Oleh. Ummu Rofi'
(Pemerhati Publik)
Miris, kebijakan penguasa saat ini bertolak belakang dengan penduduk yang mayoritas muslim, di mana yang diketahui tujuan pendidikan itu mendidik agar anak berkepribadian baik dan bertakwa. Justru sistem kapitalisme-sekularisme memberikan fasilitas bagi anak pendidik dan remaja melakukan prilaku zina. Namun, dalam sistem Islam pendidikan adalah pangkal menjadikan generasi terbaik, berkepribadian Islam dan bertakwa.
Dari laman Tempo.co, Kamis (08-08-2024), resmi bahwa Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 28 Thn 2024 soal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Thn 2023 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam pasal 103 PP yang telah diteken, tertuang di dalamnya ikhtiar kesehatan sistem reproduksi anak sekolah memberikan informasi, komunikasi dan edukasi, juga pelayanan kesehatan reproduksi di dalam PP 28/2024 akan menyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan generasi.
Komisi X mengecam atas ketetapan PP 28/Thn 2024 ini, cara tersebut tidak sesuai dengan amanat Pendidikan nasional yang dibangun atas dasar budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” (MediaIndonesia.com, 04-08-2024)
Jelas, fakta di atas penguasa saat ini menetapkan aturan yang memberikan peluang kemaksiatan kepada anak sekolah dan generasi dan itu akan menjadikan output kerusakan atas pendidikan generasi negara ini. Wajar PP ini sangat polemik bagi generasi muda ke depannya. Akan kemana arah pendidikan saat ini? Ketika siswa/i nya tidak menjadi siswa/i yang bertakwa dan berbudi pekerti luhur.
Permasalahan ini tidak akan selesai sampai ke akar, dan generasi akan terus melakukan kemaksiatan, ditambah adanya PP 28/Thn 2024 tersebut semakin bebas kebablasan dalam berprilaku. Mengapa Presiden meneken UU Kesehatan tersebut dan bagi pelayanan kesehatan reproduksinya akan diberikan alat kontrasepsi. Sungguh menjadikan anak terjerumus dalam kemaksiatan yang semakin bebas alias liberal.
Mengapa penguasa demikian, karena negara saat ini menerapkan sistem yang bathil alias rusak yakni kapitalisme- sekularisme yang menjunjung tinggi nilai kebebasan (liberalisme). Maka wajar penguasa mengeluarkan kebijakan yang mengokohkan penerapan sistem bathil ini. Dan berefek kepada prilaku anak sekolah dan generasi semakin liberal (bebas) melakukan kemaksiatan yang jelas Allah haramkan.
Demikianlah ketika penguasa mengemban sistem kufur, maka rusaklah tatanan kehidupan saat ini, individu dan masyarakat. Jelas kebijakan penguasa meneken PP 28/Tahun 2024 akibatnya sangat fatal bagi generasi muda. Yang di mana seharusnya penguasa memberikan fasilitas untuk mendukung generasi menjadi generasi yang beriman dan bertakwa, namun sistem saat ini sebaliknya. Miris!
Berbeda dengan kehidupan dalam sistem Islam, sistem yang berasaskan akidah Islam, pendidikannya bertujuan agar generasi bershakshiyah (berkepribadian) Islam dan bertakwa kepada Allah Swt, dipimpin oleh seorang khalifah, khalifah yang bertanggung jawab mengurusi urusan rakyatnya. Negara menerapkan aturan sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka jelas apa yang Allah larang akan diberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melakukannya. Namun saat ini, diberikan fasilitas untuk melakukan kemaksiatan dan diberikan kebebasan kepada anak usia sekolah dan generasi.
Sistem Islam tidak akan menetapkan kebijakan yang menentang perintah Allah bagi masyarakatnya, khususnya bagi usia anak sekolah dan generasi. Karena mereka adalah aset bangsa dan generasi penerus pemimpin peradaban Islam kelak. Dan sistem Islam pun sangat berapresiasi atas kemajuan generasi, menjadikan generasi bertakwa dan berkepribadian Islam di dalam kehidupannya.
Khalifah juga akan mengurusi dan memelihara rakyatnya, sebagaimana dalam hadis Rasulullah Saw., dari HR. Bukhari dan Muslim: “Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya."
Hadis di atas bahwa khalifah bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dalam Islam khalifah wajib memenuhi segala kebutuhan rakyatnya. Seluruh aspek kehidupan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dsb. Di antaranya pendidikan dalam Islam memberikan fasilitas yang dibutuhkan anak didik dalam belajar dan biayanya akan dibebaskan tidak dipungut biaya. Meski bebas biaya, khalifah tetap mempriotaskan yang dibutuhkan dalam mendidik. Yakni akal dan nafsiyahnya harus sesuai dengan tsaqofah Islam, agar outputnya menjadi anak yang bertakwa dan berkepribadian Islam di dalam kehidupannya.
Dan menuntut ilmu pun tujuannya melaksanakan kewajiban atas dasar mengharap rida Allah SWT. Sangat berbeda dengan pendidikan ala kapitalisme, di mana menjerumuskan generasi kepada kemaksiatan yang semakin liberal (bebas). Bukti nyata dengan penguasa meneken PP 28/Tahun 2024 Pasal 103 PP, pada tanggal 26/07/2024.
Oleh karena itu, sudah saatnya kaum muslim kembali kepada sistem Islam yang akan menjaga akal dan tingkah lakunya sesuai perintah Allah SWT. Khususnya bagi generasi muda yang di mana selain menjadi aset bangsa, ia pun generasi pemimpin peradaban Islam kaffah. Campakkan sistem bathil yang menjadikan generasi semakin liberal prilaku.
Wallahu 'alam bish shawwab
Tags
Opini
