MAHALNYA KESEHATAN DALAM SISTEM KAPITALIS



Oleh : Ummu Shofiya (Ibu Rumah Tangga)

Bagaikan sebuah istilah “sudah jatuh tertimpa tangga”, peribahasa ini  bisa diibaratkan untuk rakyat Indonesia. Saat kebutuhan pokok semakin mahal pemerintah merencanakan akan menaikan iuran BPJS kesehatan yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini sudah bulat tinggal menunggu payung hukum. Alih-alih memikirkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ada malah menambah beban rakyat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah seolah tidak peduli dengan penolakan yang disampaikan rakyat, dan  tetap kukuh dengan keputusan tersebut. Bahkan kepala staf kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat memahami rencana pemerintah menaikan iuaran BPJS kesehatan. Moeldoko tidak ingin masyarakat menganggap bahwa kesehatan itu murah. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa sehat itu mahal dan perlu perjuangan. “Saya pikir semua masyarakat harus memahami itu (iuaran BPJS Kesehatan naik), karena nanti jangan mengembangkan sehat itu murah, nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan.” Kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (cnnindonesia.com).
"Kalau (masyarakat beranggapan) sehat itu murah nanti orang menjadi sangat manja, gitu. Tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Sehat itu perlu perjuangan, perlu olahraga, perlu mengurangi rokok," ujarnya melanjutkan. Moeldoko mengatakan pemerintah sudah mengkalkulasi bahwa harus menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Di sisi lain, kata Moeldoko, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan manajemen BPJS Kesehatan untuk diperbaiki.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memastikan peraturan presiden (Perpres) mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terbit sebelum pemerintahan Kabinet Kerja usia. Penyelesaian dilakukan agar kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Ia mengatakan pemerintah masih merancang Perpres tersebut melalui koordinasi antar kementerian/lembaga yang terkait. Setelah itu, baru rancangan Perpres akan ditandatangani Presiden Jokowi. "Dalam proses, ya secepatnya. Tapi pelaksanaannya tetap tahun depan, hanya (penerbitan) Perpres akan dilakukan di periode ini, harusnya sebelum Oktober sudah selesai," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).
Lebih lanjut dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan mahasiswa dan dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Depok Senin (9/9/2019). Yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan menyusahkan masyarakat miskin. Justru pemerintah selalu berupaya membantu masyarakat kelompok kecil.
Inilah pernyataan-pernyataan yang dilandasi oleh kapitalis-sekuler-neoliberalisme dimana Negara abai dengan kesehatan masyarakat dan perhitungan untung rugi selalu menjadi landasan dalam mengambil suatu keputusan. Seolah-olah masyarakat miskin dilarang sakit. Padahal setiap orang akan mengalami sakit baik yang kaya atau yang miskin, rakyat biasa atau pengusaha dan orang yang sakit adalah orang sedang mengalami kesusahan serta mebutuhkan uluran tangan. 
Berbeda halnya saat islam diterapkan secara sempurna dan menyeluruh sehingga dalam hal kesehatan pun Negara tidak abai, karena kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, bukan jasa untuk dikomersilkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“ (HR. Bukhari).
Selain itu Negara juga bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan publik, gratis berkualitas terbaik. Rasulullah saw menegaskan, artinya, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Sudah terbukti selama 13 abad saat Islam diterapkan secara sempurna kebutuhan kesehatan publik yang berkualitas dengan biaya murah ataupun bisa dengan gratis, karena penguasa tidak memandang layanan kesehatan sebagai sesuatu yang harus  dikomersilkan,  karena hal tersebut diharamkan didalam sistem Islam.
Negara dalam hal ini Khilafah akan mengambil pembiayaan kesehatan dari baitul maal, yang salah satu sumber pemasukannya berasal dari hasil pengelolaan Negara terhadap harta kepemilikan umum berupa sumberdaya alam dan energi yang berlimpah yang terdapat didalam wilayah Khilafah atau pada saat baitul mal tidak mencukupi maka Negara dapat mengambil pajak temporer dari orang-orang kaya sejumlah kebutuhan saja.
Maka sesungguhnya hanya dengan penerapan Islam secara Kaffah dalam naungan Khilafah, umat akan merasakan kesejahteraan hakiki serta terwujud pelayanan kesehatan yang murah atau gratis dengan pelayanan yang layak dan manusiawi.
Wallahu a’lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak