Oleh:Meilisa Rahayu
mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi oleh dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya.Jakarta, (CNNIndonesia.com 13/12/24)
Kedua bidan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Akar dari Masalah yang Terjadi
Banyak faktor yang menyebabkan penjualan bayi terjadi faktor ekonomi salah satu faktor pendorong terbesar,
perdagangan anak adalah kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan, di tambah lagi PPN yang akan naik ekonomi masyarakat yang makin tercekik, di Indonesia kemiskinan,pengangguran dan tingkat pendidikan yang makin rendah menyabab banyak nya permasalahan sekarang, apalagi bagi para remaja, pergaulan bebas yang semakin meraja lela.
Faktor kurangnya pemahaman agama, maraknya seks bebas membuat anak yang tidak di inginkan (KTD) Karna itulah sering kali banyak anak dari perzinahan yang menjadi korban penjualan bayi .
Jauh nya masyarakat sekarang dengan islam menjadikan aktivitas nya tidak di landasi dengan landasan agama, jauhnya pemahaman agama membuat tidak tau arah kemana kehidupan ini kelak.
Solusi dari Permasalahan yang Dibutuhkan
Menghadirkan agama dalam semua aspek kehidupan, tanpa terkecuali baik dalam pendidikan, pergaulan, perekonomian, politik dan sebagainya. Sebab jika kita menerapkan islam di semua aspek kehidupan akan membuat manusia jadi hamba yang beriman dan bertaqwa.
Pendidikan islam yang harus di ingat kan ke para remaja, yang akan menerus generasi selanjutnya, mereka harus mengerti pergaulan antara yg bukan mahram, karna masa remaja adalah masa" Labil.
Oleh karena itu sistem pergaulan islam harus diterapkan negara untuk menghindari masalah yang pasti akan muncul ketika manusia di bebaskan bergaul dengan lawan jenisnya tanpa ada aturan agama.
(والله أعلمُ بالـصـواب)
Tags
Opini
