Bansos dan Subsidi Upaya Mitigasi Perubahan Tarif PPN, Efektifkah?



Oleh Haura (Pegiat Literasi)



Pajak Naik Lagi

Dua bulan pasca pelantikan Presiden baru, polemik kenaikan pajak kembali mencuat. Pasalnya, terhitung tanggal 1 Januari 2025 akan diberlakukan perubahan tarif PPN 12 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab IV pasal 7 angka 2.
Hal itu memicu berbagai respon dan reaksi di kalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai kenaikan PPN akan mempengaruhi daya beli dan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan.  

Para ekonom pun turut berkomentar, salah satunya dari Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berisiko kepada konsumsi rumah tangga. Pasalnya kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa ikut naik. 

Sementara Rizal Taufikurahman, menyebutkan Kenaikan PPN 12 persen akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian, seperti menambah beban rakyat miskin, mengurangi daya saing ekspor, dan memicu penghindaran pajak.

Upaya Mitigasi Kenaikan PPN

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap memperhatikan pelindungan bagi pekerja atau buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

Sebagaimana disebutkan laman kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan prinsip keadilan dan gotong-royong mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

Prinsip keadilan, dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan.

Namun Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah berupa 
Pemberian Bantuan Pangan kepada 16 juta Keluarga Penerima Manfaat berupa pemeberian 10 kg beras selama Januari sampai Februari 2025. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat turun dari 22 juta menjadi 16 juta karena telah tercover oleh program makan siang gratis.
Diskon listrik 50 persen selama dua bulan Januari hingga Februari 2025, bagi 81,42 juta pelanggan untuk daya 450 hingga 2200 VA.
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen  selama 5 bulan bagi 3,76 pekerja.
Terhadap korban PHK, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, hingga akses informasi pekerjaan.
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu dan lain-lainnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dampak Kebijakan Kapitalisme

Pajak merupakan instrument penting bagi pembangunan dalam sistem kapitalisme. Oleh karenanya pajak merupakan Sumber terbesar penerimaan negara dalam APBN.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan dari pajak menjadi sumber utama dalam struktur penerimaan negara, mencapai 82,4% dari total pendapatan. 

Tidak heran Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas APBN dan pembiayaan pembangunan serta mendukung program-program fiskal seperti infrastruktur, pendidikan, dan Kesehatan dari basis pajak .Berbagai reformasi perpajakan juga telah dilakukan, termasuk rencana kenaikan PPN di awal Januari 2025.

Tak dapat dipungkiri, kebijakan tersebut menambah beban hidup masyarakat semakin sulit sebab berdampak pada kenaikan barang-barang kebutuhan hidup dan jasa layanan yang diterima masyarakat. 

Program mitigasi yang diluncurkan pemerintah tidak bisa meringankan beban kesulitan masyarakat. Bantuan sosial dan subsidi yang bersifat sementara tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Langkah mitigasi tersebut dianggap solusi tepat dalam kebijakan kenaikan PPN karena tetap mengedepankan kepentingan rakyat padahal justru sebaliknya, akan menjadi beban berkelanjutan bagi masyarakat serta tidak efektif. 

Sistem kapitalisme melahirkan pemikiran pragmatis, mensejahterakan rakyat secara sesaat sekedar untuk mengatasi dampak kenaikan PPN namun tidak mampu memberikan solusi tuntas atas kesulitan dan penderitaan rakyat akibat kebijakan-kebijakan yang cenderung kapitalis lainnya.

Sebagai Negara yang kaya dengan sumber daya alam seharusnya pemerintah tidak menjadikan pajak sebagai sumber pokok APBN. Pemerintah juga tidak perlu memungut pajak kepada rakyat untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 

Pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan maksimal oleh negara tanpa dialihkan kepada pihak swasta, negara akan memiliki sumber pendapatan yang besar sehingga dengan leluasa mampu membangun berbagai fasilitas yang dibutuhkan rakyat baik pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan pokok dengan mudah dan murah. 

Sistem Islam dalam Menyejahterakan Rakyat

Islam mengajarkan keadilan dan kesejahteraan. Dalam bidang ekonomi, dalam Islam negara dituntut untuk mampu mensejahterakan rakyatnya. Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, kepala negara tidak mengambil pajak sebagai pendapatan negara. Sebab pemungutan pajak menambah beban bagi rakyat. Kepala Negara boleh mengambil pajak ketika kas negara tidak memiliki dana sama sekali 

Dalam sistem Islam negara memiliki kas negara yang dikenal dengan sebutan baitul mal. Pemasukan baitulmal berasal dari pertama, sumber dauriyyah yaitu sumber keuangan yang dikumpulkan dalam waktu-waktu tertentu dalam satu tahun, seperti zakat, jizyah, kharaj, dan al usyr. Kedua sumber ghair dauriyyah, sumber keuangan yang dimasukkan ke dalam lembaga keuangan Islam tanpa melihat periode tertentu, seperti harta rampasan perang, bsumber daya alam/barang tambang, harta warisan, wasiat, shadaqah , nazar, dan kafarat.

Dalam hal sumber daya alam (SDA), negara dalam Islam mengelolanya secara langsung, bukan dikelola oleh pihak swasta. Hasil dari sumber daya alam dibuat untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat. Sebab SDA adalah anugerah Allah yang merupakan kepemilikan umum (milkiyah Ammah) dan tidak boleh dimiliki secara eksklusif oleh individu atau swasta. Sehingga menjadi salah satu pemasukan Baitul mal yang dapat digunakan untuk sebaik-baik kepentingan rakyat.

Apabila baitulmal sama sekali tidak memiliki anggaran sementara negara memerlukan anggaran untuk kebutuhan fakir miskin, jihad, kemasalhatan rakyat seperti memerlukan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, pembangunan jalan, urusan yang dianggap penting, ataupun kondisi keterpaksaan seperti bencana alam, paceklik atau hal apa saja yang menimpa kaum muslimin maka negara akan memberlakukan pajak atau dharibah. 

Pajak diambil dari sisa nafkah (kebutuhan hidup) dari harta orang kaya sesuai dengan kebutuhan negara dengan merujuk pada hukum syarak. Sehingga tidak semua masyarkat akan dibebani pajak di saat kondisi tersebut. Penarikan pajak ini bersifat sementara. Jika baitulmal atau kas negara sudah memiliki anggaran, maka negara tidak akan 0memberlakukan pajak lagi.

Alhasil, dalam sistem Islam menaikkan PPN bukanlah jalan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk mengatasi segala persoalan, negara tidak akan membebani rakyat, melainkan menjamin dan bertanggung jawab penuh atas segala urusan rakyat. Sebab Islam memiliki kepemimpinan yang bertanggung jawab, amanah, dan mengurusi segala urusan rakyat. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Rasulullah SAW bersabda : "Pemimpin adalah Raa’in/pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya". 
Wallaahu a'lam bishshawwaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak