mencuat terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini memicu beragam pendapat di tengah masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan qFebrio Kacaribu memastikan, dampak kebijakan ini terhadap inflasi dan ekonomi akan sangat minimal.
"Saat ini, inflasi berada di level rendah, yaitu 1,6 persen. Sementara itu, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap inflasi hanya sekitar 0,2 persen," ujar Febrio dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Febrio menambahkan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga inflasi sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yaitu di kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen. Ia juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tetap kuat meski ada kenaikan PPN jadi 12 persen.
"Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan akan tetap berada di atas 5 persen, dan target pada 2025 mencapai 5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan PPN jadi 12 persen dipastikan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Sebagai upaya mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah kompensasi melalui berbagai paket stimulus ekonomi. Langkah tersebut mencakup pemberian bantuan pangan, diskon tarif listrik, pembebasan pajak penghasilan selama satu tahun untuk buruh di sektor tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur, serta pembebasan PPN untuk pembelian rumah tertentu.
"Paket stimulus ini menjadi bantalan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan bahwa dampak kenaikan PPN tetap terkendali," tambah Febrio.

Pemerintah optimistis bahwa dengan kombinasi kebijakan yang terukur, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 akan tetap terjaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak khawatir secara berlebihan terhadap kenaikan PPN jadi 12 persen, mengingat kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif stabil dengan inflasi yang rendah dan prospek pertumbuhan yang positif.

Menjelang berakhirnya tahun 2024, penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang rencana akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 semakin nyaring terdengar. Sungguh miris di tengah penolakan keras masyarakat atas rencana kenaikan PPN yang ditetapkan, pemerintah tetap bersikeras memberlakukan beleid baru ini. Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan masyarakat. Bahkan meskipun ada program bansos dan subsidi PLN dalam jangka waktu tertentu, namun dampak buruk kenaikan PPN tak bisa lagi terelakkan. Inilah merupakan contoh kebijakan penguasa yang populis otoritarian.

Pemerintah merasa cukup memberikan kompensasi kebijakan dengan bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN, padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN pun diabaikan. Penguasa populis otoritarian lahir dari sistem demokrasi kapitalisme. Sekulerisme yang menjadi asas dari sistem ini telah menjadikan manusia sebagai pembuat aturan, termasuk aturan bernegara.
Sehingga muncullah konsep ekonomi kapitalisme yang memberikan kebebasan kepemilikan kepada siapa pun yang mampu menguasai.
Sedangkan pemimpin memberikan jalan kepada para oligarki untuk menguasai harta publik yang sejatinya milik rakyat.

Kekayaan alam dari harta publik yang seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pemasukan negara untuk melayani rakyat juga legal dikomersialisasi pihak swasta atau pemilik modal. Hal inilah yang menyebabkan negara tidak memiliki pemasukan selain dari pajak dan utang. Alhasil, pajak pun digenjot dan rakyatnya makin menderita. Inilah konsekuensi penerapan sistem demokrasi kapitalisme dengan corak pemimpin populis otoriternya. Pada hakikatnya manusia tidak mampu membuat aturan untuk dirinya, apalagi untuk umat manusia. Jika manusia memaksakan diri membuat aturan, maka akan muncul berbagai kemudharatan sebagaimana yang terjadi saat ini.

Sesungguhnya yang berhak membuat aturan atas manusia hanyalah penciptanya yaitu Allah SWT. Diantaranya aturan berkaitan dengan ekonomi negara, politik, sosial, dan sebagainya. Islam menjadikan penguasa sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung).

Rasulullah saw Bersabda :"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya,"(HR. Bukhari).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu bahwa Nabi Saw Bersabda :"Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai yang orang-orang akan berperang mendukungnya dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya,"(HR. Muttafaqun Alayh).
Berdasarkan dua hadist tersebut, maka tanggung jawab penguasa dalam Islam adalah mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan atas mereka individu per individu. 

Penguasa juga merupakan perisai atau pelindung sehingga mereka tidak boleh menyusahkan rakyatnya bahkan mendzalimi rakyatnya. Berdasarkan sistem ekonomi Islam, negara menyejahterakan rakyatnya dengan berbagai mekanisme. Salah satunya adalah adanya konsep kepemilikan umum (publik) dimana Islam telah menetapkan bahwa kekayaan alam berupa SDA berlimpah merupakan harta publik dan wajib dikembalikan kepada rakyat untuk kemaslahatan mereka. Negara hanya diberi mandat untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya hingga terdistribusi secara merata kepada mereka. Ini merupakan salah satu bentuk aktivitas mengurus dan melayani rakyat.
Negara bahkan tidak boleh mengambil sepeserpun dari pengelolaan harta milik rakyat tersebut.

Dalam Baitul Maal, hasil pengelolaan harta publik masuk ke dalam pos kepemilikan umum. Adapun terkait pajak, negara dalam Islam (Khilafah) tidak boleh menjadikannya sebagai sumber pendapatan utama negara. Syariat Islam juga mengatur terkait pajak tetapi implementasinya jauh berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme. Pajak (dharibah) merupakan salah satu pemasukan Baitul Maal pos kepemilikan negara. syariat juga membolehkan penguasa (Khalifah) memungut pajak hanya jika Allah SWT memerintahkan dengan syarat penarikannya berdasarkan perintah dari Khalifah yang beriringan dengan perintah Allah kepada kaum muslimin untuk menyerahkan harta tersebut. Bukan karena perintah Khalifah semata. 

Semua hal yang diwajibkan syariat atas Baitul Maal dan atas kaum muslimin untuk dibiayai dari harta yang ada di Baitul Maal. Jika di Baitul Maal tidak ada harta yang mencukupi, maka Khalifah boleh memungut pajak sesuai ketentuan syariat untuk membiayai hal-hal tersebut. seperti membiayai para fakir, miskin, ibnu sabil, pelaksanaan kewajiban jihad, pelayanan kesehatan, pendidikan, gaji pegawai, dan sebagainya.
Jika harta Baitul Maal telah terisi, maka pungutan pajak harus segera dihentikan. Semua aturan ini bersumber dari syariat Islam dan akan dijalankan oleh pemimpin dengan profil Islam, yakni berkepribadian Islam, bertakwa, welas asih, dan tidak antipati terhadap rakyatnya di bawah naungan Khilafah Islamiyah.

Wallahu alam bish-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak