Pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024, Membuka Pintu Zina Semakin Lebar.



Oleh Ai Hamzah 



Diakhir jabatannya penguasa negeri ini mengesahkan dengan meneken sebuah peraturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja. Dengan dalih sex edukasi terhadap mereka. Agar mereka lebih mengenal dan bisa menjaga alat reproduksi mereka. Sehingga diharapkan mereka tahu seluk beluk tentang sex yang aman. 

Pemerintah sebelumnya telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi. Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan. (menpan.go.id, 8 Agustus 2024)

Alih alih melindungi generasi, usia sekolah dan remaja. Justru akan menjerumuskan mereka kedalam kemaksiatan. Betapa tidak, saat ini tanpa diedukasi pun mereka sudah sangat mengenal dengan sex. Sehingga kasus sex bebas dikalangan usia sekolah ini sangat tinggi. BKKBN mencatat data pada tahun 2023 terkait hubungan seksual pranikah, bahwanya ditemukan pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen. Apalagi dengan disahkannya PP ini, tentu akan membuat remaja semakin masif terhadap sex bebas. Karena edukasi sex yang mereka terima bisa jadi membuat mereka penasaran dan ingin mencobanya. Terlebih lagi penyediaan alat kontrasepsi akan mudah didapat oleh mereka.

Liberalisme dan kapitalisme sungguh telah merenggut jiwa anak-anak usia sekolah dan remaja sebagaimana seharusnya. Mengagungkan kebebasan dengan standar materi membuat generasi saat ini tidak berfikir panjang dampak apa yang mereka lakukan. Hawa nafsu menjadi faktor utama bagi mereka yang harus diperjuangkan. Hukum agamapun sudah tidak mereka indahkan. Bahkan mereka sangat jauh mengenal agamanya. Apalagi pendidikan agama semakin terbatas di sekolah. Sehingga dengan adanya PP ini justru membuka pintu kemaksiatan zina lebar lebar, sex bebas akan mereka lakukan dengan mudah, terlebih penyediaan alat kontrasepsi yang bisa dengan mudah mereka dapatkan. Apakah generasi seperti ini yang akan meneruskan estafet kepemimpinan?

Allah SWT berfirman larangan zina dalam Al-Qur'an termaktub dalam surah Al-Isra' ayat 32, yang berbunyi;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Nabi Muhammad SAW menjelaskan, orang-orang yang melakukan zina adalah golongan orang yang sangat merugi kelak di akhirat. Allah SWT tidak akan melihat mereka sama sekali. Abu Hurairah RA berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

"Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka serta tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang berdusta (pembohong), dan orang miskin yang sombong." (HR Muslim)

Begitu dahsyatnya konsekuensi zina didalam Islam. Sangsi yang diberikan kepada pelakunya pun tidak main main. Sehingga sanksi ini pun berlaku sekaligus sebagai penebus dosa dan efek jera. Firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2;

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Rasulullah SAW dari hadits Qatadah, dari al-Hasan, dari Hithan bin "Abdillah ar-Raggasyi, dari "Ubadah bin ash-Shamit RA, yang berbunyi,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامِ وَالطَّيِّبُ بِالطَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah."

Dalam hal ini penguasa sekaligus menjaga agar umat senantiasa terhindar dari zina. Koridor keimanan akan menjadi hal penting yang harus dilakukan. Penanaman aqidah menjadi prioritas sehingga para generasi muda merasa takut ketika melakukan maksiat kepada Allah sekecil apapun. Edukasi edukasi yang positif terus menerus dilakukan sehingga generasi terpalingkan dari kelalaian kepada Allah. Sehingga akan terlahir generasi Islam gemilang, yang kelak akan meneruskannya tongkat kepemimpinan.

Wallahu 'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak