By: Ummu Aqsha
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap memperhatikan pelindungan bagi pekerja atau buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
"Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Yassierli menjelaskan, untuk pekerja di sektor padat karya, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," tegas Yassierli.
Ia menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," tutupnya
(Merdeka.com 21/12/2024)).
Kopensasi Kenaikan PPN
Menambah Beban Rakyat.
Bantuan dari pemerintah atau (bansos dan diskon biyaya listrik) untuk rakyat sebagai kopensasi kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat kebijakan ini kebijakan populis otoriter yaitu kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang memang tidak menyelesaikan masalah.
Dan Pasalnya, kebijakan stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan PPN 12% hanya berlaku dalam jangka pendek, semisal diskon listrik yang berlaku 2 bulan pertama saja. Begitu pula dengan bansos yang mungkin hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Setelahnya, semua kembali ke tatanan semula. Rakyat menanggung beban ekonomi yang berat akibat kenaikan PPN 12%.
Kebijakan menaikkan PPN 12% di tengah kondisi ekonomi yang pasang surut seperti ini jelas akan menambah tumpukan masalah ekonomi yang memiliki efek domino. Meski bahan pokok terbebas dari kenaikan PPN 12%, efek dominonya terhadap masyarakat cenderung menaikkan harga bahan pokok untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran yang akan mereka hadapi akibat kenaikan ini.
Di sisi lain, beban ekonomi yang lebih berat juga akan rakyat hadapi setelah penyaluran bansos dan subsidi berakhir, seperti kenaikan harga menjelang Ramadan dan hari raya. Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal. Ia mengatakan bansos dan program subsidi pemerintah tidak memiliki pengaruh untuk menjaga ekonomi Indonesia setelah kenaikan PPN. Faisal menyebut salah satu kelompok yang tidak terakomodasi oleh paket kebijakan pemerintah itu adalah kelompok kelas menengah yang rawan menjadi aspiring middle class atau kelompok yang sedang menuju kelas menengah alias rentan miskin.
Kenaikan PPN 12% juga akan mendorong turunnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Ketika pendapatan tetap, lalu pengeluaran bertambah, masyarakat cenderung mengurangi pengeluaran dan menahan uang mereka. Jika kondisi ini terus terjadi, pendapatan para produsen, penjual, atau pedagang juga akan menurun akibat turunnya daya beli masyarakat.
Konsekuensi Sistem Kapitalis.
Kenaikan PPN adalah salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai pendapatan negara untuk membiyayai proyek pembangunan.
Mirisnya hasil pembangunan tidak di nikmati semua rakyat.
Ada banyak jenis pajak di Indonesia, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Salah satu bukti bahwa pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara ialah peningkatan pemasukan pajak yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. BPS melaporkan bahwa penerimaan pajak mencapai 82,4% dari total penerimaan. Pada 2023, pendapatan negara sebesar Rp2.634 triliun. Tahun 2024 menjadi tahun dengan penerimaan negara paling tinggi sepanjang sejarah karena diperkirakan mencapai Rp2.802,3 triliun.
Pajak sejatinya merupakan pemalakan kepada rakyat dengan dalih membangun negara secara gotong royong. Namun, kebijakan penguasa justru tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Mereka digaji dari hasil keringat rakyat karena tuntutan pajak, tetapi kinerja penguasa negeri ini masih jauh dari kata amanah dan adil.
Islam Solusi Tuntas
Islam memandang pemimpin bertanggung jawab atas pihak yang dipimpinnya. Seorang pemimpin harus memiliki sifat-sifat kepemimpinan, seperti adil, bijaksana, amanah, dan bertanggung jawab. Seorang pemimpin laksana penggembala.
Layaknya seorang penggembala (raa’in), pemimpin itu melayani, menuntun, mengarahkan, menjamin, dan membantu terpenuhinya kebutuhan gembalaannya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kiasan ini digambarkan Rasulullah ﷺ dalam makna bahwa pemimpin laksana penggembala yang bertanggung jawab atas rakyat yang percaya kepadanya untuk mengurus kebutuhan mereka.
Mengurus urusan rakyat memang tidak sesederhana menggembala domba. Mengurus urusan rakyat (ri’ayah) berarti mengurus keperluan mereka yang kompleks dari beragam kebutuhan primer dan sekundernya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya.
Jelaslah bahwa memimpin rakyat membutuhkan kapasitas kepemimpinan yang lebih besar daripada kapasitas yang diperlukan untuk menggembala domba. Hanya saja secara esensial sama, yakni sama-sama melakukan pengurusan (ri’ayah) terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Kepemimpinan sekuler kapitalisme saat ini sangat jauh dari gambaran kepemimpinan Islam. Islam telah menetapkan bahwa kepengurusan atas kemaslahatan serta kesejahteraan rakyat berada di pundak penguasa. Mereka wajib memenuhi dan menjamin kebutuhan rakyat. Inilah tugas pokok negara, yakni ri’ayah asy-syu’un al-ummah (mengurus berbagai keperluan umat).
Tanggung jawab penguasa yang berkaitan dengan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam dirinya sendiri sebagai penguasa tampak jelas dalam hadis-hadis yang dijelaskan Rasul ﷺ mengenai sebagian sifat-sifat penguasa. Di antaranya yang paling menonjol adalah kekuatan, ketakwaan, kelemahlembutan terhadap rakyat, dan tidak menimbulkan antipati. Rasul memandang bahwa penguasa haruslah orang yang kuat sehinga orang yang lemah tidak layak untuk menjadi penguasa. Yang dimaksud dengan kekuatan di sini adalah kekuatan kepribadian (asy-syakhshiyah), yakni kekuatan akal (al-’aqliyah) dan jiwa (an-nafsiyah).
Jika seorang penguasa bertakwa kepada Allah, takut kepada-Nya, dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan rahasia dan terang-terangan, semua itu akan mencegahnya bersikap tirani terhadap rakyat. Meskipun demikian, takwa tidak akan menghalanginya bersikap tegas dan disiplin karena dalam penjagaannya terhadap Allah, dia senantiasa berpegang pada perintah dan larangan-Nya. Karena dia adalah seorang penguasa maka di antara tabiat pekerjaannya adalah menegakkan kedisiplinan dan tegas. Oleh karena itulah, Allah Taala memerintahkannya agar bersikap lemah lembut dan tidak menyusahkan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu dia menyusahkan mereka maka susahkanlah dia. Barang siapa memimpin umatku, lalu dia bersikap lemah lembut terhadap mereka maka bersikaplah lemah-lembut terhadapnya.” (HR Muslim)
Wallahua'lam bishawab.
Tags
Opini
