Oleh : Ummu Zeyn
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan dimulai awal tahun 2025 mendatang telah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat saat ini. Meskipun dikatakan kenaikan ini tidak menyasar semua barang dan jasa, hanya berlaku untuk barang-barang mewah saja, namun masyarakat masih mempertanyakan definisi barang mewah yang dimaksud seperti apa, karena pada akhirnya kenaikan pajak 12% menyasar hampir semua barang dan jasa yang kena pajak. Akibatnya, muncul reaksi negatif dari berbagai kalangan masyarakat yang menanggapi kenaikan pajak tersebut.
Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di Kompas, berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.
Kenaikan PPN dapat menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi.
Produk makanan dan minuman, misalnya, beberapa ekonom dan pengamat industri memperkirakan akan mengalami kenaikan harga sekitar 3-5% tergantung struktur biaya produksi. Daya beli masyarakat yang melemah akibat kenaikan ini juga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sungguh, penarikan Pajak terhadap rakyat adalah bentuk pemalakan yang memang sudah menjadi keniscayaan dalam sistem kapitalisme saat ini. Kebijakan pajak yang ditetapkan pada barang dan jasa menjadi sebuah hal lumrah saat ini, dan pajak menjadi sumber pendapatan terbesar dan sistem kapitalisme saat ini bahkan menjadikan pajak sebagai sumber dana untuk pembangunan.
Kebijakan pajak yang diterapkan saat ini sudah sangat menyusahkan masyarakat, pasalnya hampir semua barang dan jasa kena pajak dan membuat masyarakat terutama kalangan menengah kebawah mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena disamping harus banting tulang bertahan hidup untuk makan, mereka juga harus membayar berbagai pajak. Pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan, pajak penghasilan, PPN, dan yang lainnya.
Kebijakan pajak yang sudah diterapkan sejak dulu, dari masa ke masa nampaknya malah semakin memberatkan rakyat. Pasalnya, disaat peran negara yang harusnya mengurusi setiap urusan umat dan meringankan setiap beban masyarakat, tapi malah bertindak sebaliknya. Alih alih meringankan beban rakyat, pemerintah malah memalak rakyat lewat pajak dengan berbagai alasan yang akhirnya membuat rakyat semakin sengsara.
Keadaan ini tentu akan berbeda dengan sistem yang diterapkan dalam Islam, dimana pemerintah akan benar-benar bertindak sebagai ra'in, mengurusi setiap urusan umat dengan seperangkat aturan yang ditetapkan syara. Dalam sistem Islam, rakyat tidak akan dipalak atas nama pajak, karena sumber pendapatan negara dalam sistem Islam bukan dari memeras uang rakyat.
Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum (2003), terkait sumber pemasukan dalam pemerintahan Islam, ada 12 kategori, diantaranya : harta rampasan perang (Anfal,ghanimah, fa'i dan khumus);kharaj;pungutan dari non muslim(jizyah);harta milik umum;harta milik negara;harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri(usyr);harta yang disita dari pejabat yang didapat dengan cara haram;zakat; dst.
Ketika kas negara dalam keadaan kosong, maka negara Islam juga sewaktu-waktu akan memungut uang dari rakyat, yang dinamakan dengan dharibah. Namun, konsep tentunya konsep pajak dalam sistem kapitalisme sangat jauh berbeda dengan dharibah dalam sistem Islam, dimana dharibah bukanlah pendapatan utama dalam sistem Islam dan diambil hanya sewaktu-waktu saja ketika memang kondisi kas negara dalam keadaan benar-benar kosong, dan itupun hanya dibebankan kepada rakyat muslim yang kaya dan mampu. Berbeda dengan pajak yang dijadikan sumber utama pendapatan negara, dipungut terus menerus(tiap tahun, tiap bulan), dan dipungut kepada rakyat secara keseluruhan dengan berbagai jenis pajak.
Dari penjelasan diatas, salah satu sumber pendapatan negara Islam adalah dari harta milik umum, diantara harta milik umum adalah sumber daya alam. Menurut salah seorang Ekonom muslim, Muhammad Ishak(2024), beliau menghitung potensi pendapatan negara dari delapan komoditas kekayaan sumber daya alam di negeri ini seperti minyak, batu bara, gas alam, emas, tembaga, nikel, hutan dan kelautan. Berdasarkan perhitungan, potensi dari delapan harta milik umum tersebut saja dapat diperoleh laba sebesar Rp. 5.510 triliun (melebihi kebutuhan APBN yang hanya sekitar 3000 triliun). Dengan begitu, negara tentu tidak perlu memungut berbagai jenis pajak dari rakyat ataupun berhutang ke luar negeri jika pengelolaan SDA yang ada, benar-benar di laksanakan dengan baik. Syaratnya hanya satu, semua itu harus dikelola sesuai dengan ketentuan syariah Islam
Maka, hanya dengan sistem Islam semua pengurusan umat akan berjalan dengan baik, dan rakyat tidak akan diberikan beban pajak yang hanya membuat hidup semakin sulit.
Wallāhu a'lām bi Ash-shawāb
Tags
Opini
