Pedofilia Semakin Mengancam, Selamatkan Generasi Dengan Syariah Islam




Oleh Rifdatun Aliyah


Miris. Itulah kata untuk gambaran generasi saat ini. Sebab, ancaman kaum pedofilia terus mengintai. Di Tulungagung, seorang pencari rongsokan telah menggauli 50 bocah laki-laki (surabaya.tribunnews.com/13/09/2019). Kasus pelanggaran seperti ini memang bagaikan rantai yang sulit terputus. Sebab, para korban bisa menjadi para predator jika tidak segera ditangani dengan baik. Kasus ini juga bagaikan fenomena gunung es. Di mana fakta yang tidak terungkap jauh lebih besar daripada fakta yang terungkap. 


Pada kasus di atas contohnya. Saat ditangkap polisi, MS (42) telah melakukan sodomi terhadap anak-anak selama 12 tahun terakhir. Hukuman yang tidak membuat jera juga menjadi penyebab maraknya kasus ini. Bahkan salah satu pedofili disinyalir kuat pernah mendapatkan grasi dari Presiden. Bebasnya Neil Bantleman pada bulan Juli lalu merupakan fakta bahwa negara tak serius selamatkan generasi dari kaum pedofili. Sistem sekuler yang diemban oleh negara menjadi penyebab segala permasalahan dalam negeri tidak bisa terselesaikan dengan tuntas. 


Hal ini karena dalam sistem sekuler, manusialah yang menjadi sumber hukumnya. Artinya segala peraturan hidup ditentukan oleh manusia itu sendiri tanpa memandang aturan agama. Padahal sudah jelas bahwa manusia memiliki sifat lemah dan terbatas. Manusia memerlukan pedoman hidup dari Sang Pencipta. Zat Yang Maha Menciptakan dan Mengatur kehidupan manusia. Tanpa aturan agama, mustahil kehidupan manusia dapat terarah dengan baik dan penuh ketenangan. 


Dalam pandangan Islam, setiap perbuatan maksiat memiliki hukuman khusus yang memiliki sifat tegas dan mengikat bagi setiap muslim. Bahkan dalam Daulah Islam, jika warga non muslim melanggar syariat Islam diluar perkara ibadah mereka, maka akan dihukumi sama dengan muslim yang lain. Misalnya adalah keharaman riba. Maka baik muslim maupun non muslim wajib terikat dengan aturan ini. Selain itu, adanya hukuman dalam syariat Islam memiliki 2 fungsi sekaligus. Yaitu sebagai penjera dan penebus dosa bagi pelaku. Fungsi ini juga berfungsi sebagai pencegah bagi masyarakat yang hendak melakukan maksiat.


Dalam pandangan Islam pula, hukuman bagi para pelaku homo seksual adalah hukuman mati. Sehingga rantai kemaksiatan akan dapat terputus. Semua aturan ini telah tercantum dalam hadist Rasulullah saw, "Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).


Sudah saatnya umat Islam kembali kepada aturan Allah SWT. Kembali kepangkuan Islam dengan menerapkan semua syariat Islam secara totalitas. Syariat Islam merupakan solusi terbaik bagi segala permasalahan manusia. Adanya Khilafah Islamiyah lebih dari 13 abad merupakan bukti bahwa Islam mampu menciptakan peradaban yang unggul dan beradab. Serta mampu menebar rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak