Aborsi Kian Merajalela




Oleh Siti Rahmawati 



Mungkin kata aborsi sudah tidak asing lagi di telinga kita, bahkan bisa jadi di sekitar kita sudah pernah terjadi kasus aborsi. Kita lihat dulu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan.

Pelaksanaan aborsi mencakup 2 jenis, ada kriminalis aborsi yaitu yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, dan kedua legal aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.

Aborsi marak terjadi dilakukan di kalangan masyarakat baik anak-anak, remaja atau orang dewasa. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. (tirto.id, 30/07/2024) 

Apabila aborsi karena kehamilan tersebut diindikasikan mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta bayi dengan cacat bawaan yang tidak bisa dihindari hingga tidak mampu untuk hidup di luar kandungan. Maka korban diberikan tindakan pelayanan kesehatan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi kewenangan yang diketuai oleh komite medik rumah sakit.

Adapun jika aborsi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, maka harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadiannya. Maka dengan ini korban harus dilakukan pendampingan konseling apabila korban berubah pikiran dan membatalkan aborsi, pendampingan konseling ini diberikan pada korban sampai persalinan.

Sedangkan menurut fatwa No.1/MUNAS VI/MUI/2000 menyatakan bahwa aborsi sesudah nafkh al-ruh hukumnya haram, kecuali ada alasan medis yang dibenarkan oleh syariat Islam, termasuk mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu atau mengizinkan aborsi.

Seperti yang kita ketahui bersama, kasus aborsi ini sudah menjadi fenomena biasa di lingkungan sekitar. Tidak sedikit remaja, orang dewasa, bahkan anak-anak pun kerap melakukan aborsi, sehingga mengharuskan bagi kita untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan aborsi, supaya bisa menemukan solusi tuntas untuk mengatasinya.

Tentu dari kasus aborsi, pihak perempuanlah yang banyak dirugikan. Karena di satu sisi perempuan yang hamil akibat kasus pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual merasa malu, seakan kehamilannya adalah sebuah aib. Bahkan tidak sedikit korban harus menanggung beban hukum dan sampai pada taruhan nyawa ketika melakukan aborsi.

Faktor ini bisa disebabkan karena perempuan tidak bisa menjaga pergaulannya dengan dalih kebebasan berekspresi. Akhirnya ia mengumbar auratnya di jejaring sosial sehingga membangkitkan syahwat lawan jenis melalui liberalisasi konten porno yang hadir tanpa batas. Lalu dijadikan kesempatan para lelaki yang tidak kuat imannya untuk berbuat bejat.

Adapun konten pornografi baik video, gambar, chat yang lalu-lalang di beranda dengan mudah diakses, membuat penasaran para lelaki untuk melampiaskan syahwatnya dengan sembarang perempuan.

Tidak hanya perempuan pekerja seksual saja, tapi anak perempuannya pun rentan jadi korban atau saudara perempuannya sendiri. Miris sekali ketika perempuan itu hamil, rata-rata mereka melakukan aborsi karena malu dan tidak mau menanggung beban ekonomi yang semakin berat.

Adapun ruang lingkup terkecil yaitu keluarga, ketika dijadikan dasar untuk menjadi benteng yang kuat, memilik dasar akidah Islam, pemahaman serta pendidikan untuk bekal para anggota keluarganya.

Tapi ternyata level terkecil ini sebagian gagal karena konsep tentang batasan aurat dan aturan  pendidikan dalam pergaulan tidak diterapkan, sehingga melahirkan generasi yang jauh dari akhlak mulia bahkan tidak takut pada azab Allah Swt. 

Dalam sistem kapitalis sekarang, perempuan seakan-akan menjadi mahluk yang hina, hanya sebagai pemuas nafsu syahwat sekaligus alat komoditas ekonomi. Perempuan diperlakukan bebas tanpa melihat halal haram dengan imbalan materi yang didapatnya.

Sedangkan aparat keamanan dan pengayom masyarakat, serta penegak hukum malah menjadi pemalak rakyat melalui kasus aborsi, dan praktik jual beli hukum soal kriminal seperti pemerkosaan.

Bagaimanapun aborsi jika tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan medis tetap melanggar hukum.

Maka negara perlu memberikan pengawasan yang serius sehingga tidak terus terjadi penyalahgunaan aborsi di tengah masyarakat. Dengan keluarnya Peraturan Pelaksanaan dan Undang-Undang Kesehatan ini terkesan memberikan kemudahan pada kasus aborsi yang semakin subur terjadi.

Dalam Islam di kitab Nizham Al-Ijtima'i, Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah saw. telah menetapkan bagi janin seorang perempuan Bani Lihyan yang digugurkan dan kemudian meninggal dengan diat ghurrah baik budak lelaki ataupun perempuan yang nilainya sepersepuluh diat membunuh manusia dewasa." 

Adapun pengguguran janin sebelum peniupan ruh pada janin itu dilakukan setelah berlalu 40 hari sejak awal kehamilan yaitu dimulai dari proses penciptaan hal itu juga haram. Dan beberapa ulama besar pun mengharamkan pengaborsian, kecuali dengan alasan syar'i.

Pemberian sanksi hukum dalam Islam sebagai bagian dari penerapan syariat yang menyeluruh, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak.

Oleh karena itu, kita tidak boleh dengan mudah melakukan aborsi, baik pada awal kehamilan maupun setelah peniupan ruh pada janin. Kecuali itu sesuai dengan syariat Islam dan para dokter yang adil (bukan fasik) menyatakan kehamilannya bisa menyebabkan kematian ibu dan janinnya, maka aborsi ini dibolehkan demi keselamatan ibunya.

Penyelesaian masalah aborsi ini juga harus sistematis sampai pada akar permasalahannya, sehingga tidak ada kasus serupa terjadi lagi, baik pelecehan dan eksploitasi perempuan.

Hanya sistem Islam yang tegas memberikan sanksi, keamanan, dan kemuliaan pada perempuan dalam menjaga aktivitas pergaulannya. Hal ini hanya bisa dirasakan dalam sebuah negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Wallahu'alam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak