Oleh : Sulistyawati, IRT
Kebijakan Pemerintah telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Sekarang PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada 2025. Hal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang belum pulih pasca-pandemi COVID 19, keputusan ini dinilai sebagai langkah yang memberatkan rakyat.
Dengan besaran 11% saja, tarif PPN Indonesia sudah lenih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga melampaui Malaysia (8%) dan Singapura (9%). Di ASEAN Indonesia berada di bawah Filiphina (12%). Jika nanti benar-benar di naikkan menjadi 12% maka Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN bersama Filiphina.
Kebijakan pajak atas rakyat dalam berbagai barang dan jasa, merupakan kebijakan yang lahir dari sistem Kapitalisme. Oleh karena itu, penarikan pajak dengan segala konsekuensinya adalah salah satu keniscayaan dalam sistem Kapitalisme.
Tidak aneh, jika Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber utama dana pembangunan. Diterapkan kepada siapa saja karena merupakan kewajiban rakyat. Meskipun begitu kapitalisme sering tidak berlaku adil kepada rakyat. Hal ini terkait peran negara dalam Kapitalisme, negara berperan sebagai regulator dan fasilitator, sering berpihak kepada pengusaha, dan abai kepada rakyat. Pengusaha mendapat keringanan pajak, sementara rakyat dibebani berbagai pajak yang makin memberatkan rakyat. Kewajiban pajak menyengsarakan rakyat.
Sistem Islam yang diterapkan dalam negara Khilafah, menjadi rahasia khusus yang unik yang dimiliki kaum muslimin, mewajibkan negara sebagai raa'in (pelayan dan pengurus) rakyat, memenuhi kebutuhannya, memastikan ketersediaan barang dan jasa bisa diakses dan dijangkau seluruh rakyatnya. Membuat kebijakan yang menyejahterakan dan menentramkan rakyatnya.
Sistem Ekonomi Islam menetapkan aturan kepemilikan dan menjadikan sumber kekayaan alam sebagai kepemilikan umum, yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat dengan berbagai mekanisme yang di atur oleh syara'. SDA ini adalah salah satu sumber pemasukan negara.
Negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang membuatnya surplus, dan terbaik dalam mengurus, melayani dan memberikan fasilitas kepada rakyat tanpa harus memungut pajak. Diantaranya:
Pertama: anfal, ghanimah, fai' dan khumus. Anfal dan ghanimah yaitu harta yang diperoleh kaum muslim dari orang kafir melalui peperangan. Yang meliputi uang, senjata, barang dagangan, dan bahan pangan. Fai', yaitu harta yang diperoleh tanpa peperangan, seperti harta yang ditinggalkan penduduknya, tanah yang dibebaskan (baik secara paksa maupun sukarela). Khumus, yaitu seperlima dari ghanimah yang dibagi sesuai perintah Allah dalam QS Al Anfal (8) : 41
Kedua: kharaj, yaitu hak kaum muslimin atas tanah yang diperoleh dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai, yang terdiri dari kharaj 'unwah (paksaan) dan kharaj sulhi (damai). Ketiga: Jizyah, yaitu hak yang Allah berikan kepada kaum muslim dari orang orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk kepada Islam (ahludz dzimmah).
Keempat: harta milik umum, harta yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya sebagai milik bersama kaum muslimin. Individu boleh turut memanfaatkannya, tetapi dilarang memilikinya secara pribadi. Meliputi seluruh sumber daya alam. Kelima: harta milik negara, meliputi tanah tak bertuan, tanah mati yang tidak dimiliki individu, tanah endapan sungai, ash-shawafi (tanah yang dikuasai negara setelah pembebasan wilayah, tanah milik penguasa, atau yang ditinggalkan karena perang).
Keenam: Maraafiq, meliputi sarana dan fasilitas umum. Ketujuh: harta 'usyur, yaitu harta yang dipungut pada perdagangan yang melewati batas Negara Khilafah. Dengan besaran yang tergantung pada status pedagang. Kedelapan: harta penguasa atau pegawai negara yang diperoleh secara tidak sah atau haram. Seperti suap, hadiah/ hibah/ gratifikasi, korupsi, makelaran dan komisi.
Kesembilan: khumus barang temuan dan barang tambang. Yaitu harta karun terpendam peninggalan peradaban zaman dahulu. Kesepuluh: harta waris yang tidak ada ahli warisnya. Kesebelas: harta orang orang murtad.
Kedua belas: dharibah, yaitu pajak yang dipungut negara saat kondisi kas baitul maal kosong. Dan akan dihentikan saat kondisi kas sudah mencukupi (temporal dan sangat jarang terjadi). Ketiga belas: zakat, yyaitu fardhu 'ain bagi setiap muslim yang harus dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nishab dan haul. Meliputi zakat fitrah dan zakat maal.
Dengan berbagai sumber pemasukan / pendapatan tersebut meniscayakan negara mampu mendanai aneka kebutuhan rakyatnya, melayani dan mengurusinya dengan kualitas dan fasilitas terbaik, tanpa harus memungut dan membebankan pajak kepada rakyatnya. Disamping itu Islam juga menetapkan pengelolaan semua pendapatan tersebut wajib diatur sesuai syariat Islam. Dan penguasa beserta semua penyelenggara negara menjalankan pelayanan terhadap rakyat secara amanah, dan wara' karena kesadaran akan pertanggung jawaban di yaumil hisab.
Pajak merupakan alternatif terakhir dipungut oleh negara saat kondisi kas negara kosong dan ada kewajiban negara yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan hanya dipungut pada rakyat yang mampu/ kaya saja. Islam menetapkan kapan boleh memungut pajak, dan kapan tidak boleh memungut pajak. Dan dalam sejarah peradaban perjalanan Islam, sangat langka dan minim Khilafah memungut pajak. Karena secara sistemik yang sempurna dan menyeluruh menjadikan Negara Khilafah Islam unggul dalam semua lini kehidupan, swasembada pangan, terdepan dalam ilmu dan sarana. Wallahu a'lam bishawab
Tags
Opini
