Setop Menjerumuskan Anak Usia Sekolah dengan Seks Bebas.



Oleh: Zahrul Hayati




Sungguh benar-benar perbuatan yang keji, menentang apa yang telah Allah Swt larang dan haramkan!
Seharusnya pemerintah memberikan solusi untuk mencegah terjadinya seks bebas, bukan memfasilitasinya. Bahkan dengan adanya kontrasepsi ini anak remaja tidak akan takut berzina karena ada yang menjamin keamanannya untuk tidak hamil.
Sungguh memperihatinkan!


Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 28/ 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menuai kontroversi di ruang publik. PP ini mengatur banyak hal, diantaranya tentang penyediaan alat kontrasepsi pada remaja, dan usia anak sekolah. Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Tahun 2024, (4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi."


Lalu dalam pasal 104 ayat (2) huruf b perihal frasa "perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab" meski ditujukan untuk dewasa, diantaranya pasangan usia subur dan kelompok berisiko, tidak dijelaskan kriteria usia pasangan subur itu seperti apa? Jika ditafsirkan secara bebas, usia remaja juga termasuk kategori usia subur. Kemudian, dalam pasal ini juga tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud apakah suami istri atau bukan. Apakah hal ini mengarah pada legalisasi hubungan seksual sebelum menikah asal aman dan bertanggung jawab? Jika demikian, ini berarti negara memfasilitasi zina di kalangan generasi muda.


Melalui peraturan ini, remaja negeri ini tak perlu lagi main belakang untuk mendapatkan alat kontrasepsi. Remaja tak perlu malu-malu lagi saat menggunakan alat kontrasepsi ini. Dengan kebijakan ini asalkan hubungan seksual menggunakan alat kontrasepsi maka hal tersebut boleh dan bebas dilakukan.


Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja adalah naiknya angka kehamilan diluar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV / AIDS.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan pada 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.


Kehidupan sekuler yang jauh dari aturan agama menjadikan perbuatan yang haram dianggap halal, semisal pacaran yang tidak dianggap perbuatan tercela dan maksiat, padahal pintu pertama menuju perzinaan adalah aktivitas pacaran.
Paradigma liberalisme menganggap kehidupan dan perbuatan manusia bebas diatur sesuai kehendak manusia. Alhasil gaya hidup liberal melahirkan perilaku hedonis permisif. Standar perbuatan tidak bersandar pada halal dan haram, tetapi berkiblat pada nilai kebebasan yang dijajakan paham liberalisme. Imbasnya kemaksiatan dinormalisasi dan aturan Islam makin terasing dari kehidupan remaja kita.


Status Indonesia sebagai negara sekuler liberalisme yang memaklumi dan menormalkan zina atas nama kebebasan berekspresi, dan berprilaku. Negeri ini sedang berjalan diambang kehancuran akibat rusaknya moral generasi dan pejabat negeri yang tiada henti membuat aturan-aturan sekuler nan liberal. Meski mayoritas penduduknya muslim, aturan yang dipakai sangat jauh dari Islam dan lebih memilih menggunakan aturan manusia, inilah yang disebut sekularisme.
Begitu juga dengan sistem pendidikan sekuler yang tidak menghasilkan generasi bertakwa dan berkepribadian Islam.
Inilah penyebab utama seks bebas merebak di kalangan remaja dan pelajar.


Merujuk pada data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mengucapkan bahwa 60% remaja usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14 -15 tahun sebanyak 20%, dan usia 19- 20 sebanyak 20%. Pada tahun itu saja sudah demikian banyak, bisa jadi 2024 meningkat signifikan.


Beginilah wajah asli negeri dengan ideologi sekulerisme- kapitalisme yang asasnya memisahkan agama dari kehidupan, sehingga aturan yang dibuat tidak akan menyesuaikan dengan ketentuan Syariat. Sebaliknya aturan dibuat berdasarkan nilai manfaat. Artinya negara akan membolehkan suatu perkara bukan berdasarkan halal -haramnya tetapi apakah perkara itu memberikan manfaat bagi negara (secara finansial) atau tidak.
Maka tidak heran hari ini Indonesia yang juga merupakan negara sekuler kemudian membuat aturan yang seolah memberikan sinyal melegalkan perzinaan.


Sungguh benar-benar perbuatan yang keji, menentang apa yang Allah Swt larang dan haramkan!
Seharusnya pemerintah memberikan solusi untuk mencegah terjadinya sexs bebas, bukan memfasilitasi. Bahkan dengan adanya kontrasepsi ini anak remaja tidak akan takut berzina karena ada yang menjamin keamanannya untuk tidak hamil.
Sungguh memperihatinkan!

-
Zina Haram
-

Dalam Islam, yang halal jelas dan yang haram itu jelas, tidak lekang karena waktu dan tidak tergantung pada pendapat penduduk bumi.
Allah Taala menetapkan zina haram, maka akan tetap haram meskipun penduduk bumi menentangnya.


Keharaman zina juga telah Allah Swt tegaskan dalam firman-Nya yang lain,
"Janganlah kamu mendekati zina.
Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
QS Al-Isra' ayat 32.


Allah SWT berfirman:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka daerahlah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali derah dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang -orang yang beriman." (TQS AN-NUR:2)

Sanksi ini diberikan oleh Islam, untuk orang-orang yang belum menikah lalu mereka melakukan zina.
Mereka dihukum agar jera dan tidak melakukan perbuatan zina lagi. Jadi solusinya dalam Islam diberi sanksi dan diedukasi agar paham status hukum perbuatan dan meninggalkan perbuatan tersebut karena pemahaman.


Berbeda dengan sekularisme kapitalisme, Islam menjadikan akidah (iman) sebagai pondasi setiap individu. Islam memandang setiap individu harus memiliki keimanan yang kokoh. Iman dan Islam yang menjadikan setiap muslim memahami siapa yang menciptakannya dan apa yang dikehendaki oleh pencipta-Nya.

Islam juga memiliki seperangkat sanksi yang tegas dan menjerahkan bagi pelaku maksiat. Hal ini akan mampu mencegah terjadinya perzinaan.


Islam tidak mengenal prinsip kebebasan yang menjadi dalih bagi manusia untuk berbuat sekehendak hatinya. Allah SWT. adalah zat yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Ketika Allah SWT menciptakan ketiga hal tersebut, beriringan pula dengan aturan yang ditetapkan, sehingga manusia tidak berprilaku bebas. Bila manusia manusia diberikan kebebasan sebagaimana dalam sekularisme, maka kemaksiatan yang akan terjadi layaknya hewan. Setiap muslim sadar bahwa setiap perbuatannya di dunia akan dibalas dengan balasan yang setimpal di akhirat kelak, dan mempertanggungjawabkan semua perbuatan di hadapan Al Khaliq (Sang Pencipta)
Wallahu a'lam bish shawaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak