Oleh : Ummu Aqeela
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. (Antara News, 14 Agustus 2024)
Pelarangan memakai hijab sebenarnya bukan merupakan hal baru dalam sistem sekularisme saat ini, dimana toleransi yang dijunjung tinggi tidak berlaku untuk umat Islam. Sebab, sekularisme telah melahirkan ketidakadilan serta manusia yang tidak beradab. Berbeda dengan penerapan aturan Islam, keadilan merata untuk seluruh manusia yang berada dalam naungannya serta mampu mencetak manusia beradab yang mampu toleransi terhadap selain umat Islam selama sesuai dengan aturan Syara’. Di samping itu, pemimpin dalam sistem Islam senantiasa berupaya memberikan kenyamanan, keamanan dan kedamaian untuk seluruh masyarakat, tak terkecuali kaum perempuan. Sebagaimana dahulu yang dilakukan oleh khalifah al-Mu’tashim Billah yang memenuhi seruan muslimah yang mendapatkan ketidakadilan.
Dalam Islam, kaum perempuan sangat dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Mengenakan hijab merupakan kewajiban bagi setiap muslimah sebagai salah satu bentuk penjagaan Allah terhadap kaum perempuan. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Syariat Islam pun memberikan jaminan toleransi yang sempurna. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Kaafirun dalam tafsir lakum dinukum waliyadiin yang artinya bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Bermakna secara tegas bahwa tidak adanya bentuk kompromi untuk mencampuradukkan ajaran agama.Tetap berpegang teguh pada aqidah Islam.
Ayat ke-6 tersebut berisi seruan untuk menentang segala bentuk perbuatan selain ibadah kepada Allah SWT salah satunya penanggalan hijab bagi kaum wanita. Hal inilah yang menjadi landasan umat Islam dalam bertoleransi dan saling menghargai dengan penganut agama lain. Umat Islam tidak perlu dipaksa untuk bertoleransi karena ajaran Islam sudah sempurna dalam mengatur kehidupan manusia. Berbeda itu fitrah, bersatu itu perintah, itulah makna bhineka yang sesungguhnya. Namun persatuan disini adalah persatuan tanpa menanggalkan syari’atNYA. Karena syari'at Allah itu bukan pilihan namun adalah kewajiban untuk kita melaksanakan.
Wallahu a’lam bishshawab.
